Berita

Tim Advokat Bupati Pati nonaktif Sudewo melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Sudewo Laporkan Personel KPK ke Dewas Imbas Ricuh di PN Semarang

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengadukan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait insiden kericuhan yang terjadi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin 29 Juni 2029/

"Melalui surat ini, kami menyampaikan pengaduan, keberatan serius, dan permohonan pemeriksaan etik atas dugaan tindakan fisik tidak patut/berlebihan oleh oknum petugas pengawal tahanan KPK terhadap klien kami setelah agenda persidangan pembacaan putusan sela pada hari Senin, 29 Juni 2026," kata Tim Advokat Sudewo, Andry Alisman dalam surat Pengaduan kepada Dewas KPK, Jumat 3 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Advokat Sudewo mengungkapkan bahwa kliennya mendapat dorongan keras dari oknum pengawal tahanan yang sedang menggiringnya ke mobil.


Tindakan tersebut memicu reaksi spontan dari sebagian pendukung yang berada di lokasi karena dinilai membahayakan keselamatan fisik dan merendahkan martabat Sudewo di hadapan publik.

"Klien kami juga diduga dilarang memberikan pernyataan singkat kepada para pendukungnya dengan alasan terdapat arahan dari Kasatgas," lanjut Andry.

Terhadap hal tersebut, Tim Advokat Sudewo memohon agar Dewas KPK turut memeriksa dasar, proporsionalitas, dan kepatutan arahan dimaksud, mengingat dalam beberapa kesempatan Sudewo justru menggunakan pernyataan singkatnya untuk menenangkan pendukung.

Tim Advokat Sudewo menegaskan bahwa hak untuk diperlakukan secara manusiawi dilindungi oleh undang-undang.

Mereka juga menegaskan pengamanan tidak dapat dilakukan dengan cara yang berlebihan, tidak proporsional, atau berpotensi merendahkan martabat terdakwa.

"Tindakan pengawalan yang diduga berupa dorongan keras atau tindakan fisik yang tidak patut terhadap klien kami patut diduga bertentangan dengan prinsip perlakuan manusiawi, nilai keadilan, profesionalisme, serta larangan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi," sambung Andry.

Atas dasar itu, Tim Advokat Sudewo lainnya, Rudy Adianto meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap petugas pengawal tahanan yang bertugas Ketika itu.

Dewas KPK diharapkan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan/atau prosedur pengawalan tahanan.

"Pengaduan ini kami ajukan agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan akuntabel oleh Dewan Pengawas, sekaligus untuk memastikan agar pengawalan klien kami pada persidangan-persidangan berikutnya dilakukan secara proporsional, humanis, tidak provokatif, serta tidak mengurangi hak klien kami dalam mengikuti proses persidangan," pungkas Rudy.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Diburu Kolektor, BI Cetak Lagi Rupiah Tanda Tangan Purbaya

Jumat, 25 September 2026 | 00:17

DPRD DKI: Perkuat Fungsi Edukasi dan Kebudayaan di TIM

Jumat, 25 September 2026 | 00:04

Pelunasan BLBI Jadi Tonggak Penyelesaian Krisis 1997-1998

Kamis, 24 September 2026 | 23:37

Tim Hukum: Tak Ada Saksi Sebut Heri Susanto Terima Suap

Kamis, 24 September 2026 | 23:19

Sufmi Dasco akan Kukuhkan Pengurus APKLI Merah Putih

Kamis, 24 September 2026 | 23:00

Tagihan Cicilan Kopdes Merah Putih Rp37,7 Triliun Jatuh Tempo Besok

Kamis, 24 September 2026 | 22:59

Warisan Kwik Kian Gie untuk Indonesia

Kamis, 24 September 2026 | 22:48

DPR Minta Basarnas Lanjutkan Pencarian Jurnalis Hilang di Selat Sunda

Kamis, 24 September 2026 | 22:26

Tokoh Adat Papua Kecam Penembakan Tiga Warga Sipil di Muliama

Kamis, 24 September 2026 | 22:23

Menko Yusril Pastikan Media Bebas Meliput di Lapas Cibinong

Kamis, 24 September 2026 | 22:11

Selengkapnya