Berita

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Diah Pitaloka:

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

RABU, 01 JULI 2026 | 01:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDIP yang mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, diapresiasi Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. 

Ketiga kader yang dimaksud adalah Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Meski demikian, Rieke menegaskan sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.


“Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, perkara tersebut harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.

Rieke mengingatkan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, serta kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sesuai standar internasional dan regulasi di Indonesia.

Ia juga menyoroti Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan pejabat publik harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Selain itu, Rieke menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Ia menambahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis, dan meninggalnya korban, penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Rieke juga meminta penyidik mendalami unsur mens rea karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

UPDATE

Bandit Keuangan Terorganisir

Minggu, 20 September 2026 | 00:02

Perjuangkan Hak Retaker, Willy Aditya: Republik Berdiri dari Tangan Dokter

Sabtu, 19 September 2026 | 23:58

Kemenkeu Tahan SAL Rp200 Triliun di Bank Hingga Juli 2027

Sabtu, 19 September 2026 | 23:32

KSAD Siapkan Helikopter Mi-35M Buatan Rusia untuk Misi Kemanusiaan di Papua

Sabtu, 19 September 2026 | 23:21

Disorot Publik, Nusron Wahid Ternyata Sudah Mundur dari Pengurus Golkar

Sabtu, 19 September 2026 | 22:47

Sektor Pariwisata RI Stagnan, Indonesia Kalah Cepat dari Vietnam

Sabtu, 19 September 2026 | 22:34

Kopasgat dan Satgas Habema Tangkap Pentolan OPM Abdon Kisamdu

Sabtu, 19 September 2026 | 21:56

PP IPA Dukung Prabowo Gratiskan Biaya Pendidikan SD hingga Universitas Negeri

Sabtu, 19 September 2026 | 21:37

Selebgram Jule Tak Jadi Tersangka Meski Konsumsi Etomidate, Ini Penjelasan Polisi

Sabtu, 19 September 2026 | 21:31

Bongkar Praktik Shadow Economy WNA di Bali, Hotel Lokal Terancam Kalah Saing

Sabtu, 19 September 2026 | 20:31

Selengkapnya