Berita

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Diah Pitaloka:

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

RABU, 01 JULI 2026 | 01:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDIP yang mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, diapresiasi Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. 

Ketiga kader yang dimaksud adalah Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Meski demikian, Rieke menegaskan sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.


“Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, perkara tersebut harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.

Rieke mengingatkan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, serta kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sesuai standar internasional dan regulasi di Indonesia.

Ia juga menyoroti Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan pejabat publik harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Selain itu, Rieke menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Ia menambahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis, dan meninggalnya korban, penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Rieke juga meminta penyidik mendalami unsur mens rea karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

Menhan Sjafrie-Dubes Maroko Bahas Penguatan Kerja Sama Pertahanan Indonesia

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:11

Kompensasi Uang Bau TPST Bantar Gebang Molor

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:01

DJP: Sistem Sudah Siap Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:25

GMNI Dorong Efisiensi APBN Berorientasi Kesejahteraan

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:12

CBA Ancam Laporkan KPK ke Dewas soal Suap Impor Bea Cukai

Rabu, 01 Juli 2026 | 03:00

Der Panzer Rontok, Bangsa yang Pernah Hampir Punah Justru Melaju

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:34

Erling Haaland Bawa Norwegia Tantang Brasil

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:22

Ini Alasan Upacara Hari Bhayangkara Digelar di Satlat Brimob Polri Cikeas

Rabu, 01 Juli 2026 | 02:00

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

Rabu, 01 Juli 2026 | 01:41

Selengkapnya