Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

PFII Disiapkan Jadi Sumber Pembiayaan Baru, Bisa Serap Surat Utang Negara

JUMAT, 03 JULI 2026 | 14:52 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) akan menjadi magnet masuknya investasi asing sekaligus memperkuat sumber pembiayaan nasional.

Menurut Purbaya, dana yang masuk ke PFII nantinya akan dikelola layaknya manajer investasi. Dana tersebut kemudian disalurkan ke berbagai proyek yang dinilai memiliki prospek dan tingkat imbal hasil yang menarik bagi investor.

"Ini uang-uang masuk ke pusat finansial, di situ nanti kan pasti harus diputar juga. Nanti pusat finansial yang menentukan mau investasi di mana. Kita harapkan mereka bisa masuk ke proyek-proyek dalam negeri yang menarik," ujar Purbaya, dikutip Jumat, 3 Juli 2026.


Dia mengatakan sejumlah Proyek Strategis Nasional (PSN) diperkirakan akan menjadi tujuan investasi, termasuk proyek-proyek yang berada di bawah pengelolaan Danantara. Namun, Purbaya belum merinci sektor apa saja yang akan ditawarkan kepada investor.

Selain mengalir ke proyek investasi, dana yang dikelola PFII juga dapat digunakan untuk membeli surat utang yang diterbitkan pemerintah, bank sentral, maupun Danantara.

"Jadi nanti akan ditawarkan proyek yang menarik untuk mereka. Kalau saya lihat beberapa proyek Danantara menarik, tapi ada proyek lain yang bukan Danantara juga menarik. Bisa masuk di proyek Danantara, bisa juga untuk membayar utang pemerintah kan," katanya.

Purbaya menjelaskan pembelian obligasi oleh PFII akan menjadi salah satu sumber pembiayaan baru bagi pemerintah. Dana hasil penerbitan obligasi tersebut dapat dimanfaatkan untuk membiayai kebutuhan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), termasuk melunasi utang yang jatuh tempo.

"Kalau kita issue bond, dia bisa beli bond. Saya kira gitu, jadi sumber pembiayaan saya akan semakin lengkap. Jadi investor Amerika, Jepang, Australia, China nanti ke sini, sehingga kita lebih kuat dari sisi pembiayaan," tuturnya.

Pemerintah saat ini tengah menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai tindak lanjut amanat UU Nomor 4 Tahun 2026. Pembahasan beleid tersebut ditargetkan rampung bersama DPR pada 21 Juli 2026.

RUU PFII akan menjadi landasan pembentukan pusat finansial internasional di Indonesia dengan berbagai fasilitas untuk menarik investor, mulai dari kemudahan keimigrasian, residensi, ketenagakerjaan, perizinan, hingga insentif perpajakan.

Selain itu, kawasan PFII juga akan memiliki pengadilan khusus yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan pusat keuangan tersebut.

Meski demikian, ia menegaskan penerapan konsep tersebut tidak akan mengurangi kedaulatan hukum Indonesia.

"Untuk memastikan kedaulatan hukum nasional tetap terjaga, pemerintah telah melakukan dialog dan mendapatkan dukungan serta masukan dari Mahkamah Agung atas substansi pengadilan PFII ini," tandas Purbaya.

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Misteri Listrik Kejagung Padam di Tengah Pemeriksaan Febrie Adriansyah, Mobil Tahanan Bersiaga

Jumat, 24 Juli 2026 | 22:06

Prabowo Perlu Tiru Trik Cerdas Mahathir Hadapi Krisis

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:52

Indonesia Putar Haluan dari AS dan Bidik Pasar Ekspor Baru

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:38

Mentan Ngamuk, Minta Polisi Sikat Tujuh Perusahaan Culas Penolak Tebu Petani

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:29

100 Tahun Rarud Batur: Ketika Lava Tak Mampu Menghapus Peradaban

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:19

DPR Desak Operator Seluler Patuhi Putusan MK soal Kuota Internet Hangus

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:16

KUII VIII Jadi Momentum Bersejarah, Wantim MUI Ajak Umat Perkuat Peran Menuju Indonesia Emas 2045

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:13

Pemprov DKI Gelontorkan Rp249 Miliar untuk Rehabilitasi Empat Sekolah Rusak

Jumat, 24 Juli 2026 | 21:01

PIKI Gelar Seminar Nasional di Tentena, Dorong Reformulasi Tata Kelola Dana Bagi Hasil Pertambangan

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:52

PPP Banten Bergejolak, dari Gugatan ke Pengadilan hingga Saling Somasi

Jumat, 24 Juli 2026 | 20:51

Selengkapnya