Berita

Tim Advokat Bupati Pati nonaktif Sudewo melapor ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK. (Foto: Istimewa)

Hukum

Tim Sudewo Laporkan Personel KPK ke Dewas Imbas Ricuh di PN Semarang

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:40 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Tim Advokat Bupati Pati nonaktif Sudewo mengadukan personel Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait insiden kericuhan yang terjadi seusai sidang di Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Senin 29 Juni 2029/

"Melalui surat ini, kami menyampaikan pengaduan, keberatan serius, dan permohonan pemeriksaan etik atas dugaan tindakan fisik tidak patut/berlebihan oleh oknum petugas pengawal tahanan KPK terhadap klien kami setelah agenda persidangan pembacaan putusan sela pada hari Senin, 29 Juni 2026," kata Tim Advokat Sudewo, Andry Alisman dalam surat Pengaduan kepada Dewas KPK, Jumat 3 Juli 2026.

Dalam surat tersebut, Tim Advokat Sudewo mengungkapkan bahwa kliennya mendapat dorongan keras dari oknum pengawal tahanan yang sedang menggiringnya ke mobil.


Tindakan tersebut memicu reaksi spontan dari sebagian pendukung yang berada di lokasi karena dinilai membahayakan keselamatan fisik dan merendahkan martabat Sudewo di hadapan publik.

"Klien kami juga diduga dilarang memberikan pernyataan singkat kepada para pendukungnya dengan alasan terdapat arahan dari Kasatgas," lanjut Andry.

Terhadap hal tersebut, Tim Advokat Sudewo memohon agar Dewas KPK turut memeriksa dasar, proporsionalitas, dan kepatutan arahan dimaksud, mengingat dalam beberapa kesempatan Sudewo justru menggunakan pernyataan singkatnya untuk menenangkan pendukung.

Tim Advokat Sudewo menegaskan bahwa hak untuk diperlakukan secara manusiawi dilindungi oleh undang-undang.

Mereka juga menegaskan pengamanan tidak dapat dilakukan dengan cara yang berlebihan, tidak proporsional, atau berpotensi merendahkan martabat terdakwa.

"Tindakan pengawalan yang diduga berupa dorongan keras atau tindakan fisik yang tidak patut terhadap klien kami patut diduga bertentangan dengan prinsip perlakuan manusiawi, nilai keadilan, profesionalisme, serta larangan bertindak sewenang-wenang sebagaimana diatur dalam Kode Etik dan Kode Perilaku Komisi," sambung Andry.

Atas dasar itu, Tim Advokat Sudewo lainnya, Rudy Adianto meminta Dewas KPK melakukan pemeriksaan yang objektif dan transparan terhadap petugas pengawal tahanan yang bertugas Ketika itu.

Dewas KPK diharapkan menjatuhkan sanksi kepada semua pihak yang terbukti melakukan pelanggaran kode etik, kode perilaku, dan/atau prosedur pengawalan tahanan.

"Pengaduan ini kami ajukan agar peristiwa tersebut diperiksa secara objektif dan akuntabel oleh Dewan Pengawas, sekaligus untuk memastikan agar pengawalan klien kami pada persidangan-persidangan berikutnya dilakukan secara proporsional, humanis, tidak provokatif, serta tidak mengurangi hak klien kami dalam mengikuti proses persidangan," pungkas Rudy.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Adik dan Orang Kepercayaan Kepala BNPB Suharyanto Dikabarkan Ditetapkan Tersangka KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 10:12

UPDATE

Gus Lilur Laporkan Dugaan Jual Beli Suara Muktamar NU ke KPK

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:20

Ledakan Besar Guncang Pasar Cimanggis-Ciputat, 2 Orang Dikabarkan Tewas

Kamis, 15 Oktober 2026 | 00:00

Danantara Minta Maaf dan Ambil Alih PLN Batam Usai Listrik Padam

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:36

Pemerintah Diminta Gencar Sosialisasikan Beasiswa Pendidikan untuk Anak Papua

Rabu, 14 Oktober 2026 | 23:08

Ijazah Keluarga Jokowi itu Terus Melahirkan Masalah Bangsa

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:54

GoTo Gelar RUPSLB, Restui Pembatalan Saham Tresuri dan Perombakan Direksi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:26

Terdakwa Pemerasan Bangun Paulus Dijemput Paksa di Tempat Hiburan, Alasan Mangkir Sakit

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:17

Kaya Omega-3, Bumi Wijaya Pilih Ikan Sidat untuk Gizidat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:07

Indonesia-Malaysia Perkuat Kerja Sama Imigrasi, Pencegahan TPPO jadi Perhatian

Rabu, 14 Oktober 2026 | 22:05

Pertamina Patra Niaga Maksimalkan Langkah Pemulihan Layanan BBM di Bali

Rabu, 14 Oktober 2026 | 21:52

Selengkapnya