Berita

Ilustrasi rokok elektrik

Bisnis

Standardisasi Kemasan Berisiko Ganggu Ekosistem Industri

JUMAT, 03 JULI 2026 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik. Penyeragaman tersebut meliputi pilihan huruf, bentuk dan warna pantone 448C.

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai penyusunan rancangan aturan tersebut tidak dilakukan secara seimbang. 

Menurutnya, pendekatan sektor kesehatan terlalu mendominasi, sementara kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan, seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai, tidak dilibatkan secara proporsional.


Gugun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan. Ia juga menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aspek substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, hingga sistem hukumnya.

"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dengan kontribusi terhadap sekitar 6 juta tenaga kerja dan penerimaan negara mencapai Rp217 triliun, ekosistem pertembakauan dinilai tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan diminta mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan penyeragaman kemasan terhadap ekonomi nasional.

"Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna, mengingatkan agar kebijakan terkait produk tembakau tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan. 

Seluruh aturan turunan PP 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut mata pencaharian banyak orang dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali rancangan regulasi yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, RPMK harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.

Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengurangi jumlah tenaga kerja di sektor tersebut. Ia khawatir kebijakan yang tidak memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).



Populer

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya