Berita

Mantan Menpora Dito Ariotedjo (Foto: RMOL)

Hukum

Periksa Dito Ariotedjo, KPK Telusuri Asal-usul Pemberian Kuota Haji Tambahan

RABU, 01 JULI 2026 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, saat memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Hal itu menjadi salah satu materi yang digali penyidik saat memeriksa Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2026 lalu.

"Didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2026. 


Budi menjelaskan, keterangan Dito semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, sejumlah inisiatif yang dilakukan asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dinilai tidak sejalan dengan alasan awal diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi.

Sebelumnya, Dito mengungkapkan pemeriksaannya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan masih berkaitan dengan kunjungannya ke Arab Saudi.

"Soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berasal dari Kementerian Agama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya telah ditahan pada Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga para tersangka bersepakat meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, Ismail dan Asrul diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha maupun asosiasi yang terhubung dengan Kesthuri.

Penyidik juga menduga Ismail memberikan uang kepada sejumlah pihak, di antaranya Gus Alex, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.


Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya