Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Kesehatan

KPK Panggil Istri dan Dua Putri Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi MPR

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan dua putri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 2 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan..


Adapun ketiga saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta yang merupakan putri pertama Maruf Cahyono; Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan putri keduanya; serta Djuwariyah, ibu rumah tangga yang merupakan istri Maruf Cahyono.

KPK sebelumnya menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Identitas Maruf sebagai tersangka diumumkan kepada publik pada 3 Juli 2025.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Dalam perkara ini, Maruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

DPR Paripurna Bahas RAPBN 2027 Hari Ini, Purbaya Dijadwalkan Hadir

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:21

Indonesia Hidupkan Kembali Pusat Pelatihan Pertanian di Gambia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:20

Emas Antam Terbang Rp15.000, Satu Gram Jadi Rp2,64 Juta

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:08

AS Desak SPBU Turunkan Harga Bensin Seiring Anjloknya Minyak Dunia

Kamis, 02 Juli 2026 | 10:00

Sanksi Tegas Harus Dijatuhkan ke Pihak yang Terlibat Kasus Helikopter KPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:47

Heddy Lugito Ungkap Peran Penting Media Massa bagi Eksistensi DKPP

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:40

IHSG Terbang 1,2 Persen, Rupiah Loyo Rp17.979 per Dolar AS

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:32

Purbaya Tegaskan Surat Utang Danantara Tak Buka Ruang TPPU

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:26

Penyaluran KPP Melesat, Pemerintah Tingkatkan Plafon Pembiayaan Jadi Rp50 Triliun

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:17

Prabowo Dijadwalkan Gelar Pertemuan Bilateral dengan Lukashenko Pagi Ini

Kamis, 02 Juli 2026 | 09:08

Selengkapnya