Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polisi Bongkar Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Mau Print

SABTU, 04 JULI 2026 | 02:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Babak baru kasus penyekapan tiga karyawan di Mau Print, Jakarta Pusat terungkap.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan peristiwa serupa sebelum menimpa ketiga korban.

"Di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama. Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.


"Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan," sambung Iman.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada korban maupun tersangka secara intensif.

"Jadi, apabila nanti ada kemungkinan ada korban lain, kami akan melakukan upaya penyidikan yang berbeda dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan. Kemudian, selanjutnya ada pertanyaan apakah diduga ada korban lain yang diancam," ujar Reynold.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan selama 21 hari terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Kini, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:16

KPK Sita Uang Rp1 Miliar Lebih dan Puluhan Kg Platinum Hasil Korupsi Bupati Langkat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 02:00

UI Angkat Bicara soal Kajian LGBT Mahasiswa, Begini Tanggapannya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:48

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:32

Badko HMI Sulbar Siap Kawal Kasus Kapolres Pasangkayu

Sabtu, 04 Juli 2026 | 01:16

Bupati Langkat juga Terima Cuan Jual Beli Jabatan Camat hingga Kepsek, Segini Nilainya

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:56

Sinergi Kemensos-ITB Visi Nusantara Serap Lulusan Sekolah Rakyat

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:37

Bupati Langkat Diduga Minta Fee 17 Persen ke Timses Usai Raup Proyek Rp10,2 Miliar

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:12

Arief Poyuono Apresiasi Danantara Gandeng KPK Bersih-bersih BUMN

Sabtu, 04 Juli 2026 | 00:03

Bupati Langkat Syah Afandin dan Tim Sukses Tersandung Kasus Suap

Jumat, 03 Juli 2026 | 23:48

Selengkapnya