Berita

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Masalah Ojol Bakal Masuk Revisi UU LLAJ, Tapi…

KAMIS, 02 JULI 2026 | 16:23 WIB | LAPORAN: SARAH ALIFIA SURYADI

Status ojek online (ojol) sebagai moda transportasi publik bakal menjadi salah satu fokus dalam revisi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) yang tengah disiapkan DPR. 

Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Syaiful Huda, mengatakan revisi UU LLAJ diarahkan untuk memberikan kepastian hukum bagi transportasi online yang selama ini belum diakui sebagai bagian dari transportasi publik.

"Kalau kami kan memastikan ojol, transportasi roda dua, masuk kita akui sebagai kendaraan transportasi publik. Yang sekarang ini belum diakui, jadi sepeda motor itu belum masuk sebagai moda transportasi publik," kata Huda di Gedung DPR, Kamis, 2 Juli 2026. 


Menurut dia, pengaturan tersebut akan menjadi bagian dari sekitar 15 hingga 16 pasal yang disiapkan dalam revisi UU LLAJ. Saat ini, naskah akademik masih dalam tahap penyusunan dan ditargetkan mulai dibahas tahun ini.

"Tahun ini. Kami sedang konsolidasi, naskah akademiknya sedang disusun. Semoga secepatnya sudah bisa dipanjatkan oleh teman-teman Komisi V," ujarnya.

Meski begitu, revisi UU LLAJ hanya akan mengatur aspek transportasi. Sementara isu hubungan ketenagakerjaan, jaminan sosial, maupun kesejahteraan pengemudi menjadi ranah pembahasan lain di luar Komisi V DPR.

"Terkait dengan hubungan ketenagakerjaan, tentu bukan di ranah kami dan nanti tidak menjadi bagian yang akan masuk dalam revisi," tegasnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya