Berita

Nadiem Makarim saat mendengarkan pembacaan putusan. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Nadiem Makarim Pastikan Ajukan Banding

SELASA, 30 JUNI 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mendengarkan pembacaan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurutnya, selama satu tahun menjalani proses persidangan, dirinya telah berupaya membuka seluruh fakta terkait kebijakan yang diambil saat memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


"Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan," kata Nadiem.

Meski divonis bersalah, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding.

"Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujarnya.

Nadiem juga meminta doa, dukungan, dan keberanian dari masyarakat untuk mengawal proses hukum yang masih akan dijalaninya.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menilai alat bukti tidak cukup dan tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

PT CNI Serahkan Duit Rp401 Miliar ke Kejagung

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:27

Detik-Detik Bareskrim Gerebek Kasino di Batam: Pemain Panik, Rp7,7 Miliar Disita

Senin, 31 Agustus 2026 | 20:23

Owner VIMA Buka Suara soal Legalitas dan Perizinan Resmi

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:51

Masyarakat Diminta Berikan Data Jujur untuk Sukseskan Sensus Ekonomi 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:46

Enam Perusahaan di Kalimantan Disanksi Terkait Karhutla

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:38

Corpus Juris Civilis Tahun 528 M sebagai Fondasi Hukum Modern

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:34

Destry Pimpin BI Cerminkan Kuatnya Kepemimpinan Perempuan

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:24

Prabowo Tahu Persis Siapa yang Ingin Menjatuhkannya

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:05

PGNMAS Boyong BerandaMAS di Danantara Housing Expo 2026

Senin, 31 Agustus 2026 | 19:03

Kemenperin Minta Tambahan Anggaran Rp1,72 Triliun

Senin, 31 Agustus 2026 | 18:54

Selengkapnya