Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran orang dekat Bupati Langkat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menjadi kurir uang suap dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, peristiwa OTT bermula ketika pada akhir Juni 2026, Syahrial (SYH) selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut kembali meminta uang Rp300 juta kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai bagian dari komitmen fee proyek.
Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub mengaku hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.
"Pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun sekitar pukul 23.00 WIB, ZK (Zulkifli) selaku driver Bupati menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026.
Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, Syah Afandin kembali menghubungi Yaqub melalui Syahrial. Saat itu, Syahrial menyampaikan situasi sedang "memanas" sehingga uang Rp100 juta diminta diserahkan melalui dirinya.
Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang Rp100 juta.
Usai menerima uang tersebut, Syahrial bergerak menuju Kota Binjai. Namun, di tengah perjalanan, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi penumpang depan.
Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, yakni Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.
Selanjutnya, Ilhamsyah Bangun (IM) selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial (SYH) selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar (AKB) selaku ajudan Bupati, Zulkifli (ZK) selaku driver Bupati, dan Sugiarto (SG) selaku pihak swasta.
Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, serta Yaqub sebagai tersangka pemberi suap.