Berita

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Polri Dukung Kejagung soal Penetapan Tersangka Brigjen Lalu dalam Korupsi MBG

KAMIS, 02 JULI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri menghormati keputusan penetapan tersangka terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dengan begitu, Johnny menegaskan pihaknya bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. 


“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sendiri jadi tersangka ke tujuh dalam kasus ini.

Iwan sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, lalu Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Lanjut dia, peran Iwan meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh Iwan. 

Dari harga itu, Iwan mendapat fee agar menyetujui pendirian SPPG.

“Dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” tandas Syarief.

Atas tindakan tersebut, Iwan dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP dan ditahan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya