Ketua DPR RI Puan Maharani (tangkapan layar dari YouTube DPR)
DPR RI menyetujui usulan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) RUU Prioritas Tahun 2026 sebagai usul inisiatif pemerintah.
Persetujuan itu diambil dalam Rapat Paripurna ke-32 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 Juli 2026.
“Sidang dewan yang kami hormati, sekarang kami menanyakan kepada sidang dewan yang terhormat, apakah laporan badan legislasi terhadap usulan rancangan undang-undang di luar Prolegnas dapat disetujui?” tanya Ketua DPR RI Puan Maharani.
“Setuju,” jawab peserta rapat paripurna.
“Selanjutnya persetujuan rapat paripurna ini akan ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Puan lagi.
Sebelum pengesahan, Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Martin Manurung menjelaskan pembentukan RUU PFII merupakan amanat Pasal 248A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Menurut Martin, ketentuan tersebut mengamanatkan penyelenggaraan Pusat Finansial Internasional Indonesia diatur melalui undang-undang dan harus dibentuk paling lambat tiga bulan sejak UU tersebut diundangkan pada 17 Juni 2026.
Ia juga menjelaskan, meski proses pembentukan undang-undang pada umumnya diawali melalui Prolegnas, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan ruang bagi DPR atau pemerintah mengajukan RUU di luar Prolegnas dalam keadaan tertentu.
Martin menambahkan, pemerintah dalam rapat kerja bersama Baleg pada 22 Juni 2026 telah menyampaikan urgensi pembentukan RUU PFII sehingga perlu dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2026.
Berdasarkan persetujuan antara Baleg dan pemerintah, usulan tersebut kemudian dibawa ke rapat paripurna untuk mendapatkan persetujuan.
“Selanjutnya kami serahkan kepada rapat paripurna yang terhormat untuk kiranya menetapkan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia masuk dalam Prolegnas RUU Prioritas tahun 2026 sebagai usul inisiatif Pemerintah,” ujar Martin.