Berita

Salah seorang warga membeli rokok di warung klontong di wilayah Cikupa, Kabupaten Tangerang (Foto: RMOL/Bonfilio)

Bisnis

Aturan Penyeragaman Kemasan Berisiko Gerus Mata Pencaharian Pedagang

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:30 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Asosiasi Pedagang Kaki Lima (APKLI) menolak rencana penyeragaman kemasan produk tembakau dan rokok elektronik yang diatur dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK). Menurut APKLI, kebijakan tersebut berpotensi mengganggu keberlangsungan usaha pedagang kecil.

Menurut Ketua Umum APKLI Ali Mahsun, rencana penyeragaman kemasan rokok menunjukkan adanya ketimpangan antara kebijakan di sektor kesehatan dengan kepentingan ekonomi masyarakat, khususnya pelaku usaha kecil.

"Ada 3,9 juta pedagang kecil, warung kelontong, UMKM yang pendapatan dan kondisi ekonominya dikebiri karena rancangan aturan penyeragaman kemasan. Kami sepakat ada pengaturan, tapi aturan yang didorong Kementerian Kesehatan (Kemenkes) jsutru menjurus pada kepunahan ekonomi rakyat," tegas Ali Mahsun, Jumat, 3 Juli 2026.


Ali mengatakan para pedagang sebagai bagian dari hilir ekosistem pertembakauan seharusnya didorong untuk terus tumbuh melalui berbagai program pemberdayaan. Sebaliknya, mereka kini justru dihadapkan pada aturan yang dinilai membebani dan lebih mengedepankan rezim kesehatan.

"Ujungnya, kami, para pedagang jadi korban. Para pedagang sangat dirugikan Ketika diapksakan penyeragaman kemasan rokok. Yang mana bentuk huruf, gambar, dan warnanya sama dengan panthone 448C. Jadi, tidak ada pembeda produk. Akhirnya, jualan pedagang tergerus dengan membludaknya rokok illegal," papar Ali.

Ali juga meminta Kemenkes mengakomodasi aspirasi para pedagang dalam penyusunan regulasi tersebut. Menurutnya, sebagai penggagas rancangan aturan penyeragaman kemasan, Kemenkes perlu menyusun kebijakan secara arif, bijaksana, adil, dan proporsional agar tidak berdampak negatif terhadap ekonomi rakyat.

Ia menegaskan, para pedagang merupakan bagian dari sektor usaha informal yang mandiri dan selama ini turut berkontribusi dalam penciptaan lapangan kerja. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah semestinya mendukung keberlangsungan usaha mereka, sejalan dengan target pemerintah menciptakan 19 juta lapangan kerja.

"Seharusnya pembuat kebijakan memperhatikan setiap dampak rancangan peraturan terhadap masyarakat kecil, terutama yang menggantungkan penghasilan dari penjualan harian, termasuk penjualan rokok,"ujarnya.

Sementara itu, Ketua LBH PP GP Ansor Abdul Hakim menilai Kementerian Kesehatan belum memberi ruang yang adil bagi pelaku usaha di ekosistem pertembakauan. Menurutnya, rancangan aturan turunan PP 28/2024, termasuk penyeragaman kemasan, melampaui kewenangan Kemenkes serta bertentangan dengan prinsip perlindungan kekayaan intelektual dan kreativitas.

"Sejak awal rancangan aturan ini dibuat abu-abu, mengabaikan kontribusi pertembakauan. Bersama harus kita perjuangkan. Semua rancangan peraturan harus dibuat dengan pertimbangan untuk membela kedaulatan ekonomi, sosial dan budaya rakyat," tukas Abdul Hakim.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Wall Street Variatif, Nasdaq Naik Ditopang Saham AI

Rabu, 23 September 2026 | 08:21

Kejagung Garap Lima Saksi di Kasus Korupsi MBG, Ada Pegawai SPPG Karawang

Rabu, 23 September 2026 | 08:06

Emas Gagal Bersinar, Tertekan Ekspektasi Suku Bunga Ketat dan Penguatan Dolar AS

Rabu, 23 September 2026 | 07:41

Dolar AS Berfluktuasi Ditopang Ketidakpastian Minyak

Rabu, 23 September 2026 | 07:23

Bursa Eropa Beragam: Dorongan Sektor Teknologi Imbangi Tekanan Sektor Keuangan

Rabu, 23 September 2026 | 07:07

Ruang Amal Indonesia-IFG Life-Kemenko PM Hadirkan Program bagi Ojol Tunarungu

Rabu, 23 September 2026 | 06:40

Sering Kebakaran, Gedung Wajib Miliki Alat Deteksi Dini

Rabu, 23 September 2026 | 06:28

MUI Minta Pelaku Usaha Bersiap Hadapi Wajib Halal 18 Oktober

Rabu, 23 September 2026 | 06:18

Kursi Gibran Goyang

Rabu, 23 September 2026 | 06:03

Dua Jemaah Haji Indonesia Masih Dirawat di RS Arab Saudi

Rabu, 23 September 2026 | 05:45

Selengkapnya