Berita

Ilustrasi rokok elektrik

Bisnis

Standardisasi Kemasan Berisiko Ganggu Ekosistem Industri

JUMAT, 03 JULI 2026 | 22:00 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Rencana Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menerapkan penyeragaman kemasan melalui Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK) tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik menuai kritik. Penyeragaman tersebut meliputi pilihan huruf, bentuk dan warna pantone 448C.

Pengamat Hukum Tata Negara UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Gugun El Guyanie, menilai penyusunan rancangan aturan tersebut tidak dilakukan secara seimbang. 

Menurutnya, pendekatan sektor kesehatan terlalu mendominasi, sementara kementerian dan lembaga lain yang berkaitan langsung dengan ekosistem pertembakauan, seperti sektor pertanian, perindustrian, perdagangan, ketenagakerjaan, dan cukai, tidak dilibatkan secara proporsional.


Gugun mengingatkan kondisi tersebut berpotensi menimbulkan dampak luas terhadap ekosistem pertembakauan. Ia juga menilai rancangan aturan penyeragaman kemasan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan masih menyisakan berbagai persoalan, mulai dari aspek substansi hukum, struktur hukum, budaya hukum, hingga sistem hukumnya.

"Pembuat kebijakan tidak memiliki pemahaman yang merata dan tidak melihat kekhususan kondisi suatu daerah termasuk yang merupakan sentra pertembakauan. Rancangan aturan itu tidak bisa sekadar mengeliminasi dan mendiskriminasi," katanya, Jumat, 3 Juli 2026.

Dengan kontribusi terhadap sekitar 6 juta tenaga kerja dan penerimaan negara mencapai Rp217 triliun, ekosistem pertembakauan dinilai tidak bisa dipandang semata dari aspek kesehatan. Karena itu, Kementerian Kesehatan diminta mempertimbangkan dampak jangka panjang kebijakan penyeragaman kemasan terhadap ekonomi nasional.

"Keberlangsungan ekonomi bangsa terancam. Multisektor terkena dampak negatifnya, ada banyak industri kecil menengah, termasuk segmen sigaret kretek tangan (SKT) gulung tikar. Dari sisi kepastian norma hukum, law enforcement nya membuka celah besar, termasuk peredaran rokok illegal," tegasnya.

Sebelumnya, Ketua Umum Perhimpunan Pengembangan Pesantren dan Masyarakat (P3M), KH Sarmidi Husna, mengingatkan agar kebijakan terkait produk tembakau tidak hanya dilihat dari sisi kesehatan. 

Seluruh aturan turunan PP 28 Tahun 2024 perlu dikaji secara menyeluruh karena menyangkut mata pencaharian banyak orang dan berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang yang bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi.

Karena itu, ia meminta pemerintah meninjau kembali rancangan regulasi yang dinilai dapat memengaruhi keberlangsungan ekonomi. Menurutnya, RPMK harus disusun secara komprehensif dengan mempertimbangkan seluruh aspek, termasuk dampaknya terhadap masyarakat yang bergantung pada ekosistem pertembakauan.

Sarmidi juga mengingatkan bahwa tekanan regulasi dalam beberapa tahun terakhir telah mengurangi jumlah tenaga kerja di sektor tersebut. Ia khawatir kebijakan yang tidak memperhitungkan dampak ekonomi secara menyeluruh akan meningkatkan risiko pemutusan hubungan kerja (PHK).



Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya