Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

SABTU, 04 JULI 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi dalam pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. 

Meski lebih fleksibel, regulator juga mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan.

Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.


Selain itu, regulator memberikan tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

POJK ini juga memperluas komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari permodalan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum sekaligus memperkuat kapasitas ekspansi usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi utama untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri BPR.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026.

Di sisi lain, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Penguatan aspek kepatuhan tersebut diharapkan mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai regulasi yang berlaku.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta lebih tangguh menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya