Berita

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan. (Foto: Humas Ombudsman)

Politik

Ombudsman Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Taufik Hidayat

SABTU, 04 JULI 2026 | 07:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman RI desak penegak hukum untuk menerapkan asas profesionalitas dan penindakan tegas terhadap tersangka Taufik Hidayat dalam asas penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel. 

Dalam kasus Taufik Hidayat, dia menekankan bahwa selain untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya, penegakan hukum juga harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.


"Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku," ujar Syafrida dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Melihat dampak luar biasa yang dialami oleh korban YTR, dia memastikan Ombudsman akan mengawasi dan mengevaluasi secara aktif setiap proses penanganan kasus.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan kepada korban, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan turun. 

"Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” sambungnya menegaskan.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pemulihan (victim recovery) secara komprehensif yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun pemulihan hak-hak korban.

"Itu harus dipastikan terhadap korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Syafrida menambahkan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

UPDATE

Jaksa Agung Resmi Lantik Kuntadi sebagai Pengganti Febrie

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:25

Wasekjen AMPI: Hasil Rapat Pleno IX Cacat Hukum dan Tak Punya Legitimasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:23

Danantara Mulai Bentuk Perusahaan Manajemen Aset Raksasa

Jumat, 24 Juli 2026 | 12:15

Samsung Galaxy Z Fold 8 Hadirkan Desain Tipis dan Performa Tangguh

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:55

Indonesia Kecam Serangan terhadap Kapal Komersial di Laut Merah

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:34

Perbaikan SDN Kebayoran Lama Selatan 09 Jadi PR Bersama

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:32

Panda Bond RI Laris, Pemerintah Raup Rp18,5 Triliun

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:27

Kemunculan Kabinet Bayangan Konsekuensi dari Demokrasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Iran: Trump akan Hadapi Konsekuensi jika Serangan AS Berlanjut

Jumat, 24 Juli 2026 | 11:04

Dude Harlino Kembalikan Honor Rp5,25 Miliar dari PT DSI, Sebut Bentuk Kepedulian untuk Korban

Jumat, 24 Juli 2026 | 10:50

Selengkapnya