Berita

Bupati Langkat, Syah Afandin (Foto Dokumentasi RMOL Sumut)

Hukum

Usai OTT, Bupati Langkat Dijadwalkan Tiba di Gedung Merah Putih KPK

JUMAT, 03 JULI 2026 | 12:28 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Langkat Syah Afandin diamankan di rumah pribadinya di Kota Medan dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, Syah Afandin tidak ditangkap saat menghadiri kegiatan Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (APKASI) sebagaimana informasi yang beredar. Dari tujuh orang yang diamankan dalam OTT tersebut, Syah Afandin justru ditangkap di kediaman pribadinya di Medan.

"Yang pasti, Bupati diamankan di rumah pribadinya yang berlokasi di wilayah Medan," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.


Budi menjelaskan, secara keseluruhan tim KPK mengamankan tujuh orang di tiga wilayah, yakni Kabupaten Langkat, Kota Binjai, dan Kota Medan. Seluruh pihak yang diamankan kemudian menjalani pemeriksaan awal di Polrestabes Medan.

Dari tujuh orang tersebut, baru Syah Afandin yang diterbangkan ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan di Gedung Merah Putih KPK.

"Yang dibawa ke Jakarta satu orang, Bupati, siang ini dijadwalkan tiba di Merah Putih," terang Budi.

Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga merupakan bagian dari fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat.

Selain menyita barang bukti, KPK telah memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara, termasuk ruang kerja Bupati Langkat. Penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum lanjutan.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya