Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi Sapma PP Kabupaten Bogor)

Nusantara

Hibah KNPI Kabupaten Bogor Menuai Polemik di Tengah Konflik Internal

RABU, 01 JULI 2026 | 23:00 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Bogor terkait penyaluran dana hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor menuai kecaman keras. Pasalnya, hibah tersebut diduga diberikan kepada kepengurusan yang Surat Keputusan (SK)-nya telah habis masa berlaku, serta berada dalam kondisi konflik internal yang belum terselesaikan.

Ketua Sapma PP Kabupaten Bogor, Fitrah Ade Herdian secara tegas menyebut langkah ini sebagai kebijakan cacat secara administratif dan berpotensi melanggar hukum. 

“Ini bukan sekadar kelalaian. Ini bentuk pembiaran yang terstruktur. Bagaimana mungkin dana publik disalurkan kepada kepengurusan yang SK-nya sudah mati dan masih berkonflik? Ini mencederai akal sehat dan prinsip tata kelola pemerintahan,” ucap Fitrah dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.


Diketahui, KNPI Kabupaten Bogor hingga saat ini masih dilanda konflik Tigalisme kepengurusan. Dalam kondisi seperti ini, penyaluran dana hibah seharusnya ditunda hingga terdapat kejelasan legalitas organisasi penerima.

Namun yang terjadi justru sebaliknya. Pemerintah Kabupaten Bogor diduga tetap meloloskan pencairan hibah tanpa memastikan keabsahan kepengurusan secara sah dan konstitusional. 

“Kalau ini benar terjadi, maka ini bukan hanya pelanggaran prosedur, tetapi indikasi kuat adanya keberpihakan dan permainan dalam distribusi dana hibah,” 

Fitrah menilai, tindakan ini mencerminkan krisis integritas dan lemahnya pengawasan internal di tubuh Pemerintah Kabupaten Bogor. Verifikasi administratif yang seharusnya menjadi filter utama justru diduga diabaikan.

Lebih jauh, ia mengingatkan bahwa dana hibah bersumber dari uang rakyat yang penggunaannya harus memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, dan legalitas. 

"Jangan jadikan dana hibah sebagai alat kompromi politik atau kepentingan kelompok tertentu. Ini uang rakyat, bukan bancakan elit,” tegasnya.

Sebagai bentuk pernyataan sikap, Sapma PP Kabupaten Bogor menyampaikan tuntutan empat tuntutan. Pertama, hentikan segera seluruh penyaluran hibah kepada DPD KNPI Kabupaten Bogor hingga konflik kepengurusan selesai dan memiliki legalitas yang sah. Kedua, audit total dan terbuka terhadap proses pengajuan hingga pencairan dana hibah KNPI.

“Ketiga, usut dan tindak tegas pihak-pihak yang meloloskan hibah kepada kepengurusan yang tidak sah dan terakhir mendesak DPRD Kabupaten Bogor untuk turun tangan melakukan pengawasan ketat dan memanggil pihak terkait,” jelasnya.

Fitrah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan siap mengawal persoalan ini hingga tuntas.

“Jika pemerintah tetap bungkam dan tidak bertindak, maka kami siap membawa persoalan ini ke ranah hukum dan menggalang gerakan pemuda untuk melawan ketidakadilan ini,” tandasnya.

Ia pun meminta pemerintah Kabupaten Bogor dituntut untuk segera memberikan klarifikasi terbuka dan mengambil langkah korektif sebelum kepercayaan publik semakin runtuh.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bezzecchi Juara MotoGP Mandalika, Martin Kembali ke Puncak Klasemen

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:27

Prabowo dan El-Sisi Kecam Keras Pembangunan Permukiman Ilegal Israel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:20

Gus Lilur Minta KPK Usut Dugaan Aliran Dolar di Muktamar NU

Minggu, 11 Oktober 2026 | 16:06

Quiles Juara Moto3 Mandalika, Veda Ega Finis Keenam

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:52

Koperasi Didorong Bergerak ke Sektor Produksi Hingga Keuangan

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:44

Mesir Tambah Beasiswa untuk Mahasiswa Kedokteran, Teknik, dan Sains Indonesia

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:42

20 Kapolres dan Kapolresta Pulau Jawa Dirombak Jenderal Suyudi

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:33

Prabowo Bidik Penguatan Ekonomi RI-Mesir Lewat Perjanjian Dagang dan Dana Investasi Bersama

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:14

Krisman Harefa Gugat MSIG Life Insurance Indonesia Rp1 Miliar ke PN Jaksel

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:11

Muzakarah Tauhid Sufi Jadi Momentum Perkuat Persatuan Umat

Minggu, 11 Oktober 2026 | 15:01

Selengkapnya