Berita

Ilustrasi rokok elektrik

Bisnis

Standardisasi Kemasan Berisiko Ganggu Ekosistem Industri

JUMAT, 03 JULI 2026 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik. Penyeragaman tersebut meliputi pilihan huruf, bentuk dan warna pantone 448C.

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai penyusunan rancangan aturan tersebut tidak dilakukan secara seimbang. 

Menurutnya, pendekatan sektor kesehatan terlalu mendominasi, sementara kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan, seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai, tidak dilibatkan secara proporsional.


Gugun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan. Ia juga menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aspek substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, hingga sistem hukumnya.

"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dengan kontribusi terhadap sekitar 6 juta tenaga kerja dan penerimaan negara mencapai Rp217 triliun, ekosistem pertembakauan dinilai tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan diminta mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan penyeragaman kemasan terhadap ekonomi nasional.

"Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna, mengingatkan agar kebijakan terkait produk tembakau tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan. 

Seluruh aturan turunan PP 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut mata pencaharian banyak orang dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali rancangan regulasi yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, RPMK harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.

Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengurangi jumlah tenaga kerja di sektor tersebut. Ia khawatir kebijakan yang tidak memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).



Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya