Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi PT CNI)

Nusantara

Bapenda Sultra Apresiasi Kepatuhan Pajak Perusahaan Nikel Nasional

KAMIS, 02 JULI 2026 | 22:53 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) Group mencatatkan prestasi sebagai perusahaan pembayar pajak daerah terbesar di Sulawesi Tenggara (Sultra). 
Capaian tersebut menempatkan perusahaan tambang nikel nasional itu sebagai perusahaan paling patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan daerah, sekaligus mempertegas kontribusi sektor pertambangan terhadap pembangunan daerah.

Berdasarkan data resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara per 1 Juli 2026, PT Ceria menempati posisi teratas dalam kepatuhan pembayaran pajak daerah. Di bawah PT Ceria berturut-turut terdapat PT Vale Indonesia, Ifishdeco, PT Apollo, PT Tiran Indonesia, PT Sulawesi Cahaya Mineral (SCM), dan PT Satria Jaya Sultra (SJS).

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengatakan sektor pertambangan memiliki kontribusi strategis terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD), sejalan dengan implementasi Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Menurutnya, potensi penerimaan daerah berasal dari berbagai jenis pajak, mulai dari Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Alat Berat, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), hingga Pajak Air Permukaan (PAP).

"PT Ceria menjadi perusahaan yang paling kooperatif dalam memenuhi kewajiban perpajakan. Sebagai pemegang IUP, perusahaan juga mengarahkan para kontraktor pertambangan untuk membayar pajak tepat waktu. Kepatuhan ini patut diapresiasi dan diharapkan menjadi contoh bagi perusahaan lainnya," ujar Mahbub dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

Ia menegaskan, kepatuhan wajib pajak dari sektor pertambangan menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga stabilitas penerimaan daerah. Saat ini tercatat sekitar 82 perusahaan tambang maupun pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berpotensi menjadi kontributor PAD Sulawesi Tenggara.

Menurut Mahbub, optimalisasi penerimaan dari sektor pertambangan merupakan strategi pemerintah daerah untuk meningkatkan kapasitas fiskal sekaligus memastikan seluruh pelaku usaha menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan.

Karena itu, Bapenda terus melakukan edukasi, pendampingan, serta memperkuat koordinasi dengan perusahaan-perusahaan tambang agar tingkat kepatuhan semakin meningkat.

"Masih ada perusahaan yang belum patuh. Karena itu kami terus melakukan sosialisasi agar seluruh pelaku usaha memenuhi kewajiban perpajakan mereka," katanya.

Bapenda mencatat, realisasi PAD Sulawesi Tenggara periode 1 Januari hingga 29 Juni 2026 telah mencapai Rp786,56 miliar atau 52,80 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp1,389 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan bermotor, pajak air permukaan, pajak rokok, pajak alat berat, opsen pajak mineral bukan logam dan batuan, serta berbagai jenis retribusi daerah.

Mahbub berharap masyarakat maupun dunia usaha, termasuk perusahaan penyedia jasa pendukung pertambangan, terus menunjukkan kepatuhan dalam membayar pajak sebagai bagian dari dukungan terhadap pembangunan daerah.

Sementara itu, DPRD Sulawesi Tenggara turut memberikan apresiasi kepada perusahaan-perusahaan yang konsisten memenuhi kewajiban perpajakan.

Anggota Komisi III DPRD Sultra, Suwandi, menilai kepatuhan perusahaan seperti PT Ceria memberikan dampak langsung terhadap peningkatan PAD sekaligus memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan.

"Kami mengapresiasi perusahaan-perusahaan yang taat membayar pajak. PT Ceria, PT Vale, dan perusahaan lain yang kooperatif diharapkan menjadi teladan bagi perusahaan pertambangan lainnya di Sulawesi Tenggara," ujarnya.

Capaian PT Ceria memperlihatkan bahwa kontribusi industri nikel tidak hanya diukur dari nilai investasi dan produksi, tetapi juga dari kepatuhan terhadap kewajiban fiskal yang menjadi salah satu fondasi pembangunan daerah yang berkelanjutan.



Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Elite NU Harus Setop Jadikan Warga Nahdliyin Objek Politik Praktis

Rabu, 02 September 2026 | 01:48

Gus Alex Pernah Setor Pansus Haji DPR Lewat Teman Nusron Wahid, Segini Besarnya

Rabu, 02 September 2026 | 01:21

Raja Juli: Presiden Prabowo Pemimpin Tegas dalam Atasi Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 01:02

Setoran ke Ditjen Imigrasi Didalami KPK Lewat Pemeriksaan Staf KJRI Kuching

Rabu, 02 September 2026 | 00:47

Skema BLU Berisiko Tambah Beban Birokrasi Tata Kelola Sektor Energi

Rabu, 02 September 2026 | 00:23

Harga Pertamax Green 95 Disesuaikan dan Mulai Berlaku 2 September 2026

Rabu, 02 September 2026 | 00:01

Menko Polkam Ajak Seluruh Sektor Serius Tangkal DFK di Medsos

Selasa, 01 September 2026 | 23:40

BP Batam Pilih Tak Bergantung dengan APBN

Selasa, 01 September 2026 | 23:18

Lobi Fuad Hasan Masyhur Berujung Persetujuan Jokowi soal Tambahan Kuota Haji 2022

Selasa, 01 September 2026 | 23:15

Dua Tahun Kabinet Merah Putih, Sandiaga Uno Dinilai Layak Masuk Kabinet

Selasa, 01 September 2026 | 22:29

Selengkapnya