Berita

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin (tengah), dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Presisi

Polisi Bongkar Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Mau Print

SABTU, 04 JULI 2026 | 02:43 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Babak baru kasus penyekapan tiga karyawan di Mau Print, Jakarta Pusat terungkap.

Tim penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menemukan adanya dugaan peristiwa serupa sebelum menimpa ketiga korban.

"Di lokasi tersebut juga pernah terjadi peristiwa hukum atau perbuatan yang sama. Namun terhadap informasi ini kami masih melakukan pendalaman dan pengumpulan alat bukti lainnya," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Iman Imanuddin dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan pada Jumat, 3 Juli 2026.


"Sehingga apabila ditemukan dugaan tindak pidana lain yang sama terhadap korban yang berbeda, tentunya penyidik juga akan melakukan upaya penyidikan," sambung Iman.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Reynold E. P. Hutagalung mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada korban maupun tersangka secara intensif.

"Jadi, apabila nanti ada kemungkinan ada korban lain, kami akan melakukan upaya penyidikan yang berbeda dengan penyidikan yang saat ini sedang dilakukan. Kemudian, selanjutnya ada pertanyaan apakah diduga ada korban lain yang diancam," ujar Reynold.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan selama 21 hari terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Kini, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

UPDATE

Perlindungan Orang Utan Kalimantan dari Karhutla Terus Diperkuat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:43

Benarkah Hari Kliwon Lebih Rawan Kecelakaan?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 03:17

Lindungi Kehidupan Nelayan, KKP Segel Tambak Udang Tak Berizin di Karimunjawa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:46

Pasis Dikreg Seskoad Peroleh Doktrin Kepemimpinan dari Wapang TNI

Rabu, 14 Oktober 2026 | 02:20

Dampak MBG Bikin Konsumsi Protein Anak Naik hingga Hampir 80 Persen

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:57

Ekonomi Biru Dijaga, Nelayan Disejahterakan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:40

Peradi Profesional Dukung Langkah Presiden Bersih-bersih Mafia Tambang

Rabu, 14 Oktober 2026 | 01:16

DPR Minta PLN Percepat Pemulihan Listrik di Batam-Bintan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:59

Staf Ahli Kapolri Pastikan Penanganan Maksimal Kabut Asap di Kalteng

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:43

Kepala BRAN dan Menteri PKP Bidik Percepatan Lahan untuk Rumah Rakyat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 00:20

Selengkapnya