Berita

Sidang tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejari Jember Tuntut Wakil Ketua DPRD 6,6 Tahun Penjara dalam Perkara Sosraperda

JUMAT, 03 JULI 2026 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.

Dedy Dwi Setiawan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 3 Juli 2026.


Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Jember dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Tuntutan yang dibacakan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta didukung alat bukti yang sah. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan akuntabel," kata Yadyn.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp698.073.200. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perkara dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyeret Dedy. Sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Jaksa juga menuntut denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Sedangkan terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.

Untuk terdakwa Sugeng Raharjo, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya