Berita

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Diah Pitaloka:

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

RABU, 01 JULI 2026 | 01:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDIP yang mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, diapresiasi Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. 

Ketiga kader yang dimaksud adalah Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Meski demikian, Rieke menegaskan sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.


“Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, perkara tersebut harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.

Rieke mengingatkan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, serta kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sesuai standar internasional dan regulasi di Indonesia.

Ia juga menyoroti Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan pejabat publik harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Selain itu, Rieke menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Ia menambahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis, dan meninggalnya korban, penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Rieke juga meminta penyidik mendalami unsur mens rea karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Lepas Status WNI Kena Tarif Rp5 Juta, Ini Kata Ketua DPR

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:23

KPK Panggil Lima Pejabat BPK Sumsel

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:16

Saham BUMI Menguat 6 Persen pada Sesi I, Bukukan Transaksi Rp727,5 Miliar

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:15

Pengisian Jabatan di Kemenag Dituntut Adil dan sesuai Meritokrasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:08

Bisa Jadi Ada Aparat Lain Seperti Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:06

Sekolah Negeri Sepi Peminat Harus Jadi Perhatian

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:05

Mereduksi Bobot Kekuasaan Gibran Lewat Pergeseran Posisi Duduk Wapres

Selasa, 21 Juli 2026 | 14:04

Sepak Bola Berbasis Bukti

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:50

DPR Minta Kesetaraan Penanganan Kasus Febrie

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:39

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Dilibatkan dalam Pemungutan Pajak Berpeluang Gerus Kepercayaan Publik

Selasa, 21 Juli 2026 | 13:38

Selengkapnya