Berita

Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa. (Foto: Istimewa)

Hukum

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

RABU, 12 AGUSTUS 2026 | 03:06 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa akan menjalani sidang permohonan praperadilan perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu 12 Agustus 2026.

"Mari bersama menghadiri sidang praperadilan Dokter Tifa sebagai bentuk dukungan terhadap tegaknya proses hukum yang adil dan terbuka," kata Dokter Tifa melalui akun Facebook pribadinya, dikutip Rabu 12 Agustus 2026.

Sidang praperadilan perdana di PN Jakarta Selatan dijadwalkan digelar pukul 09.00 WIB.


"Kehadiran kita adalah wujud kepedulian terhadap pentingnya penegakan hukum dan keadilan," kata Dokter Tifa.

Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Dokter Tifa ingin menguji sah atau tidaknya penghentian penuntutan.

Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara: 132/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.

"Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya penghentian penuntutan," dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Selatan.

Termohon dalam permohonan ini ialah Kejaksaan Agung cq Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Sebelumnya pada Kamis 23 Juli 2026, majelis hakim PN Jakarta Timur mengabulkan eksepsi Dokter Tifa.

Hakim menyatakan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara nomor: 301/Pid.Sus/2026/PN Jkt.Tim atas nama Terdakwa Tifauziah Tyassuma kabur atau obscuur libel sehingga batal demi hukum.

Dengan begitu, pemeriksaan perkara tidak dapat dilanjutkan ke tahap pembuktian.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya