Berita

Tim Advokat Bupati Pati nonaktif Sudewo melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Sudewo Laporkan Personel KPK ke Dewas Imbas Ricuh di PN Semarang

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengadukan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait insiden kericuhan yang terjadi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin 29 Juni 2029/

"Melalui surat ini, kami menyampaikan pengaduan, keberatan serius, dan permohonan pemeriksaan etik atas dugaan tindakan fisik tidak patut/berlebihan oleh oknum petugas pengawal tahanan KPK terhadap klien kami setelah agenda persidangan pembacaan putusan sela pada hari Senin, 29 Juni 2026," kata Tim Advokat Sudewo, Andry Alisman dalam surat Pengaduan kepada Dewas KPK, Jumat 3 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Advokat Sudewo mengungkapkan bahwa kliennya mendapat dorongan keras dari oknum pengawal tahanan yang sedang menggiringnya ke mobil.


Tindakan tersebut memicu reaksi spontan dari sebagian pendukung yang berada di lokasi karena dinilai membahayakan keselamatan fisik dan merendahkan martabat Sudewo di hadapan publik.

"Klien kami juga diduga dilarang memberikan pernyataan singkat kepada para pendukungnya dengan alasan terdapat arahan dari Kasatgas," lanjut Andry.

Terhadap hal tersebut, Tim Advokat Sudewo memohon agar Dewas KPK turut memeriksa dasar, proporsionalitas, dan kepatutan arahan dimaksud, mengingat dalam beberapa kesempatan Sudewo justru menggunakan pernyataan singkatnya untuk menenangkan pendukung.

Tim Advokat Sudewo menegaskan bahwa hak untuk diperlakukan secara manusiawi dilindungi oleh undang-undang.

Mereka juga menegaskan pengamanan tidak dapat dilakukan dengan cara yang berlebihan, tidak proporsional, atau berpotensi merendahkan martabat terdakwa.

"Tindakan pengawalan yang diduga berupa dorongan keras atau tindakan fisik yang tidak patut terhadap klien kami patut diduga bertentangan dengan prinsip perlakuan manusiawi, nilai keadilan, profesionalisme, serta larangan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi," sambung Andry.

Atas dasar itu, Tim Advokat Sudewo lainnya, Rudy Adianto meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap petugas pengawal tahanan yang bertugas Ketika itu.

Dewas KPK diharapkan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan/atau prosedur pengawalan tahanan.

"Pengaduan ini kami ajukan agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan akuntabel oleh Dewan Pengawas, sekaligus untuk memastikan agar pengawalan klien kami pada persidangan-persidangan berikutnya dilakukan secara proporsional, humanis, tidak provokatif, serta tidak mengurangi hak klien kami dalam mengikuti proses persidangan," pungkas Rudy.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya