Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (Foto: RMOL/Alifia Dwi Ramandhita)

Bisnis

Purbaya Bakal Tambah Anggaran Pemda yang Kesulitan Bayar Gaji PPPK

KAMIS, 02 JULI 2026 | 15:09 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka peluang menambah anggaran Transfer ke Daerah (TKD) bagi pemerintah daerah yang mengalami kesulitan membayar gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Menurut Purbaya, pemerintah telah menyiapkan skema relaksasi batas belanja pegawai daerah sekaligus membuka kemungkinan dukungan anggaran tambahan dari pemerintah pusat.

Ia menjelaskan, ketentuan batas maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen dari APBD akan direlaksasi melalui pengaturan dalam Undang-Undang APBN. Langkah tersebut diharapkan memberi ruang fiskal yang lebih luas bagi pemerintah daerah.


"Kan dibebaskan yang batas 30 persen itu direlaksasi. Nanti dalam Undang-Undang APBN di-cover itu akan diatur seperti itu," kata Purbaya kepada awak media, dikutip Kamis 2 Juli 2026.

Selain relaksasi, pemerintah juga tengah menyiapkan skema bantuan tambahan bagi daerah yang porsi belanja pegawainya telah melampaui 30 persen dari APBD. Pembahasan mekanisme tersebut, kata Purbaya akan dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri.

"Dan untuk daerah-daerah yang belanja pegawainya di atas 30 persen, nanti Kementerian Dalam Negeri akan mengatur supaya ada belanja tambahan dari pusat di sana," jelasnya.

Meski demikian, Purbaya belum dapat memastikan besaran tambahan anggaran yang akan diberikan. Menurutnya, skema tersebut masih dibahas dalam proses penyusunan APBN.

"Nanti lah tergantung, kan belum selesai APBN-nya. Nanti Kementerian Dalam Negeri dan kita mungkin akan berdiskusi ya," tuturnya.

Sebelumnya Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Askolani juga mengatakan akan mendorong penguatan TKD pada 2026 untuk membantu daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja PPPK yang meningkat.

Sementara untuk tahun anggaran 2027, Askolani menyebut kebijakan Dana Alokasi Umum (DAU) akan mulai memasukkan data kebutuhan PPPK sejak awal penyusunan.

“Kami akan perhitungkan awal untuk data PPPK, sehingga dalam penyusun TKD, DAU dan tentunya mengharuskan ke APBD ini wajib dipenuhi oleh Pemda dan di APBD,” jelas Askolani.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

UPDATE

KPK Panggil Pejabat Perum Bulog di Kasus Korupsi Penyaluran Bansos Beras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:27

DPR Terima Masukan Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan, FSP BUMN Bersatu Ikut Hadir

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:22

GOTO Bantah Didepak MSCI karena Kinerja, Sebut Keputusan Bersifat Teknis

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:17

Bos Narkoba Kampung Bahari Ditangkap Saat Penggerebekan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:11

KPK Periksa Ketua DPD PAN Jakut Bebizie Sri Mulyati di Kasus Rita Widyasari

Kamis, 13 Agustus 2026 | 12:05

Penangguhan Bansos Pelaku Judol Harus Beri Efek Jera

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:33

Calon Hakim Agung Hari Sih Advianto Tawarkan Desain Baru Hukum Pajak

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:28

Pemberdayaan Perempuan Lewat MBG Perkuat Kesejahteraan Keluarga

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:24

Ini Alasan MSCI Depak GOTO dari Indeks

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:20

Bantah Kejar Pajak Kontrakan, Purbaya: Nggak Ada Perintah Itu

Kamis, 13 Agustus 2026 | 11:17

Selengkapnya