Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan informasi mengenai pengakuan Menteri Kehutanan (Menhut), Raja Juli Antoni yang menerima amplop dari Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) periode 2025-2030, Suhardiman Amby (SA), akan menjadi bahan pendalaman penyidik dalam mengusut dugaan penerimaan lain terkait pelepasan kawasan hutan.
Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, informasi tersebut akan menjadi pengayaan bagi penyidik untuk menelusuri apakah pemberian amplop tersebut memiliki keterkaitan dengan proses pengurusan pelepasan izin kawasan hutan.
"Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan," kata Budi kepada wartawan, Jumat malam, 3 Juli 2026.
Budi menjelaskan, sejauh ini penyidik telah lebih dahulu memperoleh keterangan mengenai dugaan pengumpulan uang yang dilakukan oleh Suhardiman Amby dari sejumlah koperasi unit desa (KUD) di Kabupaten Kuansing. Temuan tersebut kini menjadi salah satu fokus pendalaman dalam penyidikan.
"Hal ini sebagaimana keterangan awal yang didapatkan KPK adanya pengumpulan uang oleh bupati dari sejumlah KUD di wilayah Kuansing," terang Budi.
Karena itu, KPK membuka peluang memeriksa pihak-pihak yang dinilai mengetahui atau dapat menjelaskan rangkaian peristiwa tersebut, termasuk memeriksa Raja Juli.
"Sehingga penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut," pungkas Budi.
Sebelumnya, Menhut Raja Juli Antoni mengakui Suhardiman Amby meninggalkan sebuah amplop saat melakukan audiensi resmi di Kantor Kemenhut pada 2 Juni 2026.
"Dalam audiensi itu, ternyata Bapak Bupati Kuansing meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya baru sadar, dan saya langsung meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tapi saya merasa tidak memiliki hak terhadap amplop tersebut," ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor Kemenhut, Jumat siang, 3 Juli 2026.
Raja Juli menjelaskan, amplop tersebut kemudian dikembalikan oleh ajudannya kepada Suhardiman Amby pada 12 Juni 2026, atau 17 hari sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing.
Menurut dia, pengembalian itu disertai tanda terima, dokumentasi foto, dan difasilitasi oleh Polda Riau.
"12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen untuk memberantas korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya dan saya merasa itu bukan hak saya," kata Raja Juli.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu juga menegaskan selama menjabat Menhut dirinya belum pernah menerbitkan persetujuan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing.
"Tidak ada satu surat pun, tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Jadi tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang dalam otoritas saya saya keluarkan menjadi non-kawasan hutan atau APL," tegasnya.
KPK menggelar OTT di Kabupaten Kuansing pada 29 Juni 2026 setelah menerima laporan masyarakat mengenai dugaan suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing.
Dari operasi tersebut, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuansing periode 2025-2030 Suhardiman Amby (SA), Sekretaris Daerah (Sekda) Pemkab Kuansing Zulkarnain (ZKN), dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (MIC) Ardiles (ARD).