Berita

Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein. (Foto: RMOL/Jamaludin Akmal)

Hukum

Kronologi OTT Bupati Langkat, Mantan Anggota DPRD Sumut jadi Kurir Uang Suap

SABTU, 04 JULI 2026 | 01:32 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran orang dekat Bupati Langkat Syah Afandin sekaligus mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) yang diduga menjadi kurir uang suap dalam operasi tangkap tangan (OTT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein mengatakan, peristiwa OTT bermula ketika pada akhir Juni 2026, Syahrial (SYH) selaku orang dekat bupati sekaligus mantan anggota DPRD Sumut kembali meminta uang Rp300 juta kepada Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024 sebagai bagian dari komitmen fee proyek.

Namun, pada 1 Juli 2026, Yaqub mengaku hanya sanggup memenuhi permintaan tersebut sebesar Rp100 juta.


"Pada Rabu 1 Juli 2026 sekitar pukul 21.00 WIB, SAF menghubungi YQB untuk bertemu setelah selesai acara Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI). Namun sekitar pukul 23.00 WIB, ZK (Zulkifli) selaku driver Bupati menghubungi YQB untuk meminta SAF balik arah karena mengetahui tim KPK sedang berada di Kabupaten Langkat," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat malam, 3 Juli 2026.

Keesokan harinya, Kamis, 2 Juli 2026, Syah Afandin kembali menghubungi Yaqub melalui Syahrial. Saat itu, Syahrial menyampaikan situasi sedang "memanas" sehingga uang Rp100 juta diminta diserahkan melalui dirinya.

Sekitar pukul 08.00 WIB, Yaqub dan Syahrial bertemu di sebuah kafe di Kota Medan untuk melakukan serah terima uang Rp100 juta.

Usai menerima uang tersebut, Syahrial bergerak menuju Kota Binjai. Namun, di tengah perjalanan, tim KPK menghentikan kendaraan yang ditumpanginya dan menemukan uang Rp100 juta di bawah jok kursi penumpang depan.

Dalam rangkaian OTT tersebut, KPK mengamankan tujuh orang di Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan, yakni Syah Afandin (SAF) selaku Bupati Langkat periode 2025-2030, Yaqub Abdhal Al Mu'arif (YQB) selaku pihak swasta sekaligus Tim Sukses Syah Afandin pada Pilkada 2024.

Selanjutnya, Ilhamsyah Bangun (IM) selaku Plt Kepala Dinas Pendidikan Langkat, Syahrial (SYH) selaku orang dekat Bupati sekaligus mantan Anggota DPRD Sumatera Utara, Akbar (AKB) selaku ajudan Bupati, Zulkifli (ZK) selaku driver Bupati, dan Sugiarto (SG) selaku pihak swasta.

Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK kemudian meningkatkan perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan Syah Afandin sebagai tersangka penerima suap, serta Yaqub sebagai tersangka pemberi suap.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya