Berita

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan. (Foto: Humas Ombudsman)

Politik

Ombudsman Desak Penegak Hukum Tindak Tegas Taufik Hidayat

SABTU, 04 JULI 2026 | 07:14 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ombudsman RI desak penegak hukum untuk menerapkan asas profesionalitas dan penindakan tegas terhadap tersangka Taufik Hidayat dalam asas penganiayaan berat terhadap perempuan berinisial YTR (29) di Bandung.

Anggota Ombudsman Syafrida R. Rasahan mengatakan, pihaknya bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik, agar proses penegakan hukum dilaksanakan secara profesional, objektif, transparan, akuntabel. 

Dalam kasus Taufik Hidayat, dia menekankan bahwa selain untuk meminta pertanggungjawaban hukum kepada pelaku sesuai perbuatannya, penegakan hukum juga harus mampu memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi korban.


"Ombudsman RI secara tegas mengutuk keras tindakan yang diduga dilakukan oleh Taufik Hidayat terhadap korban. Tindakan kekerasan yang menimbulkan penderitaan fisik maupun mental ini sangat bertentangan dengan prinsip kemanusiaan serta tatanan hukum yang berlaku," ujar Syafrida dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.

Melihat dampak luar biasa yang dialami oleh korban YTR, dia memastikan Ombudsman akan mengawasi dan mengevaluasi secara aktif setiap proses penanganan kasus.

Menurutnya, apabila ditemukan dugaan penyimpangan prosedur, maladministrasi, atau tindakan yang berpotensi mengurangi keadilan kepada korban, kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum akan turun. 

"Oleh karena itu, Ombudsman mendesak lembaga penegak hukum untuk menangani proses hukum kasus ini secara profesional dan transparan, tanpa adanya penundaan yang berlarut,” sambungnya menegaskan.

Selain itu, Ombudsman juga mengingatkan kepada setiap kementerian/lembaga terkait untuk terus melakukan upaya pemulihan (victim recovery) secara komprehensif yang mencakup pemulihan fisik, psikologis, sosial, ekonomi, maupun pemulihan hak-hak korban.

"Itu harus dipastikan terhadap korban YTR melalui mekanisme restitusi, kompensasi, rehabilitasi, atau bentuk pemulihan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikian Syafrida menambahkan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

KPK Sita Rumah Mewah Milik Vinna Ledy Anggraheni di Jaksel

Selasa, 01 September 2026 | 11:03

UPDATE

Logam Mulia Kembali Berkilau Ditopang Penurunan Dolar AS

Kamis, 03 September 2026 | 08:15

Wall Street Bangkit dari Tekanan Berkat Aksi Borong Saham

Kamis, 03 September 2026 | 07:57

BeZakat 2026 Kembali Dibuka, Sasar Lulusan SMA dari Keluarga Kurang Mampu

Kamis, 03 September 2026 | 07:44

BBHI Mau Dibeli Lagi, Allo Bank Siapkan Dana Rp300 Miliar

Kamis, 03 September 2026 | 07:26

Bursa Eropa Tertekan, STOXX 600 Terseret Lonjakan Harga Minyak

Kamis, 03 September 2026 | 07:11

UUD 1945 Asli dan Penyelamatan Peradaban

Kamis, 03 September 2026 | 06:50

Pengelolaan Gas Andaman Didorong di Daratan Aceh, PR Hilirisasi Menanti

Kamis, 03 September 2026 | 06:22

TNI Gercep Evakuasi Warga Antisipasi Meningkatnya Aktivitas Gunung Sinabung

Kamis, 03 September 2026 | 05:59

Polemik BYAN Harus Dibaca sebagai Uji Kesiapan Regulator

Kamis, 03 September 2026 | 05:29

Produktivitas Bawang Merah Melejit Lewat Inovasi Startup Binaan IPB

Kamis, 03 September 2026 | 04:50

Selengkapnya