Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Penulis)

Publika

Marwah yang Hampir Roboh

KAMIS, 02 JULI 2026 | 06:15 WIB | OLEH: AHMADIE THAHA

DI sebuah kampung, orang tua dahulu mengajarkan satu hal sederhana kepada anak-anaknya. Kalau timbangan di pasar mulai curang, jangan hanya salahkan pedagang. Periksa juga siapa pembuat timbangannya. Sebab, timbangan yang rusak akan membuat semua transaksi tampak sah, padahal sesungguhnya cacat.

Universitas pun bekerja dengan prinsip yang sama. Ia adalah timbangan ilmu. Begitu timbangannya goyah, yang dipertaruhkan bukan sekadar satu ijazah, melainkan kepercayaan seluruh masyarakat pada lembaga pendidikan yang menerbitkannya.

Karena itu, putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi Universitas Indonesia dalam perkara sanksi etik terhadap promotor dan kopromotor disertasi Bahlil Lahadalia bukanlah sekadar kemenangan prosedural. Ia menandai berakhirnya satu babak panjang yang sejak akhir 2024 mengguncang dunia akademik Indonesia.


Setelah melewati serangkaian proses berliku mulai dari investigasi internal, keputusan rektor, gugatan ke PTUN, kemenangan para penggugat di tingkat pertama, hingga kasasi, akhirnya perkara ini memperoleh kepastian hukum. Putusan itu telah inkrah sebagai ujung pencarian keadilan dalam jalur yang ditempuh.

Banyak orang keliru memahami perkara ini seolah hanya menyangkut satu tokoh politik. Padahal, inti persoalannya jauh lebih besar. Yang dipersoalkan sejak awal bukan nama Bahlil semata, melainkan apakah universitas masih memiliki hak dan keberanian untuk menjaga pagar integritas akademiknya sendiri.

Ketika sebuah perguruan tinggi menjatuhkan sanksi etik kepada kedua promotor dan kopromotor berdasarkan mekanisme internal, apakah keputusan itu dapat dipatahkan begitu saja tanpa mempertimbangkan otonomi akademik yang dijamin dalam sistem pendidikan tinggi?

Justru di situlah letak pentingnya putusan MA. Pengadilan tertinggi tidak sedang menilai kualitas isi disertasi ataupun menentukan siapa ilmuwan yang benar. Yang dipastikan adalah bahwa Universitas Indonesia memiliki kewenangan yang sah untuk menegakkan aturan etik yang lahir dari mekanisme kelembagaannya sendiri.

Putusan MA ini menjadi pesan penting bagi seluruh perguruan tinggi bahwa menjaga mutu akademik bukan sekadar hak, melainkan kewajiban.

Kasus yang bermula di tahun 2024 ini menyisakan ironi yang tidak kecil. Universitas Indonesia adalah kampus yang selama puluhan tahun menjadi simbol keunggulan akademik Indonesia. Namun justru dari sanalah publik menyaksikan bagaimana proses pendidikan doktor dapat menimbulkan pertanyaan serius.

Investigasi Dewan Guru Besar menemukan dugaan pelanggaran pada disertasi Bahlil, berupa ketidakjujuran dalam penggunaan data, proses akademik yang dipercepat, hingga konflik kepentingan antara mahasiswa dengan para pembimbingnya.

Temuan itulah yang kemudian melahirkan sanksi administratif kepada promotor dan kopromotor, sementara Bahlil sebagai mahasiswa diwajibkan memperbaiki disertasinya dan gelar doktornya ditangguhkan.

Yang menarik, ketika putusan PTUN sebelumnya membatalkan sanksi tersebut, kegelisahan justru datang dari dalam tubuh UI sendiri. Lebih dari tiga ratus guru besar menyampaikan “amicus curiae”. Mereka bukan sedang membela seseorang atau menyerang pihak lain. Mereka sedang membela sebuah prinsip.

Jika universitas kehilangan kewenangan menegakkan etiknya sendiri, maka setiap pelanggaran akademik di masa depan cukup dibawa ke pengadilan administrasi untuk menghapus sanksi. Kampus berubah menjadi gedung perkuliahan biasa, bukan lagi rumah ilmu.

Di sinilah kita perlu membedakan hukum dengan moral akademik. Hukum bertanya, “Apakah prosedurnya sah?” Moral akademik bertanya, “Apakah prosesnya jujur?”

Dua pertanyaan itu tidak selalu identik. Seorang mahasiswa bisa saja memenuhi seluruh administrasi, tetapi tetap gagal menjaga integritas ilmiah. Sebaliknya, universitas dapat mengambil langkah etik yang tidak selalu mudah dipahami dari sudut pandang administratif. Karena itu, kebebasan akademik selalu berjalan beriringan dengan tanggung jawab akademik.

Ilmu pengetahuan tidak dibangun di atas kekuasaan, melainkan di atas kepercayaan. Gelar doktor memperoleh kehormatannya bukan karena dicetak di atas kertas berlogo universitas, melainkan karena masyarakat percaya bahwa setiap doktor telah melewati proses ilmiah yang jujur, keras, dan dapat dipertanggungjawabkan. Begitu kepercayaan itu retak, gelar akademik berubah menjadi sekadar aksesori intelektual.

Kasus Bahlil seharusnya menjadi titik balik, bukan sekadar penutup perkara hukum. Universitas perlu memperkuat mekanisme pengawasan sejak penerimaan mahasiswa, proses pembimbingan, penggunaan data penelitian, publikasi ilmiah, hingga sidang terbuka. Seluruh tahapan harus transparan dan terdokumentasi dengan baik.

Di era kecerdasan buatan, bahkan perangkat pendeteksi manipulasi data, plagiarisme, dan jejak penyuntingan digital dapat menjadi bagian dari sistem penjaminan mutu. Pencegahan jauh lebih murah daripada memulihkan reputasi yang telah rusak.

Para dosen pembimbing juga perlu kembali diingatkan bahwa jabatan promotor bukanlah kehormatan administratif, melainkan amanah moral. Mereka bukan hanya mengantar mahasiswa lulus, tetapi menjaga agar ilmu pengetahuan tidak dipalsukan. Seorang promotor sejatinya adalah penjaga gerbang terakhir sebelum masyarakat menerima seseorang sebagai doktor.

Bagi mahasiswa, pelajaran yang paling mahal dari kasus ini sederhana saja. Disertasi bukan perlombaan siapa paling cepat, melainkan siapa paling jujur. Kecepatan memang mengesankan, tetapi integritaslah yang bertahan sepanjang zaman.

Palu hakim memang telah diketukkan. Perkara hukumnya selesai. Namun pekerjaan terbesar justru baru dimulai.

Yang harus dipulihkan bukan hanya nama baik sebuah universitas, melainkan kepercayaan publik terhadap dunia akademik Indonesia.

Sebab, ketika kampus berhenti menjadi benteng kejujuran, bangsa ini tidak sekadar kehilangan ilmuwan. Kita kehilangan kompas moral yang selama ini menunjukkan ke mana arah peradaban harus berjalan.

Dan bangsa yang kehilangan kompas ilmu akan selalu berjalan. Masalahnya, ia tidak lagi tahu ke mana harus menuju.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Pelindo Dukung Konsolidasi Logistik BUMN Perkuat Integrasi Rantai Pasok Nasional

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:16

Indonesia Harus Tegas Tolak LGBT!

Kamis, 02 Juli 2026 | 00:08

Catatan HUT ke-80 Polri

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:40

Bobby Nasution Pulangkan Kontingen Pesparawi Sumut dari Manokwari dengan Biaya Talangan

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:20

Ekodiplomasi di antara Geopolitik dan Kedaulatan Konservasi Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:01

Danantara Sedang Membersihkan Warisan Lama BUMN

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

Rabu, 01 Juli 2026 | 23:00

Ketua MPR Bicara Islam Toleran dan Persatuan saat Bertemu Grand Mufti Uzbekistan

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:55

Papua Harus Dibangun Tanpa Kehilangan Manusianya

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:45

DPR Minta Transparansi Rencana Pengadaan Rudal BrahMos

Rabu, 01 Juli 2026 | 22:44

Selengkapnya