Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Kesehatan

KPK Panggil Istri dan Dua Putri Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi MPR

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan dua putri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 2 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan..


Adapun ketiga saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta yang merupakan putri pertama Maruf Cahyono; Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan putri keduanya; serta Djuwariyah, ibu rumah tangga yang merupakan istri Maruf Cahyono.

KPK sebelumnya menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Identitas Maruf sebagai tersangka diumumkan kepada publik pada 3 Juli 2025.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Dalam perkara ini, Maruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

KPK Kembali Bongkar Peran Dirjen Bea Cukai dalam Skandal Suap Blueray Cargo

Kamis, 27 Agustus 2026 | 01:46

UPDATE

Kemenkum Tegas Pertahankan Pembatalan Status Badan Hukum PLK

Selasa, 01 September 2026 | 16:28

Rebranding Dukcapil di Tarakan Tembus 1.387 Layanan Adminduk

Selasa, 01 September 2026 | 16:22

WNI Jadi Tentara Rusia Gegara Diiming-imingi Gaji Besar

Selasa, 01 September 2026 | 16:11

Pengamat Wanti-wanti BLU Batu Bara: Efisien Boleh, Pembangkit Jangan Terganggu

Selasa, 01 September 2026 | 15:53

UBakrie's Week 2026 Persiapkan 1.147 Mahasiswa Baru untuk Dunia Kampus dan Industri

Selasa, 01 September 2026 | 15:41

Bukan Cuma Cari Juara, Kemenag Bidik Kader Ulama dari MTQN XXXI

Selasa, 01 September 2026 | 15:39

DPR: Usut Tuntas Kematian Warga Pejompongan Korban Kerusuhan Demo

Selasa, 01 September 2026 | 15:34

Destry Resmi Pimpin BI, Perry Titip Pesan di Tengah Gejolak Global

Selasa, 01 September 2026 | 15:30

BNI Tawarkan Sukuk Ritel SR025 Lewat wondr, Imbal Hasil hingga 6,9 Persen

Selasa, 01 September 2026 | 15:25

Bawa Program "Klasterku Hidupku", BRI Ajak Pengusaha Ikan Kering Sorong Naik Kelas

Selasa, 01 September 2026 | 15:24

Selengkapnya