Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia)

Politik

Ogah Bangun Financial Center di IKN, Purbaya: Terlalu Sempit

JUMAT, 03 JULI 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa blak-blakan menolak rencana pembangunan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.

Bendahara Negara ini menilai megaproyek pusat keuangan dunia tersebut tidak akan berjalan maksimal jika dipaksakan di IKN karena keterbatasan lahan.

"Mungkin enggak, terlalu sempit di sana (IKN)," tegas Purbaya usai Rapat Kerja dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat, 3 Juli 2026.


Meski mencoret IKN dari daftar utama, Purbaya mengaku pemerintah belum mengetuk palu terkait lokasi final pembangunan kawasan PFII karena masih dalam tahap pengkajian mendalam.

Sebagai alternatif, Pulau Bali kini mencuat sebagai salah satu kandidat kuat bersama sejumlah wilayah strategis lainnya yang dinilai punya magnet besar bagi para pemodal global.

"Jadi kan masih dibahas. Ada alternatif ya mungkin beberapa di Bali, tapi mungkin ada beberapa titik juga. Tapi yang jelas, kita akan cari tempat yang paling nyaman untuk investor internasional," jelasnya.

Lebih lanjut, Purbaya memaparkan bahwa pengembangan financial center ini tidak melulu harus membabat lahan baru dan membangun infrastruktur dari nol.

Saat ini, kementeriannya tengah menimbang opsi apakah akan memanfaatkan kawasan yang sudah mapan atau membangun fasilitas pendukung di lokasi baru yang dinilai potensial.

"Untuk enclave itu perlu pembangunan tertentu, mungkin sebagian infrastruktur dasar. Atau kita lihat nanti apakah pakai tempat yang sudah ada infrastrukturnya atau tidak. Jadi masih terbuka untuk tempat," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya