Berita

Bupati Langkat, Syah Afandin (Foto: Dokumentasi RMOL Sumut)

Hukum

KPK Segel Sejumlah Lokasi Pasca OTT Bupati Langkat Syah Afandin

JUMAT, 03 JULI 2026 | 12:13 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memasang garis penyegelan di sejumlah lokasi usai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Langkat, Sumatera Utara (Sumut).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, penyegelan dilakukan sebagai bagian dari kebutuhan proses hukum untuk mengamankan lokasi yang diduga berkaitan dengan perkara.

"Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, untuk kebutuhan proses hukum tentu kemudian tim juga memasangi KPK line, menyegel beberapa titik lokasi," kata Budi kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat siang, 3 Juli 2026.


Budi menjelaskan, lokasi-lokasi yang telah disegel akan menjadi prioritas apabila perkara tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan. Pada tahap itu, penyidik dapat melakukan penggeledahan guna mencari dan memperkuat alat bukti.

"Ketika ini nanti diputuskan untuk naik ke penyidikan, ada kegiatan penggeledahan sebagai salah satu rangkaian upaya paksa. Tentu nanti lokasi yang sudah disegel pada kegiatan penyelidikan tertutup ini kemudian bisa dilakukan penggeledahan untuk memperkuat bukti-bukti tambahan dalam proses hukum perkara ini," jelas Budi.

Dalam OTT yang berlangsung sejak Kamis, 2 Juli 2026, KPK mengamankan tujuh orang, yakni Bupati Langkat Syah Afandin, seorang aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Langkat, serta lima orang dari pihak swasta.

Selain itu, KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai senilai ratusan juta rupiah. OTT tersebut berkaitan dengan dugaan suap berupa fee proyek di Dinas Pendidikan dan Dinas Perumahan dan Permukiman (Perkim) Pemkab Langkat.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Jokowi Intervensi Prabowo soal Kabinet Jelang Pelantikan Presiden

Jumat, 03 Juli 2026 | 06:13

Sehina-hinanya, Serendah-rendahnya

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:48

Rezim Baru dan Kelahiran Organisasi Pemuda Paramiliter

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:41

Satu Polisi Tewas Dibacok saat Gerebek Bandar Sabu di Katingan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:18

Jokowi Kecewa Berat Roy Suryo-Dokter Tifa Tak Ditahan

Jumat, 03 Juli 2026 | 05:15

Jokowi Tidak Rela Kehilangan Kekuasaan

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:26

Spanyol Lolos ke 16 Besar setelah Gasak Austria 3-0

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:12

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

Jumat, 03 Juli 2026 | 04:03

Flyover Latumenten Bisa Kurangi Kemacetan 40 Persen

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:30

Sangat Aneh Kejaksaan Belum Periksa Jokowi

Jumat, 03 Juli 2026 | 03:17

Selengkapnya