Berita

Ilustrasi rokok elektrik

Bisnis

Standardisasi Kemasan Berisiko Ganggu Ekosistem Industri

JUMAT, 03 JULI 2026 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik. Penyeragaman tersebut meliputi pilihan huruf, bentuk dan warna pantone 448C.

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai penyusunan rancangan aturan tersebut tidak dilakukan secara seimbang. 

Menurutnya, pendekatan sektor kesehatan terlalu mendominasi, sementara kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan, seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai, tidak dilibatkan secara proporsional.


Gugun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan. Ia juga menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aspek substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, hingga sistem hukumnya.

"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dengan kontribusi terhadap sekitar 6 juta tenaga kerja dan penerimaan negara mencapai Rp217 triliun, ekosistem pertembakauan dinilai tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan diminta mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan penyeragaman kemasan terhadap ekonomi nasional.

"Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna, mengingatkan agar kebijakan terkait produk tembakau tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan. 

Seluruh aturan turunan PP 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut mata pencaharian banyak orang dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali rancangan regulasi yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, RPMK harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.

Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengurangi jumlah tenaga kerja di sektor tersebut. Ia khawatir kebijakan yang tidak memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya