Berita

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih. (Foto: UIN Jakarta)

Nusantara

Selamatkan Aset Negara, UIN Jakarta Jalankan Integrasi SMA/SMK Triguna

SABTU, 04 JULI 2026 | 02:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

UIN Syarif Hidayatullah Jakarta resmi melaksanakan proses integrasi SMA/SMK Triguna yang berdasarkan pada Keputusan Menteri Agama sekaligus upaya menyelamatkan aset negara yang berada di bawah pengelolaan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah.

Kuasa Hukum UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Alwanih, menegaskan bahwa seluruh proses integrasi yang dilakukan tidak bertujuan mengganggu aktivitas pendidikan.

"Integrasi ini merupakan amanat hukum yang wajib dijalankan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Tujuannya adalah menyelamatkan aset negara sekaligus melaksanakan integrasi satuan pendidikan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543," ujar Alwanih dalam keterangan resmi yang diterima redaksi di Jakarta pada Jumat, 3 Juli 2026.


Lanjut Alwanih, berdasarkan legalitas hukum yang berlaku, berdasarkan keputusan itu Ketua Dewan Pembina Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah diemban secara ex officio oleh Rektor UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Prof. Asep Saepudin Jahar.

Sementara jabatan Ketua Pengurus Yayasan diemban secara ex officio oleh Prof. Siti Nurul Azkiyah.

"Dengan demikian, apabila terdapat pihak-pihak yang mengatasnamakan diri sebagai Dewan Pembina maupun Pengurus Yayasan di luar ketentuan tersebut, maka tindakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang sah," tegasnya.

Alwanih juga menjelaskan bahwa tanah beserta seluruh aset yang berada di lingkungan Yayasan Perguruan Triguna Utama Syarif Hidayatullah, termasuk SMA/SMK Triguna, merupakan Barang Milik Negara (BMN) yang telah tercatat sebagai aset negara.

Tentunya, integrasi yang dilaksanakan UIN Jakarta sudah mencakup aspek kelembagaan, aset, keuangan, serta sumber daya manusia sebagaimana diamanatkan dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 1543.

Alwanih pun memastikan pelaksanaan integrasi berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

"Seluruh proses berjalan lancar tanpa mengganggu kegiatan belajar mengajar maupun proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di SMA/SMK Triguna. Aktivitas sekolah tetap berlangsung seperti biasa," pungkasnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya