Berita

Nadiem Makarim saat mendengarkan pembacaan putusan. (Foto: Tangkapan Layar)

Hukum

Nadiem Makarim Pastikan Ajukan Banding

SELASA, 30 JUNI 2026 | 15:36 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, memastikan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Pernyataan itu disampaikan Nadiem usai mendengarkan pembacaan putusan, Selasa, 30 Juni 2026.

Menurutnya, selama satu tahun menjalani proses persidangan, dirinya telah berupaya membuka seluruh fakta terkait kebijakan yang diambil saat memimpin Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.


"Semua niat baik yang saya dan tim saya lakukan di masa kementerian sudah saya jelaskan, tapi seolah-olah tidak didengarkan," kata Nadiem.

Meski divonis bersalah, Nadiem menegaskan tidak akan berhenti memperjuangkan apa yang diyakininya sebagai kebenaran. Ia menyatakan akan segera menempuh upaya hukum banding.

"Saya tentu akan terus berjuang demi anak-anak saya, demi keluarga saya, demi seluruh negara Indonesia yang masih saya cintai. Saya akan berjuang. Saya akan segera melaksanakan banding demi kebenaran, demi anak-anak muda, demi para profesional di luar sana, demi semua orang jujur yang dikriminalisasi," ujarnya.

Nadiem juga meminta doa, dukungan, dan keberanian dari masyarakat untuk mengawal proses hukum yang masih akan dijalaninya.

"Saya tidak akan berhenti. Mohon doa, mohon dukungan, mohon suara Anda, dan mohon keberanian Anda," pungkasnya.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Nadiem Makarim dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek.

Selain pidana penjara, majelis hakim juga menghukum Nadiem membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti Rp809 miliar. Apabila uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita dan dilelang. Jika harta bendanya tidak mencukupi, kewajiban tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Putusan tersebut diambil berdasarkan suara mayoritas majelis hakim. Seorang hakim anggota menyampaikan dissenting opinion dengan menyatakan Nadiem seharusnya dibebaskan karena menilai alat bukti tidak cukup dan tidak terdapat hubungan kausal yang kuat antara kerugian negara dengan perbuatan terdakwa.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

UPDATE

Perpres Pelindungan Ojol Jangan Berhenti di Atas Kertas

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:29

Awasi Ketat Penggunaan Anggaran Operasi Modifikasi Cuaca

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:16

Sakelar Cahaya di Dalam Otak

Minggu, 11 Oktober 2026 | 06:04

Kartu Nikah Digital Bisa Diakses melalui Simkah, Ini Caranya!

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:44

Nusron Wahid Bikin KPK Tidak Berkutik

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:24

Dulu di Depok Banyak Maling dan Begal, Sekarang Aman

Minggu, 11 Oktober 2026 | 05:08

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Puluhan Korban Investasi Emas Polisikan Direksi PT DGJ

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:33

Tragedi Affan dan Bambang Jangan Terulang

Minggu, 11 Oktober 2026 | 03:14

Selengkapnya