Berita

Mantan Menpora Dito Ariotedjo (Foto: RMOL)

Hukum

Periksa Dito Ariotedjo, KPK Telusuri Asal-usul Pemberian Kuota Haji Tambahan

RABU, 01 JULI 2026 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, saat memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Hal itu menjadi salah satu materi yang digali penyidik saat memeriksa Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2026 lalu.

"Didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2026. 


Budi menjelaskan, keterangan Dito semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, sejumlah inisiatif yang dilakukan asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dinilai tidak sejalan dengan alasan awal diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi.

Sebelumnya, Dito mengungkapkan pemeriksaannya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan masih berkaitan dengan kunjungannya ke Arab Saudi.

"Soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berasal dari Kementerian Agama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya telah ditahan pada Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga para tersangka bersepakat meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, Ismail dan Asrul diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha maupun asosiasi yang terhubung dengan Kesthuri.

Penyidik juga menduga Ismail memberikan uang kepada sejumlah pihak, di antaranya Gus Alex, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya