Berita

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. (Foto: Istimewa)

Hukum

Raja Juli Antoni Dituntut Terbuka soal Kasus Bupati Kuansing

JUMAT, 03 JULI 2026 | 04:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dituntut untuk terbuka, tidak sekadar menyatakan siap kooperatif terkait rangkaian pertemuannya dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). 

"Menhut perlu menyerahkan seluruh dokumen dan menjelaskan apakah ada instruksi percepatan, perlakuan khusus, permintaan di luar prosedur, atau komunikasi informal terkait usulan Bupati Kuansing," kata Aktivis Forum Sipil Bersuara (FORSIBER) Hamdi Putra, dikutip Jumat 3 Juli 2026.

Menurut Hamdi, pembuktian ini harus didasarkan pada dokumen, jejak digital, dan audit aliran uang. 


"Meskipun Raja Juli belum dapat disebut terlibat tindak pidana, namanya berada dalam simpul pertemuan dan kewenangan yang wajib diuji secara terbuka," kata Hamdi.

Ia menegaskan bahwa Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dirancang untuk memberi kepastian hukum bagi masyarakat yang menggarap lahan, bukan menjadi ladang pungutan bagi pejabat atau perantara.

"Jika benar petani harus kehilangan setengah SHU demi mengurus izin, maka yang sedang diperdagangkan adalah hak ekonomi warga kecil yang seharusnya dilindungi negara," kata Hamdi.

Ia mendorong KPK tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka di level Pemkab Kuansing saja. 

"Penyidikan harus menembus seluruh lini: siapa yang memungut, mengetahui, menghubungkan, memproses, hingga yang diuntungkan," kata Hamdi.

Tidak boleh ada pejabat pusat yang berlindung di balik istilah “audiensi” apabila dokumen dan aliran uang menunjukkan adanya penyimpangan.

"KPK harus membuktikan kepada publik bahwa urusan hutan negara tidak bisa diubah menjadi pasar gelap yang biayanya dipungut dari hasil kerja petani," pungkas Hamdi.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya