Berita

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty (Foto: Istimewa)

Politik

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

SABTU, 04 JULI 2026 | 10:57 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Komisi XIII DPR RI menyoroti dugaan masih beroperasinya perusahaan tambang tanpa izin dan tanpa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). 

Anggota Komisi XIII DPR RI Saadiah Uluputty menilai kondisi tersebut mencerminkan lemahnya perlindungan negara terhadap hak-hak masyarakat adat yang dijamin konstitusi.

Saadiah mempertanyakan mengapa aktivitas yang diduga melanggar aturan itu masih dapat berlangsung, sementara masyarakat adat justru menghadapi tekanan, bahkan dugaan kriminalisasi ketika mempertahankan wilayahnya.


“Hari ini saya dengar ada perusahaan yang beroperasi tanpa izin, tanpa AMDAL. Ini negara apa? Ada perusahaan membuka usaha tanpa izin dan tanpa AMDAL,” kata Saadiah Uluputty, kepada wartawan, Sabtu, 4 Juli 2026.

Saadiah kemudian menyoroti data mengenai kawasan seluas sekitar 2,8 juta hektare yang disebut dalam rapat. Ia mempertanyakan apakah sebagian besar wilayah tersebut merupakan tanah adat yang telah memperoleh perlindungan hukum melalui putusan Mahkamah Konstitusi.

Menurutnya, apabila benar terdapat tanah adat di kawasan tersebut, maka negara harus memastikan hak masyarakat adat tidak dirampas oleh kepentingan usaha.

“Apakah di kawasan 2,8 juta hektare itu ada tanah adat? Kalau benar 70 persen merupakan tanah adat, berarti ada hak masyarakat adat yang dirampas, padahal sudah ada putusan Mahkamah Konstitusi yang melindunginya,” ujarnya.

Legislator PKS itu mengaku prihatin karena berbagai laporan mengenai dugaan perampasan tanah adat dan kriminalisasi terhadap warga masih terus bermunculan. Sedihnya, sikap sejumlah institusi negara yang dinilai belum memberikan respons yang memadai terhadap persoalan tersebut.

“Lalu kenapa kita terus berdiam? Kementerian HAM terus berdiam? Kementerian Hukum terus berdiam? Apakah Komisi XIII juga harus berdiam?” tegasnya.

Dikatakan Saadiah, dugaan kriminalisasi terhadap masyarakat adat tidak boleh dianggap sebagai persoalan biasa. Negara memiliki kewajiban untuk hadir memberikan perlindungan kepada warga yang memperjuangkan hak atas tanah adatnya.

“Kalau memang sudah ada kriminalisasi terhadap masyarakat adat yang datang menyampaikan aspirasinya, maka Komisi XIII sebagai rumah rakyat harus merespons dengan cepat,” pungkasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

Sinergi Polri-TNI-BIN Pilar Utama Jaga HUT RI Tetap Kondusif

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:04

Prabowo Diminta Alihkan Belanja Kurang Produktif ke Program Padat Karya

Kamis, 13 Agustus 2026 | 22:00

Puncak El Nino dan Ancaman Kekeringan di Indonesia

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:42

UMKM Binaan Pertamina Raih Omzet Rp8,57 Miliar di Semester I-2026

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:30

Mengenal Sejarah Dan Makna Hari Pramuka Nasional 14 Agustus

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:21

Menimbang Pilkada Asimetris

Kamis, 13 Agustus 2026 | 21:03

Prabowo Targetkan Mobil Listrik Nasional Produksi Massal 2028

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:45

Mendes Yandri Tagih Tindak Lanjut Bareskrim soal Isu Hoaks Warung Tutup

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:40

Motor Listrik Pangkas Biaya Operasional Kurir Pos Indonesia hingga 67 Persen

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:38

Prabowo Janji Siapkan Motor Listrik dengan DP Nol dan Bunga Cicilan Rendah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 20:21

Selengkapnya