Berita

Ilustrasi (Gambar: RMOL)

Bisnis

Skema Modal BPR Lebih Fleksibel, OJK Tegaskan Sanksi bagi Pelanggar

SABTU, 04 JULI 2026 | 09:57 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sejumlah relaksasi dalam pemenuhan modal inti minimum bagi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 7 Tahun 2026. 

Meski lebih fleksibel, regulator juga mempertegas sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban permodalan.

Salah satu perubahan dalam aturan tersebut adalah diperbolehkannya penambahan modal disetor maupun modal sumbangan dalam bentuk aset tetap berupa tanah dan bangunan, sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan OJK.


Selain itu, regulator memberikan tambahan waktu bagi BPR untuk melengkapi dokumen administrasi dalam proses pemenuhan modal disetor.

POJK ini juga memperluas komponen modal inti dengan memasukkan saldo surplus hasil revaluasi aset tetap sebagai bagian dari permodalan. Kebijakan tersebut diharapkan memberikan fleksibilitas bagi BPR dalam memenuhi ketentuan modal minimum sekaligus memperkuat kapasitas ekspansi usaha.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa penguatan permodalan merupakan fondasi utama untuk meningkatkan daya saing dan ketahanan industri BPR.

"Melalui permodalan yang kuat diharapkan BPR dapat meningkatkan daya saingnya, menjalankan fungsi intermediarinya dengan baik, dan dapat menyerap risiko yang timbul atas kegiatan operasionalnya," ujar Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya yang dikutip redaksi di Jakarta, Sabtu 4 Juli 2026.

Di sisi lain, OJK juga menyempurnakan ketentuan sanksi bagi BPR yang tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum. Penguatan aspek kepatuhan tersebut diharapkan mendorong seluruh BPR segera memenuhi persyaratan permodalan sesuai regulasi yang berlaku.

POJK Nomor 7 Tahun 2026 telah resmi berlaku sejak 30 Juni 2026. Melalui kebijakan ini, OJK menargetkan industri BPR memiliki struktur permodalan yang lebih kuat sehingga mampu memperluas fungsi intermediasi, meningkatkan daya saing, serta lebih tangguh menghadapi dinamika perekonomian dan sektor jasa keuangan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Tanpa Rompi dan Borgol Saat Ditahan, DPP IMM Minta Kejagung Tak Istimewakan Febrie

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:43

Belum Sebulan IPO, Direktur RANS Tiba-tiba Mundur

Sabtu, 25 Juli 2026 | 17:30

Revitalisasi Pengurus AMPI Perkuat Konsolidasi Organisasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:26

Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong, KPK Geledah Kediaman Kadis PUPR Bengkulu

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:09

Zulhas: Swasembada Pangan Bukan Sekadar Ekonomi, tapi Kehormatan Bangsa

Sabtu, 25 Juli 2026 | 16:07

PDIP Jatim Hadirkan RedTalks, Wadah Masyarakat Sampaikan Aspirasi

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:54

Sekolah Nasional Terintegrasi: Resep Medis Kuratif Pendidikan dan Kesehatan Anak

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:39

Tak Pakai Borgol dan Rompi, PB PMII: Febrie Adriansyah Cetak Sejarah

Sabtu, 25 Juli 2026 | 15:35

TB Hasanuddin: Jangan Akali Putusan MK dengan Bebani Pelanggan

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:59

Lodewijk: Ancaman Indonesia Kini Bukan Hanya Perang, tapi Ekonomi hingga Iklim

Sabtu, 25 Juli 2026 | 14:49

Selengkapnya