Berita

Dapur MBG. (Foto: RMOL)

Politik

PDIP Tak Main-Main dengan Kader yang Terlibat Proyek MBG

KAMIS, 02 JULI 2026 | 13:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Langkah Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP meminta data kepada Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan keterlibatan kader dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dinilai sebagai upaya preventif untuk menjaga integritas partai di tengah sorotan publik terhadap pengelolaan program tersebut.

Pengamat politik Adi Prayitno menilai langkah tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan keseriusan PDIP dalam merespons dugaan penyalahgunaan kewenangan yang belakangan mencuat.

"Saya kira ini langkah yang positif, langkah yang preventif, dan layak diapresiasi karena PDIP sepertinya tidak mau mengambil risiko di tengah gonjang-ganjing dan kritik publik terkait pengelolaan MBG," ujar Adi lewat kanal Youtube miliknya, Kamis, 2 Juli 2026.


Menurut Adi, polemik mengenai keterlibatan kader partai politik dalam program MBG mencuat setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) merilis temuan mengenai sejumlah kader partai yang diduga memiliki afiliasi dengan program tersebut.

"Jadi ramai karena diduga ada abuse of power, ada indikasi penyalahgunaan wewenang yang berpotensi mengarah kepada korupsi," katanya.

Adi menilai fenomena tersebut tidak hanya melibatkan satu partai politik. Menurutnya, kader dari partai pendukung pemerintah maupun partai di luar koalisi sama-sama diduga terlibat dalam pembangunan dapur MBG.

Karena itu, lanjut Adi, langkah PDIP meminta data resmi kepada BGN memberikan pesan bahwa partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut tidak akan mentoleransi kader yang terbukti melanggar aturan.

"PDIP memberi kesan kepada publik bahwa partai tidak akan main-main dengan kadernya. Kalau memang melanggar hukum, tidak taat pada aturan, dan mengarah kepada tindakan koruptif, tentu akan diberikan sanksi secara tegas," pungkasnya.

Sebelumnya, DPP PDIP melayangkan surat resmi kepada Kepala BGN untuk meminta data terkait dugaan keterlibatan kader partai dalam program MBG. Langkah tersebut merupakan tindak lanjut dari surat edaran partai tertanggal 24 Februari 2026 yang melarang seluruh kader, baik di unsur struktural, legislatif, maupun eksekutif, memanfaatkan program MBG untuk memperoleh keuntungan finansial ataupun manfaat material lainnya.

PDIP juga menegaskan tidak akan menjatuhkan sanksi disiplin kepada kader hanya berdasarkan desas-desus atau informasi yang beredar di media sosial tanpa didukung bukti yang jelas.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Cek Siaran Langsung Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026

Selasa, 22 September 2026 | 02:21

DPRD DKI Apresiasi Kebijakan Penutupan TPS Ilegal

Selasa, 22 September 2026 | 02:01

Indonesia Rebut 7 Medali di Aichi-Nagoya

Selasa, 22 September 2026 | 01:42

Ditjen AHU Perkuat Pengawasan Korporasi

Selasa, 22 September 2026 | 01:23

Wamendagri Ribka Haluk Berduka Tiga ASN Jadi Korban KKB

Selasa, 22 September 2026 | 01:01

Hasil Audit BPK Ditunggu dalam Kasus Toba Pulp Lestari

Selasa, 22 September 2026 | 00:37

Tiga Bulan Nganggur, Karyawan De Club Arjuna Geruduk Balai Kota

Selasa, 22 September 2026 | 00:26

Kejagung Periksa Dirut PT Migas Kota Bekasi terkait Dugaan Korupsi KSO

Selasa, 22 September 2026 | 00:01

80 Negara Siap Hadapi Wajib Sertifikasi Halal

Senin, 21 September 2026 | 23:47

KPK Harus Periksa Nusron Wahid demi Kepastian Hukum

Senin, 21 September 2026 | 23:31

Selengkapnya