Berita

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim. (Foto: tim Nadiem)

Politik

Selain Banding, Tim Kuasa Hukum Nadiem Bakal Laporkan Hakim ke KY

SELASA, 30 JUNI 2026 | 21:41 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook. 

Usai persidangan, Nadiem menegaskan semua fakta pengadilan telah diabaikan. Ia menyoroti sikap empat hakim yang memvonisnya bersalah.

“Hari ini, kita menanyakan pertanyaan sangat besar kepada sistem hukum kita. Kita menanyakan, apakah kebenaran, apakah keadilan, masih ada artinya? Dan hari ini terjawab! Semua fakta-fakta pengadilan diabaikan. Saya divonis 10 tahun plus 5 tahun, jadinya 15 tahun. Saya divonis dengan fakta-fakta yang sangat tidak masuk akal," katanya usai mendengarkan pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa, 30 Juni 2026.


"Saya mendengarkan para hakim-hakim berbicara, tapi keempat hakim yang memvonis saya 10 tahun bersalah, itu tidak bisa melihat ke mata saya langsung. karena saya tahu isi hati mereka. Mereka tahu saya tidak bersalah!” sambungnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengapresiasi keberanian satu hakim, yakni Hakim Andi Saputra, yang memberikan dissenting opinion atau perbedaan pendapat. Hakim Andi secara lugas membeberkan kebenaran berdasarkan fakta persidangan dan menyatakan bahwa Nadiem seharusnya bebas tanpa syarat.

“Tetapi kebenaran keluar dari satu hakim, yang punya keberanian untuk mengutarakan apa yang sebenarnya menjadi fakta-fakta persidangan. Ada satu dissenting opinion, Hakim Andi, yang telah membeberkan kebenaran secara lugas dan menyebut saya harus bebas tanpa syarat!” kata Nadiem.

Terkait beban uang pengganti Rp809 Miliar, Nadiem membantah keras tuduhan tersebut dengan menegaskan uang itu tidak pernah menyentuh dirinya sekalipun. Berdasarkan laporan hasil kekayaannya di akhir masa jabatan, ia mengaku tidak memiliki uang sebanyak itu dalam bentuk apa pun. 

Nadiem juga menambahkan bahwa dokumen dan saksi di persidangan telah membuktikan dana tersebut tidak pernah keluar dari rekening PT AKAB (GoTo). Uang tersebut sepenuhnya milik PT AKAB dan tidak ada hubungannya sama sekali dengan Google maupun kasus Chromebook.

Nadiem turut menyampaikan rasa terima kasih yang mendalam kepada sang istri, Franka, keluarganya, tim penasihat hukum, pengemudi ojek online (ojol) di seluruh Indonesia, guru-guru, serta tokoh masyarakat dan pakar hukum yang telah berani bersuara. Ia memastikan akan segera mengajukan banding demi kebenaran, anak-anak muda, profesional, dan semua orang jujur yang dikriminalisasi.

Adapun Tim Penasihat Hukum Nadiem Makarim menyatakan ketidakpuasan yang mendalam terhadap proses peradilan ini. Dodi S. Abdulkadir, salah satu penasihat hukum, mengungkapkan bahwa keberadaan alat-alat bukti pembelaan telah dengan sengaja diingkari oleh hakim.

“Kita bisa putar di dalam proses persidangan, ada rekamannya. Semua alat bukti itu ada. Dan terhadap tindakan ini, maka kita akan menempuh jalur hukum sesuai dengan apa yang diatur di dalam perundang-undangan mengenai adanya obstruction of justice, menghalang-halangi keadilan. Jadi, kami akan melakukan tindakan hukum tersebut,” ujar Dodi.

Penasihat hukum lainnya, Ari Yusuf Amir, memperingatkan bahwa putusan ini akan menjadi preseden buruk bagi negara, khususnya bagi pihak swasta atau pengusaha yang diangkat menjadi menteri. 

“Pertama-tama, kami mengapresiasi untuk Hakim Andi Saputra, karena tadi secara cerdas dan jelas, beliau menyampaikan dissenting opinion yang betul-betul masuk di akal sehat. Kita apresiasi hakim seperti Andi Saputra dan semoga hakim-hakim seperti ini bisa banyak ke depannya. Perlu jadi garis bawah, ini akan jadi preseden jelek buat negara kita kepada menteri-menteri yang swasta. Ini jeleknya putusan ini. Jadi putusan ini tidak hanya terkena kepada Pak Nadim, tapi akan terkena kepada menteri-menteri yang sekarang lagi menjabat.” jelasnya.

Menanggapi pernyataan Penuntut Umum yang menepis kriminalisasi perkara ini, Ari mempertegas bahwa apa yang hari ini terjadi justru bentuk kriminalisasi paling gamblang. 

“Nah, jadi kalau dikatakan tadi oleh rekan jaksa penuntut umum tidak ada kriminalisasi, inilah bentuk kriminalisasi itu! Oleh karena itu, secara tegas kami akan mengambil tindakan hukum, selain daripada banding, kami akan membuat laporan. Laporan kepada Komisi Yudisial dan kepada penegak hukum lainnya untuk melaporkan hakim ini,” tegas Ari.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Jokowi Injak Kepala Kerbau saat Terima Gelar Adat Lampung, Apa Maknanya?

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Safari Politik Jokowi Bukti Kepemimpinan Gibran dan Kaesang Lemah

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:21

Jokowi dan PSI, Duri dalam Daging Pemerintahan Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:09

Daftar Wilayah yang Berpotensi Terdampak El Nino 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:05

Keiko Fujimori Akhirnya Bernasib Sama Seperti Prabowo

Selasa, 30 Juni 2026 | 18:03

KPK Sebut 10 Orang Diamankan dalam OTT Kuansing

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:57

Panitia Minta Jokowi Datang Setelah Acara Adat, Kunjungan Malah Batal

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:50

Koperasi Beri Ruang Bagi Mahasiswa Berwirausaha

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:37

Tutup Perdagangan Akhir Bulan: IHSG Merosot ke 5.643, Rupiah Loyo Dekati Rp18 Ribu

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:28

Ketum AHY: Genap 25 Tahun, Partai Demokrat Ingin jadi Bagian Solusi

Selasa, 30 Juni 2026 | 17:19

Selengkapnya