Berita

Sidang tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan. (Foto: Istimewa)

Hukum

Kejari Jember Tuntut Wakil Ketua DPRD 6,6 Tahun Penjara dalam Perkara Sosraperda

JUMAT, 03 JULI 2026 | 17:09 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember membacakan tuntutan pidana terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Jember, Dedy Dwi Setiawan.

Dedy Dwi Setiawan duduk sebagai terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman pada kegiatan Sosialisasi Program Pembentukan Peraturan Daerah dan Rancangan Peraturan Daerah (Sosraperda) Jember Tahun Anggaran 2023 dan 2024. 

Agenda sidang pembacaan tuntutan oleh penuntut umum berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Jawa Timur, Jumat 3 Juli 2026.


Kepala Kejaksaan Negeri Jember, Dr. Yadyn, mengatakan tuntutan tersebut merupakan bentuk komitmen Kejari Jember dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. 

“Tuntutan yang dibacakan disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan serta didukung alat bukti yang sah. Kami berkomitmen mengawal proses hukum secara profesional dan akuntabel," kata Yadyn.

Jaksa Penuntut Umum menyatakan Dedy terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan subsidair. 

Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan dengan ketentuan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan.

Selain pidana badan, Dedy juga dituntut membayar denda sebesar Rp300 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. 

Jaksa turut menuntut pembayaran uang pengganti sebesar Rp698.073.200. Jika tidak dibayarkan, harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang. 

Apabila nilainya tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun.

Perkara dugaan korupsi tersebut tidak hanya menyeret Dedy. Sejumlah terdakwa lain yang diduga terlibat dalam perkara yang sama juga menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum.

Terdakwa Yuanita Qomariyah dituntut pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan. 

Jaksa juga menuntut denda Rp350 juta subsider 110 hari kurungan serta uang pengganti sebesar Rp682.228.900 dengan subsidair pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Sementara itu, terdakwa Ansori dituntut pidana penjara selama 4 tahun 6 bulan disertai denda Rp100 juta subsider 60 hari kurungan. 

Sedangkan terdakwa Rudy Adrianus Ririhena dituntut pidana penjara selama lima tahun dan denda Rp200 juta subsider 110 hari kurungan.

Untuk terdakwa Sugeng Raharjo, jaksa menuntut pidana penjara selama enam tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp195.606.200. 

Jika uang pengganti tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. 

Setelah pembacaan tuntutan, persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa sesuai jadwal yang ditetapkan majelis hakim.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya