Berita

Pengamat hukum dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar. (Foto: Dok. Pribadi)

Hukum

Pakar Hukum: Kemudahan Perizinan Jadi Kunci Tekan Tambang Emas Ilegal

JUMAT, 03 JULI 2026 | 20:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar menilai penegakan hukum terhadap dugaan pertambangan emas tanpa izin (PETI) harus dibarengi dengan kemudahan perizinan. Menurutnya, langkah itu menjadi salah satu kunci untuk menekan praktik tambang ilegal di berbagai daerah.

Pernyataan tersebut disampaikan Abdul Fickar menanggapi penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri terhadap dugaan tindak pidana pertambangan tanpa izin dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dua petinggi PT Simba Jaya Utama, Denny Handoko Bahar dan Valenthio Chandra. Keduanya sudah menjadi tersangka dan ditahan usai menjalani pemeriksaan pada pertengahan Juni 2026.

Penyidik menduga emas hasil pertambangan tanpa izin ditampung, dimurnikan melalui perusahaan refinery, lalu diperdagangkan seolah-olah berasal dari sumber yang sah. Hasil penjualannya kemudian diduga disamarkan melalui tindak pidana pencucian uang.


Menurut Abdul Fickar, dugaan TPPU dalam perkara tersebut pada dasarnya berkaitan dengan upaya menyamarkan hasil kejahatan yang berasal dari penjualan emas hasil tambang ilegal.

"TPPU lahir sebagai upaya penyamaran hasil kejahatan. Dalam kasus ini yang diduga disamarkan adalah hasil penjualan dari penambangan emas tanpa izin," ujarnya kepada wartawan, jumat, 3 Juli 2026.

Dia menjelaskan, apabila konstruksi perkara yang dipaparkan penyidik terbukti di persidangan, maka modus yang digunakan adalah menjual emas hasil tambang ilegal melalui jalur resmi agar tampak berasal dari sumber yang legal.

"Kalau konstruksi perkaranya seperti itu, sebenarnya kasusnya sederhana. Ada perusahaan tambang yang menambang tanpa izin, hasilnya kemudian dijual seolah-olah resmi. Kalau perusahaan hanya mengumpulkan emas dari para penambang kecil untuk kemudian dijual, tentu seluruh fakta hukumnya harus dibuktikan di persidangan," katanya.

Abdul Fickar juga menyoroti langkah hukum Denny Handoko Bahar yang mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Menurutnya, upaya tersebut merupakan hak setiap tersangka yang dijamin undang-undang.

"Praperadilan adalah hak tersangka dan tidak boleh dihambat. Hakim nantinya yang akan menilai apakah penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan maupun penetapan tersangkanya sah atau tidak. Kalau terbukti tidak sah, tentu permohonan praperadilan dapat dikabulkan," ujarnya.

Di sisi lain, ia berharap aparat penegak hukum juga mempertimbangkan aspek iklim usaha dalam menangani perkara yang berkaitan dengan sektor pertambangan.

Menurutnya, pemerintah perlu membuka akses perizinan yang lebih mudah bagi pelaku usaha agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai ketentuan dan praktik tambang ilegal dapat ditekan.

"Polisi juga perlu mendorong dunia usaha agar perekonomian tidak terpuruk. Terhadap perkara yang berdimensi usaha kecil, pendekatannya bisa diarahkan pada kepatuhan terhadap kewajiban kepada negara sepanjang dimungkinkan oleh ketentuan hukum, tanpa mengurangi proses penegakan hukum yang memang harus dilakukan," katanya.

Sementara itu, Bareskrim Polri memastikan penyidikan dugaan PETI dan TPPU tersebut masih terus berlangsung. Penyidik juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut, termasuk berkoordinasi dengan PPATK sebagai bagian dari upaya pemulihan aset.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya