Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

SABTU, 04 JULI 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi dalam pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. 

Meski lebih fleksibel, regulator juga mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan.

Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.


Selain itu, regulator memberikan tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

POJK ini juga memperluas komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari permodalan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum sekaligus memperkuat kapasitas ekspansi usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi utama untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri BPR.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026.

Di sisi lain, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Penguatan aspek kepatuhan tersebut diharapkan mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai regulasi yang berlaku.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta lebih tangguh menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

UPDATE

PR Gus Kikin: Pembenahan Sektor Pendidikan, Kesehatan, dan Ekonomi

Sabtu, 05 September 2026 | 00:27

Tiga Ayat NU

Sabtu, 05 September 2026 | 00:11

Kapasitas PSEL Dinilai Belum Cukup Imbas Penutupan 343 TPA

Jumat, 04 September 2026 | 23:56

Pendekar 08 Perluas Bantuan ke Sekolah Hingga Pengungsi Mandiri di NTT

Jumat, 04 September 2026 | 23:40

Garudayaksa FC Gandeng Zentara Sambut Super League

Jumat, 04 September 2026 | 23:28

Gerilya Diplomasi: Menjahit Kepentingan Nasional di Panggung Global

Jumat, 04 September 2026 | 23:20

SMK Go Global Jadi Strategi Siapkan Calon PMI Masuk Bursa Kerja Dunia

Jumat, 04 September 2026 | 23:01

Pemuda Nganggur adalah Hasil Salah Kebijakan

Jumat, 04 September 2026 | 22:40

AMPI Siap Gelar Rapimnas 8 September, Ini yang Dibahas

Jumat, 04 September 2026 | 21:40

wondr by BNI Jadi Official Banking Partner IdeaFest 2026

Jumat, 04 September 2026 | 21:25

Selengkapnya