Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Bisnis

Aturan Penyeragaman Kemasan Berisiko Gerus Mata Pencaharian Pedagang

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurut APKLI, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, rencana penyeragaman kemasan rokok menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan di sektor kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jsutru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," tegas Ali Mahsun, Jumat, 3 Juli 2026.


Ali mengatakan para pedagang sebagai bagian dari hilir ekosistem pertembakauan seharusnya didorong untuk terus tumbuh melalui berbagai program pemberdayaan. Sebaliknya, mereka kini justru dihadapkan pada aturan yang dinilai membebani dan lebih mengedepankan rezim kesehatan.

"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan Ketika diapksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan panthone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal," papar Ali.

Ali juga meminta Kemenkes mengakomodasi aspirasi para pedagang dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sebagai penggagas rancangan aturan penyeragaman kemasan, Kemenkes perlu menyusun kebijakan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat.

Ia menegaskan, para pedagang merupakan bagian dari sektor usaha informal yang mandiri dan selama ini turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah semestinya mendukung keberlangsungan usaha mereka, sejalan dengan target pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja.

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Hakim menilai Kementerian Kesehatan belum memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha di ekosistem pertembakauan. Menurutnya, rancangan aturan turunan PP 28/2024, termasuk penyeragaman kemasan, melampaui kewenangan Kemenkes serta bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual dan kreativitas.

"Sejak awal rancangan aturan ini dibuat abu-abu, mengabaikan kontribusi pertembakauan. Bersama harus kita perjuangkan. Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," tukas Abdul Hakim.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya