Nadiem Makarim saat mendengarkan pembacaan putusan. (Foto: Tangkapan Layar)
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mendengarkan pembacaan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.
Menurutnya, selama satu tahun menjalani proses persidangan, dirinya telah berupaya membuka seluruh fakta terkait kebijakan yang diambil saat memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
"Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan," kata Nadiem.
Meski divonis bersalah, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding.
"Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujarnya.
Nadiem juga meminta doa, dukungan, dan keberanian dari masyarakat untuk mengawal proses hukum yang masih akan dijalaninya.
"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," pungkasnya.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.
Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menilai alat bukti tidak cukup dan tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa.