Berita

Mantan Menpora Dito Ariotedjo (Foto: RMOL)

Hukum

Periksa Dito Ariotedjo, KPK Telusuri Asal-usul Pemberian Kuota Haji Tambahan

RABU, 01 JULI 2026 | 11:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami latar belakang pemberian kuota haji tambahan dari Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia, saat memeriksa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Ario Bimo Nandito Ariotedjo atau Dito Ariotedjo sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2023–2024.

Hal itu menjadi salah satu materi yang digali penyidik saat memeriksa Dito sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji 2023–2024 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa 30 Juni 2026 lalu.

"Didalami berkaitan dengan latar belakang pemberian kuota haji tambahan oleh pemerintah Arab Saudi kepada pemerintah Indonesia," kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu 1 Juli 2026. 


Budi menjelaskan, keterangan Dito semakin memperkuat alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik. Menurutnya, sejumlah inisiatif yang dilakukan asosiasi maupun penyelenggara ibadah haji khusus (PIHK) dinilai tidak sejalan dengan alasan awal diberikannya kuota haji tambahan oleh Pemerintah Arab Saudi.

"Artinya, inisiatif-inisiatif itu bertentangan dengan historinya, juga bertentangan dengan ketentuan perundangan penyelenggaraan ibadah haji," ujar Budi.

Sebelumnya, Dito mengungkapkan pemeriksaannya berkaitan dengan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara dugaan korupsi kuota haji.

"Tadi ini pemeriksaan buat sprindik yang baru. Kan kemarin saya pertama ke sini untuk sprindik yang tersangka pertama Gus Yaqut sama Gus Alex, ini yang kedua swasta, ya keterangan tambahan informasi seputar itu saja," kata Dito usai menjalani pemeriksaan.

Ia menambahkan, materi pemeriksaan masih berkaitan dengan kunjungannya ke Arab Saudi.

"Soal yang kemarin kunjungan ke Arab Saudi," ujarnya.

Dalam perkara ini, KPK sebelumnya telah menetapkan empat tersangka. Dua di antaranya berasal dari Kementerian Agama, yakni mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) dan mantan staf khusus Menteri Agama Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex). Keduanya telah ditahan pada Maret 2026.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK juga menetapkan dua tersangka dari pihak swasta, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour Travel) Ismail Adham dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menduga para tersangka bersepakat meminta penambahan kuota haji khusus melebihi batas 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dalam prosesnya, kuota haji reguler dan kuota haji khusus diduga dibagi dengan skema 50:50.

Selain itu, Ismail dan Asrul diduga bersama pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan untuk perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour Travel dan kelompok usaha maupun asosiasi yang terhubung dengan Kesthuri.

Penyidik juga menduga Ismail memberikan uang kepada sejumlah pihak, di antaranya Gus Alex, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama Hilman Latief, serta Kasubdit Perizinan, Akreditasi, dan Bina Haji Khusus Rizky Fisa Abadi. Dari praktik tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp27,8 miliar pada 2024.

Sementara itu, Asrul diduga memberikan uang kepada Gus Alex sebesar 406 ribu dolar AS. Delapan PIHK yang terafiliasi dengannya juga diduga memperoleh keuntungan tidak sah dengan total sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya