Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Hormati Putusan MK, Golkar Siap Pelajari Format Pilkada Langsung

RABU, 01 JULI 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji, mengatakan partainya menghormati putusan MK sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.


"Tentu sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena MK adalah lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," ujar Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan MK menilai mekanisme Pilkada langsung masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"MK memutuskan bahwa Pilkada langsung itu berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," jelasnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan Fraksi Partai Golkar belum akan mengambil sikap terkait tindak lanjut putusan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Ia mengatakan fraksinya akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan, terutama pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim konstitusi.

"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa, baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya lagi.

Menurutnya, langkah itu penting agar sikap dan kebijakan Fraksi Partai Golkar tetap selaras dengan dasar pertimbangan hukum yang telah ditetapkan MK.

"Supaya nanti tidak salah lagi narasi atau dasar pertimbangannya. Putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," pungkasnya.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya