Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

SABTU, 04 JULI 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi dalam pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. 

Meski lebih fleksibel, regulator juga mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan.

Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.


Selain itu, regulator memberikan tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

POJK ini juga memperluas komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari permodalan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum sekaligus memperkuat kapasitas ekspansi usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi utama untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri BPR.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026.

Di sisi lain, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Penguatan aspek kepatuhan tersebut diharapkan mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai regulasi yang berlaku.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta lebih tangguh menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DJP Blokir Rekening 57 Penunggak Pajak, Nilainya Tembus Rp80 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 12:08

Rakernas Haji Bahas Dua PR Besar: Kesehatan Jemaah dan Layanan Mina

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:58

MUI: LGBT dan Koruptor Itu Pelanggar HAM Berat!

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:51

Komisi XIII DPR Dukung Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Koperasi Merah Putih

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:32

Kondisi Korban Penyekapan Mau Print Membaik, Namun Trauma Masih Membekas

Sabtu, 04 Juli 2026 | 11:13

Komisi XIII DPR Soroti Dugaan Tambang Tanpa AMDAL: Ini Negara Apa?

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:57

Harga Emas Antam Terbang Rp19.000 di Akhir Pekan, Satu Gram Jadi Rp2,67 Juta

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:35

IHSG Sepekan Melemah, Nilai Transaksi Anjlok Hampir 36 Persen

Sabtu, 04 Juli 2026 | 10:33

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:57

Kapolda Metro Jaya Bentuk Tim Terpadu Tangani Kasus Penyekapan Karyawan Mau Print

Sabtu, 04 Juli 2026 | 09:42

Selengkapnya