Berita

Mantan Sekjen MPR, Maruf Cahyono (Foto: RMOL)

Kesehatan

KPK Panggil Istri dan Dua Putri Maruf Cahyono dalam Kasus Dugaan Gratifikasi MPR

KAMIS, 02 JULI 2026 | 12:15 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil istri dan dua putri mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Maruf Cahyono, sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi di lingkungan Sekretariat Jenderal (Setjen) MPR.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, pada Kamis, 2 Juli 2026, penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga saksi untuk tersangka Maruf Cahyono.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Budi kepada wartawan..


Adapun ketiga saksi yang dipanggil adalah Nurani Arimbi Cahyono, karyawan swasta yang merupakan putri pertama Maruf Cahyono; Nurma Indah H. Cahyono, aparatur sipil negara (ASN) yang merupakan putri keduanya; serta Djuwariyah, ibu rumah tangga yang merupakan istri Maruf Cahyono.

KPK sebelumnya menetapkan Maruf Cahyono sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR saat menjabat sebagai Sekjen MPR periode 2019–2021. Identitas Maruf sebagai tersangka diumumkan kepada publik pada 3 Juli 2025.

Kasus tersebut merupakan bagian dari penyidikan baru yang diumumkan KPK pada 20 Juni 2025. Dalam perkara ini, Maruf diduga menerima gratifikasi sekitar Rp17 miliar yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Setjen MPR.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

UPDATE

Persib Naik Peringkat Usai Tahan Imbang Dewa United

Senin, 12 Oktober 2026 | 02:20

Menata Kembali Pendidikan Kita

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:58

Koperasi di Bima Sukses Produksi Garam Merah Putih

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:35

Golkar Perkenalkan Sistem Dapil Nasional, Begini Penjelasannya

Senin, 12 Oktober 2026 | 01:15

Dua Tahun Prabowo-Gibran: Paradoks Kebijakan Pertahanan Negara

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:48

Baintelkam Polri Alami Perombakan di Era Suyudi

Senin, 12 Oktober 2026 | 00:20

Taruna Merah Putih Gelar Taman Talks Kupas Masa Depan Kerja di Era AI

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:45

Polemik Revitalisasi Taman Coatesville, Warga Protes Bangunan 480 Meter Persegi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:33

Pangandaran Run 2026 Rajut Kebersamaan TNI dan Rakyat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:18

Manggala Agni Turun Tangan Padamkan Karhutla yang Mendekati Permukiman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 23:07

Selengkapnya