Berita

Bupati Langkat, Syah Afandin (Foto: Dokumentasi RMOL Sumut)

Hukum

KPK Segel Sejumlah Lokasi Pasca OTT Bupati Langkat Syah Afandin

JUMAT, 03 JULI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line, menyegel beberapa titik lokasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.


Budi menjelaskan, lokasi-lokasi yang telah disegel akan menjadi prioritas apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan guna mencari dan memperkuat alat bukti.

"Ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa. Tentu nanti lokasi yang sudah disegel pada kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian bisa dilakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti tambahan dalam proses hukum perkara ini," jelas Budi.

Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Langkat.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya