Berita

Anggota Komisi XIII DPR Fraksi PDIP Rieke Diah Pitaloka. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Politik

Rieke Diah Pitaloka:

Sanksi Partai Tak Bisa Gantikan Proses Hukum Kasus Dokter Icha

RABU, 01 JULI 2026 | 01:41 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Langkah cepat Partai Golkar, PKB, dan PDIP yang mengambil tindakan tegas terhadap kadernya yang diduga terlibat dalam kasus meninggalnya dokter Eliza Princila Utami Pakaenoni alias Dokter Icha, diapresiasi Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka. 

Ketiga kader yang dimaksud adalah Anggota DPRD Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Therensius Lazakar, Norbertus Tubani, dan Veronika Lake.

Meski demikian, Rieke menegaskan sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana.


“Namun, sanksi organisasi maupun etik partai tidak dapat menggantikan proses hukum pidana,” kata Rieke dalam keterangannya, Selasa 30 Juni 2026.

Menurutnya, apabila terbukti terjadi intimidasi dan penyalahgunaan pengaruh jabatan terhadap Dokter Icha saat bertugas di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSU Leona Kefamenanu, perkara tersebut harus diproses secara profesional, independen, dan transparan.

Rieke mengingatkan IGD merupakan area terbatas yang wajib steril demi keselamatan pasien, keamanan tenaga kesehatan, serta kelancaran tindakan penyelamatan jiwa sesuai standar internasional dan regulasi di Indonesia.

Ia juga menyoroti Indonesia telah meratifikasi Convention Against Torture (CAT) melalui UU Nomor 5 Tahun 1998. Karena itu, dugaan tekanan psikologis berat yang dilakukan pejabat publik harus diuji dalam perspektif larangan penyiksaan maupun perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat.

Selain itu, Rieke menegaskan UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan menjamin tenaga medis memperoleh perlindungan hukum, keselamatan kerja, keamanan, serta perlindungan dari kekerasan, pelecehan, dan perundungan.

Ia menambahkan, apabila penyidikan membuktikan adanya hubungan kausal antara intimidasi, tekanan psikologis, dan meninggalnya korban, penyidik perlu mempertimbangkan penerapan Pasal 462, Pasal 466, Pasal 468, serta Pasal 58 juncto Pasal 59 KUHP mengenai pemberatan pidana bagi pejabat yang menyalahgunakan kewenangannya.

Rieke juga meminta penyidik mendalami unsur mens rea karena para terlapor diduga sadar memasuki ruang pelayanan medis, menggunakan kewibawaan jabatannya, dan patut menduga tindakannya dapat menimbulkan tekanan psikologis serius terhadap tenaga medis yang sedang bertugas.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya