Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Bisnis

Aturan Penyeragaman Kemasan Berisiko Gerus Mata Pencaharian Pedagang

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurut APKLI, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, rencana penyeragaman kemasan rokok menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan di sektor kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jsutru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," tegas Ali Mahsun, Jumat, 3 Juli 2026.


Ali mengatakan para pedagang sebagai bagian dari hilir ekosistem pertembakauan seharusnya didorong untuk terus tumbuh melalui berbagai program pemberdayaan. Sebaliknya, mereka kini justru dihadapkan pada aturan yang dinilai membebani dan lebih mengedepankan rezim kesehatan.

"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan Ketika diapksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan panthone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal," papar Ali.

Ali juga meminta Kemenkes mengakomodasi aspirasi para pedagang dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sebagai penggagas rancangan aturan penyeragaman kemasan, Kemenkes perlu menyusun kebijakan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat.

Ia menegaskan, para pedagang merupakan bagian dari sektor usaha informal yang mandiri dan selama ini turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah semestinya mendukung keberlangsungan usaha mereka, sejalan dengan target pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja.

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Hakim menilai Kementerian Kesehatan belum memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha di ekosistem pertembakauan. Menurutnya, rancangan aturan turunan PP 28/2024, termasuk penyeragaman kemasan, melampaui kewenangan Kemenkes serta bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual dan kreativitas.

"Sejak awal rancangan aturan ini dibuat abu-abu, mengabaikan kontribusi pertembakauan. Bersama harus kita perjuangkan. Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," tukas Abdul Hakim.

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya