Berita

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi merilis uang yang berhasil disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukum

Dari Rekening Penampung ke Rekening Pribadi: Pertanyaan yang Seharusnya Dijawab dalam Penyidikan

RABU, 01 JULI 2026 | 15:06 WIB | OLEH: UCHOK SKY KHADAFI*

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal dipahami publik bukan sekadar perkara pemberian suap kepada oknum penyelenggara negara. OTT tersebut juga dipandang sebagai pintu masuk untuk mengurai bagaimana pola bisnis Blueray Cargo dijalankan, siapa saja pihak yang memperoleh manfaat, serta ke mana aliran uang bergerak. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar yang layak dijawab melalui proses penyidikan.

Mengapa terdapat rekening perorangan yang disebut menjadi tempat keluar-masuk dana dan telah disita oleh penyidik KPK pada tahap awal OTT? Dari rekening tersebut tampak adanya transaksi berulang yang berkaitan dengan nama Heri Setiyono. Apabila fakta tersebut benar dan rekening itu memang merupakan bagian dari barang bukti yang disita, rangkaian transaksi tersebut secara logis menjadi salah satu mata rantai yang relevan untuk diuji.

Di sisi lain, dokumen perusahaan menunjukkan bahwa Heri Setiyono merupakan direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics.


Apabila Heri Setiyono menjelaskan bahwa hubungan dengan Blueray Cargo merupakan hubungan bisnis yang sah, penjelasan tersebut tentu harus diuji menggunakan alat bukti yang objektif. Penyidik dapat menelusuri apakah tersedia kontrak jasa, invoice, purchase order, bukti pekerjaan forwarding, pencatatan akuntansi, kewajiban perpajakan, maupun dokumen komersial lainnya yang menjadi dasar pembayaran.

Justru di sinilah letak persoalan hukumnya. Dalam praktik bisnis yang wajar, pembayaran atas jasa perusahaan lazimnya dilakukan ke rekening korporasi dan tercermin dalam pembukuan perusahaan. Apabila terdapat pembayaran yang justru mengalir ke rekening pribadi, penyidik berkepentingan memastikan dasar hukumnya, kapasitas penerima dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan usaha yang diklaim.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Heri Setiyono. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang justru dapat menguatkan ataupun membantah penjelasan yang bersangkutan.

Karena itu, apabila benar rekening yang memuat transaksi tersebut telah menjadi barang bukti yang disita sejak awal OTT, publik wajar berharap rangkaian transaksi itu turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Bukan semata-mata untuk membuktikan kesalahan seseorang, melainkan untuk memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini benar-benar telah dipetakan secara utuh.

Harapan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Juru Bicara KPK bahwa informasi dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya proses penyidikan, termasuk mengenai bagaimana PT Blueray Cargo menjalankan bisnisnya serta kepada siapa saja aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor tersebut mengalir.

Apabila seluruh aliran dana telah dipetakan dan setiap transaksi telah diverifikasi dengan dokumen bisnis yang sah, hasil penyidikan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila masih terdapat mata rantai transaksi yang belum diuji, ruang bagi pertanyaan publik akan tetap terbuka mengenai apakah seluruh jaringan, seluruh penerima manfaat, dan seluruh pola aliran dana dalam perkara ini benar-benar telah terungkap secara menyeluruh.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA).

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Biodigester Komunal Sampah Organik Dibangun di Rusunawa

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:11

Polisi Harus Usut Promosi Miras Berkedok Challenge Hafalan Al-Qur'an

Rabu, 12 Agustus 2026 | 06:06

Wisata Probolinggo Jadi Alternatif Usai Bromo Ditutup

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:48

Peluang Besar Jakarta Gaet Investor Lewat JAFEX 2026

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:25

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Layanan Publik Pemda Harus Tetap Berjalan Meski Keadaan Sulit

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:31

Jangan-jangan Gibran Punya Ijazah Sarjana Tanpa Ijazah SMA

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:27

Challenge Hafalan Qur'an demi Miras Melukai Hati Umat Islam

Rabu, 12 Agustus 2026 | 04:10

Abdoel Moeis: Sastrawan, Wartawan, Pahlawan

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:34

Dokter Tifa Ajak Rakyat Hadiri Sidang Praperadilan di PN Jaksel

Rabu, 12 Agustus 2026 | 03:06

Selengkapnya