Berita

Ketua DPR RI Puan Maharani (tangkapan layar dari YouTube DPR)

Politik

Paripurna DPR Setujui RUU PFII jadi Usul Inisiatif Pemerintah

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:59 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

DPR RI menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.

Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.

“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.


“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.

“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Puan lagi.

Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan pembentukan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Martin, ketentuan tersebut mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang dan harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.

Ia juga menjelaskan, meski proses pembentukan undang-undang pada umumnya diawali melalui Prolegnas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan ruang bagi DPR atau pemerintah mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.

Martin menambahkan, pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg pada 22 Juni 2026 telah menyampaikan urgensi pembentukan RUU PFII sehingga perlu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026. 

Berdasarkan persetujuan antara Baleg dan pemerintah, usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.

“Selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif Pemerintah,” ujar Martin.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya