Berita

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir (tengah). (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Presisi

Polri Dukung Kejagung soal Penetapan Tersangka Brigjen Lalu dalam Korupsi MBG

KAMIS, 02 JULI 2026 | 17:34 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Mabes Polri menghormati keputusan penetapan tersangka terhadap Brigjen Pol Lalu Muhammad Iwan Mahardan dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program makan bergizi gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

“Polri mendukung dan menghormati proses penegakan hukum dalam kasus korupsi MBG yang dilakukan Kejaksaan Agung,” ujar Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Johnny Eddizon Isir saat dihubungi wartawan di Jakarta pada Kamis, 2 Juli 2026.

Dengan begitu, Johnny menegaskan pihaknya bakal menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan anggota. 


“Polri bersikap tegas sesuai ketentuan kedinasan yang berlaku dan berkomitmen tidak ada impunitas terhadap setiap individu personel Polri yang melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Brigjen Lalu Muhammad Iwan Mahardan sendiri jadi tersangka ke tujuh dalam kasus ini.

Iwan sempat menjabat Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, lalu Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN.

“Kami telah menetapkan satu orang tersangka lagi yaitu saudara LMI. Beliau menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN sampai Maret 2025, dan saat ini menjabat selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerja Sama pada BGN,” kata Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi di Kejagung, Jakarta Selatan pada Kamis, 2 Juli 2026.

Lanjut dia, peran Iwan meminta saksi YCS dan RD mendirikan suatu perusahaan dengan tujuan untuk sarana melakukan penjualan alat berupa food tray kepada calon mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dengan harga yang sudah ditentukan oleh Iwan. 

Dari harga itu, Iwan mendapat fee agar menyetujui pendirian SPPG.

“Dalam harga tersebut sudah termasuk ada bagian (fee) untuk saudara LMI agar titik tersebut di-approve atau disetujui,” tandas Syarief.

Atas tindakan tersebut, Iwan dijerat Pasal 12 huruf A, B, dan E UU Tipikor jo. KUHP dan ditahan ke Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya