Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Organisasi Advokat Didorong Suplai Masukan terhadap RUU Advokat

JUMAT, 03 JULI 2026 | 18:28 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Kalangan advokat diminta bersiap menghadapi perubahan besar menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pembentuk undang-undang merevisi Undang-Undang Advokat dalam waktu paling lama dua tahun.

Presiden Perkumpulan Praktisi Hukum dan Ahli Hukum Indonesia (Petisi Ahli) Pitra Romadoni Nasution mengatakan, momentum ini harus dimanfaatkan untuk memperkuat profesionalisme dan etika profesi.

Petisi Ahli menyatakan siap menjadi wadah komunikasi dan aspirasi bagi seluruh organisasi advokat di Indonesia dalam memberikan masukan terhadap pembahasan RUU Advokat.


“Petisi Ahli terbuka bagi seluruh organisasi advokat, akademisi, praktisi hukum, aparat penegak hukum, serta seluruh elemen Catur Wangsa Penegak Hukum untuk bersama-sama memberikan pemikiran yang konstruktif terhadap penyempurnaan RUU Advokat,” kata Pitra dalam keterangannya, Jumat 3 Juli 2026.

Menurutnya, dalam beberapa waktu terakhir Petisi Ahli menerima berbagai aspirasi dan masukan dari sejumlah pimpinan organisasi advokat mengenai berbagai persoalan yang dihadapi profesi advokat, termasuk pengaturan organisasi advokat, pendidikan profesi, kode etik, pengawasan, hingga perlindungan terhadap independensi advokat dalam menjalankan profesinya.

Aspirasi tersebut, lanjutnya, tidak boleh diabaikan karena menyangkut masa depan profesi advokat sebagai salah satu pilar penting dalam penegakan hukum di Indonesia.

“Petisi Ahli akan menghimpun seluruh masukan dari organisasi-organisasi advokat untuk kemudian diperjuangkan dan disampaikan kepada Komisi III DPR sebagai bahan pertimbangan dalam pembahasan RUU Advokat,” kata Pitra.

Pitra berharap pembentukan RUU Advokat tidak hanya mampu memberikan kepastian hukum, tetapi juga memperkuat persatuan profesi advokat, meningkatkan kualitas penegakan hukum, serta menjamin akses masyarakat terhadap keadilan.

“Masa depan profesi advokat harus dibangun melalui dialog, bukan perpecahan," pungkas Pitra.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Analisis di Balik Penerimaan Eksepsi Dokter Tifa

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:52

Legislator PDIP Desak Pemerintah Benahi Infrastruktur Hulu Migas

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:34

Panglima TNI: Perang Narasi Salah Satu Ancaman Paling Berbahaya Saat Ini

Jumat, 24 Juli 2026 | 01:17

PABPDSI Kawal Program Nasional Hingga ke Desa Lewat 8 Satgas Asta Cita

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:55

MBG dan Peluang Besar Bangun Ekonomi Desa

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:30

Pemerintah Buka Opsi Biayai Utang Proyek Whoosh Pakai Panda Bond

Jumat, 24 Juli 2026 | 00:05

Korupsi Pakan Satwa Rp10,2 Miliar, DPR Minta Eks Dirut KBS Dihukum Berat

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:45

Lulus S2 Hukum, Mikael Saragih Ungkap PR Hukum Indonesia Tak Lagi soal Kekurangan UU

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:37

BEM Kristiani Se-Indonesia Desak Kejagung Segera Tangkap Febrie Adriansyah

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:16

Polri dan FBI Sepakat Perkuat Kerja Sama Penanganan Kejahatan Transnasional

Kamis, 23 Juli 2026 | 23:03

Selengkapnya