Berita

Ilustrasi: Komisi Pemberantasan Korupsi merilis uang yang berhasil disita terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Hukum

Dari Rekening Penampung ke Rekening Pribadi: Pertanyaan yang Seharusnya Dijawab dalam Penyidikan

RABU, 01 JULI 2026 | 15:06 WIB | OLEH: UCHOK SKY KHADAFI*

OPERASI Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal dipahami publik bukan sekadar perkara pemberian suap kepada oknum penyelenggara negara. OTT tersebut juga dipandang sebagai pintu masuk untuk mengurai bagaimana pola bisnis Blueray Cargo dijalankan, siapa saja pihak yang memperoleh manfaat, serta ke mana aliran uang bergerak. Karena itu, muncul pertanyaan mendasar yang layak dijawab melalui proses penyidikan.

Mengapa terdapat rekening perorangan yang disebut menjadi tempat keluar-masuk dana dan telah disita oleh penyidik KPK pada tahap awal OTT? Dari rekening tersebut tampak adanya transaksi berulang yang berkaitan dengan nama Heri Setiyono. Apabila fakta tersebut benar dan rekening itu memang merupakan bagian dari barang bukti yang disita, rangkaian transaksi tersebut secara logis menjadi salah satu mata rantai yang relevan untuk diuji.

Di sisi lain, dokumen perusahaan menunjukkan bahwa Heri Setiyono merupakan direktur, pemegang saham mayoritas, sekaligus beneficial owner PT Putra Srikaton Logistics.


Apabila Heri Setiyono menjelaskan bahwa hubungan dengan Blueray Cargo merupakan hubungan bisnis yang sah, penjelasan tersebut tentu harus diuji menggunakan alat bukti yang objektif. Penyidik dapat menelusuri apakah tersedia kontrak jasa, invoice, purchase order, bukti pekerjaan forwarding, pencatatan akuntansi, kewajiban perpajakan, maupun dokumen komersial lainnya yang menjadi dasar pembayaran.

Justru di sinilah letak persoalan hukumnya. Dalam praktik bisnis yang wajar, pembayaran atas jasa perusahaan lazimnya dilakukan ke rekening korporasi dan tercermin dalam pembukuan perusahaan. Apabila terdapat pembayaran yang justru mengalir ke rekening pribadi, penyidik berkepentingan memastikan dasar hukumnya, kapasitas penerima dana, serta hubungan transaksi tersebut dengan kegiatan usaha yang diklaim.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukanlah tuduhan terhadap Heri Setiyono. Sebaliknya, pertanyaan tersebut merupakan bagian dari proses pembuktian yang justru dapat menguatkan ataupun membantah penjelasan yang bersangkutan.

Karena itu, apabila benar rekening yang memuat transaksi tersebut telah menjadi barang bukti yang disita sejak awal OTT, publik wajar berharap rangkaian transaksi itu turut menjadi bagian dari pendalaman penyidikan.

Bukan semata-mata untuk membuktikan kesalahan seseorang, melainkan untuk memastikan seluruh aliran dana yang berkaitan dengan perkara ini benar-benar telah dipetakan secara utuh.

Harapan tersebut juga sejalan dengan pernyataan Juru Bicara KPK bahwa informasi dari masyarakat diperlukan untuk memperkaya proses penyidikan, termasuk mengenai bagaimana PT Blueray Cargo menjalankan bisnisnya serta kepada siapa saja aliran uang yang diduga berkaitan dengan pengurusan impor tersebut mengalir.

Apabila seluruh aliran dana telah dipetakan dan setiap transaksi telah diverifikasi dengan dokumen bisnis yang sah, hasil penyidikan akan memberikan kepastian hukum yang lebih kuat. Sebaliknya, apabila masih terdapat mata rantai transaksi yang belum diuji, ruang bagi pertanyaan publik akan tetap terbuka mengenai apakah seluruh jaringan, seluruh penerima manfaat, dan seluruh pola aliran dana dalam perkara ini benar-benar telah terungkap secara menyeluruh.

*) Penulis adalah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA).

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

UPDATE

Bareskrim Gerebek 9 Lokasi Rawan Narkoba di Sumut, Puluhan Pengedar dan Pemakai Diamankan

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:28

Pasar Serdang Kemayoran Segera Direvitalisasi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:15

Hadiah Bibit Korupsi

Senin, 12 Oktober 2026 | 12:01

Aparat Usut Dugaan Investasi Emas Bodong Rp25 Miliar yang Seret Sejumlah Artis

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:55

Putusan MK soal Gibran Bergulir ke Ranah Politik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:39

Karhutla Belum Tuntas, Pemerintah Kaji Langkah Penanganan Terbaik

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:34

Kemenhub Catat 1.673 Penerbangan Terdampak Karhutla: 907 Batal

Senin, 12 Oktober 2026 | 11:17

Radja Nainggolan Ungkap Penyesalan Besar Belum Pernah Bela Timnas Indonesia

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Trump Pertimbangkan Bantu Arab Saudi Perangi Houthi

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:48

Selengkapnya