Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Hormati Putusan MK, Golkar Siap Pelajari Format Pilkada Langsung

RABU, 01 JULI 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji, mengatakan partainya menghormati putusan MK sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.


"Tentu sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena MK adalah lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," ujar Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan MK menilai mekanisme Pilkada langsung masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"MK memutuskan bahwa Pilkada langsung itu berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," jelasnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan Fraksi Partai Golkar belum akan mengambil sikap terkait tindak lanjut putusan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Ia mengatakan fraksinya akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan, terutama pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim konstitusi.

"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa, baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya lagi.

Menurutnya, langkah itu penting agar sikap dan kebijakan Fraksi Partai Golkar tetap selaras dengan dasar pertimbangan hukum yang telah ditetapkan MK.

"Supaya nanti tidak salah lagi narasi atau dasar pertimbangannya. Putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," pungkasnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Hadiri Penutupan Muktamar NU, Prabowo Dikalungi Sorban

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:17

Muktamar ke-35 NU: LAZISNU Bagikan Santunan Yatim dan Kacamata Gratis untuk Guru Ngaji

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:13

Tim Formatur PBNU Diberi Waktu Sebulan Susun Kepengurusan

Senin, 31 Agustus 2026 | 10:07

Rupiah Lesu ke Rp17.754 per Dolar AS di Awal Pekan, Pasar Wait and See

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:57

Harga Emas Dunia Stabil Usai Anjlok Akibat Sinyal Suku Bunga The Fed

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:43

IHSG Pagi Tertekan, Tiga Saham Malah Melompat

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:28

Muslim Arbi Soroti Amandemen UUD 1945 dan Maraknya Politik Dinasti

Senin, 31 Agustus 2026 | 09:14

Emas Antam Mandek di Rp2,6 Juta per Gram

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:56

Kapolri Mutasi Sejumlah Pejabat Strategis, Dua Kapolda Berganti

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:53

Bursa Asia Tertekan, Kospi Anjlok Lebih dari 3 Persen

Senin, 31 Agustus 2026 | 08:38

Selengkapnya