Berita

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji. (Foto: Dokumentasi RMOL)

Hukum

Hormati Putusan MK, Golkar Siap Pelajari Format Pilkada Langsung

RABU, 01 JULI 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Fraksi Partai Golkar menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menegaskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) tetap dilaksanakan secara langsung oleh rakyat.

Putusan tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 195/PUU-XXIV/2026 pada Senin, 29 Juni 2026. Dalam putusannya, MK menyatakan permohonan uji materi Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Pilkada tidak dapat diterima.

Ketua Fraksi Partai Golkar DPR M. Sarmuji, mengatakan partainya menghormati putusan MK sebagai lembaga yang berwenang menguji konstitusionalitas suatu undang-undang.


"Tentu sebagai warga negara yang baik, kami menghormati putusan Mahkamah Konstitusi karena MK adalah lembaga yang berwenang menguji suatu aturan apakah berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar atau tidak," ujar Sarmuji kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 1 Juli 2026.

Menurut dia, putusan tersebut menunjukkan MK menilai mekanisme Pilkada langsung masih sejalan dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

"MK memutuskan bahwa Pilkada langsung itu berkesesuaian dengan Undang-Undang Dasar. Karena MK memutuskan apa yang diuji oleh yang meminta diuji," jelasnya.

Meski demikian, Sarmuji menegaskan Fraksi Partai Golkar belum akan mengambil sikap terkait tindak lanjut putusan tersebut dalam pembahasan revisi UU Pilkada.

Ia mengatakan fraksinya akan mempelajari terlebih dahulu salinan lengkap putusan, terutama pertimbangan hukum yang menjadi dasar hakim konstitusi.

"Kami akan pelajari putusan lengkapnya MK seperti apa, pertimbangannya seperti apa, baru kita bisa memutuskan tindak lanjut dari apa yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi," jelasnya lagi.

Menurutnya, langkah itu penting agar sikap dan kebijakan Fraksi Partai Golkar tetap selaras dengan dasar pertimbangan hukum yang telah ditetapkan MK.

"Supaya nanti tidak salah lagi narasi atau dasar pertimbangannya. Putusan MK lengkapnya seperti apa, itu harus kami pelajari terlebih dahulu," pungkasnya.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya