Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi PT CNI)

Nusantara

Bapenda Sultra Apresiasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Nikel Nasional

KAMIS, 02 JULI 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group mencatatkan prestasi sebagai perusahaan pembayar pajak daerah terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Capaian tersebut menempatkan perusahaan tambang nikel nasional itu sebagai perusahaan paling patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sekaligus mempertegas kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah.

Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026, PT Ceria menempati posisi teratas dalam kepatuhan pembayaran pajak daerah. Di bawah PT Ceria berturut-turut terdapat PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Air Permukaan (PAP).

"PT Ceria menjadi perusahaan yang paling kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai pemegang IUP, perusahaan juga mengarahkan para kontraktor pertambangan untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," ujar Mahbub dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menegaskan, kepatuhan wajib pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini tercatat sekitar 82 perusahaan tambang maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi menjadi kontributor PAD Sulawesi Tenggara.

Menurut Mahbub, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena itu, Bapenda terus melakukan edukasi, pendampingan, serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.

"Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.

Bapenda mencatat, realisasi PAD Sulawesi Tenggara periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta berbagai jenis retribusi daerah.

Mahbub berharap masyarakat maupun dunia usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa pendukung pertambangan, terus menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, DPRD Sulawesi Tenggara turut memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, menilai kepatuhan perusahaan seperti PT Ceria memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Capaian PT Ceria memperlihatkan bahwa kontribusi industri nikel tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban fiskal yang menjadi salah satu fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.



Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya