Berita

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis serta pemeriksaan kesehatan kepada Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra korban dugaan penyekapan di Jakarta Pusat di Kantor LBH, Jl. Kwini No.9, RT.9/RW.1, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026. (Foto: Dok. Bid Humas Polda Metro Jaya)

Presisi

Polda Metro Jaya Beri Pendampingan Psikologis ke Tiga Korban Penyekapan di Jakpus

JUMAT, 03 JULI 2026 | 14:55 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Pusat memberikan pendampingan psikologis serta pemeriksaan kesehatan kepada Adit Saputra, M Rafly Jaelani, dan Tegar Saputra korban dugaan penyekapan di Jakarta Pusat di Kantor LBH, Jl. Kwini No.9, RT.9/RW.1, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 2 Juli 2026.

Pendampingan dilakukan oleh Tim Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya dan Tim Dokkes, didampingi Polres Metro Jakarta Pusat serta tim penasihat hukum.

Kabag Psikologi Biro SDM Polda Metro Jaya AKBP Ida Bagus Gede Adi Putra Y. menjelaskan kegiatan itu dilakukan untuk memastikan kondisi para korban, baik secara fisik maupun psikologis.


“Tujuannya adalah untuk memastikan adik-adik kita ini berada dalam keadaan yang sehat, baik secara fisik maupun secara psikologis, agar mereka dapat melanjutkan proses ini seperti ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Ida Bagus dalam keterangan resmi pada Jumat, 3 Juli 2026.

Lebih lanjut, tim bakal melakukan asesmen awal terhadap para korban. Nantinya, hasil asesmen bakal ditindaklanjuti sesuai kebutuhan dalam proses pendampingan berikutnya.

Di saat bersamaan, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan penyidik dan tim penasihat hukum soal kebutuhan para korban selama proses hukum berjalan.

“Nanti tentu kami akan berkoordinasi dengan teman-teman penyidik, apa yang dibutuhkan kembali. Semuanya berproses untuk membantu proses penyidikan maupun proses-proses lainnya agar perkara ini menjadi lebih terang,” jelas Ida Bagus.

Sebagaimana diketahui, polisi menangkap tujuh orang pelaku penyekapan selama 21 hari terhadap tiga karyawan percetakan di kawasan Senen, Jakarta Pusat.

Pemilik percetakan berinisial MML disebut sebagai otak kejahatan bersama enam tersangka lainnya, AI, S, AYAL, NHJ, CML, dan II. Kini, para tersangka dijerat Pasal 482 KUHP, Pasal 446 KUHP, dan Pasal 471 KUHP dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

KPK Terbitkan Sprindik Baru Terkait TPPU Wali Kota Madiun Maidi

Rabu, 23 September 2026 | 18:27

Pemerintah Sediakan Pendidikan Gratis Mulai TK hingga SMA Lewat Dana BOS

Rabu, 23 September 2026 | 18:19

IHSG-Rupiah Kompak Parkir di Zona Hijau Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 23 September 2026 | 17:58

Beli Tiket MotoGP Indonesia 2026 via wondr by BNI Diskon hingga Rp300 Ribu

Rabu, 23 September 2026 | 17:41

Anggota DPRD Hingga Petinggi LSM Diperiksa KPK dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 23 September 2026 | 17:38

Prabowo Bentuk Tim Khusus Kaji Rencana Gratiskan Kuliah di PTN

Rabu, 23 September 2026 | 17:34

Bos BI Ungkap Investasi Asing Masuk RI Rp7,1Triliun, Ditopang SBN

Rabu, 23 September 2026 | 17:18

Legislator Nasdem Dorong Pembenahan Pelayaran, Belajar dari Kereta Api

Rabu, 23 September 2026 | 17:09

Pemerintah Bisa Lebih Repot Bila Daya Beli Kelas Menengah Terus Tertekan

Rabu, 23 September 2026 | 17:01

Prabowo Pantau Karhutla Sumatra-Kalimantan, 209,78 Hektare Masih Dipadamkan

Rabu, 23 September 2026 | 16:52

Selengkapnya