Berita

Ilustrasi

Bisnis

Harmoni Alam Manise Tegaskan Tak Terlibat PETI Gunung Botak

SELASA, 30 JUNI 2026 | 15:29 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

PT Harmoni Alam Manise (PT HAM) membantah tuduhan yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku. 

Kuasa Hukum PT HAM, Johanis L. Hahury, menyatakan kabar yang mengaitkan perusahaan dengan aktivitas PETI dinilai sebagai interpretasi sepihak yang tidak didukung fakta hukum yang telah terverifikasi.

Menurut dia, hingga kini tidak ada putusan pengadilan maupun dokumen resmi yang membuktikan keterlibatan langsung PT HAM dalam aktivitas pertambangan ilegal di Gunung Botak.


“Kabar yang beredar lebih banyak bersumber dari pernyataan anonim, dugaan sepihak, dan opini yang belum melalui proses pembuktian hukum,” ujar Johanis dalam keterangan tertulis 30 Juni 2026.

Ia menegaskan polemik pertambangan di Gunung Botak melibatkan berbagai pihak, mulai dari koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR), penambang masyarakat, hingga oknum yang beroperasi tanpa izin. 

"Karena itu,tidak tepat apabila seluruh aktivitas di kawasan tersebut secara otomatis dikaitkan dengan PT HAM," katanya.

Johanis juga menyebut sejumlah laporan sebelumnya menunjukkan adanya keterlibatan banyak pihak di luar struktur perusahaan yang sah sehingga diperlukan kehati-hatian dalam menarik kesimpulan.

Lebih lanjut, PT HAM menyatakan tetap berkomitmen mendukung tata kelola pertambangan yang legal, tertib, dan berkelanjutan. 

Dia menegaskan, perusahaan mengaku menjalankan aktivitas usaha dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi pemerintah serta mendorong pemberdayaan masyarakat lokal sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bagi perusahaan, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum agar memberikan manfaat bagi masyarakat sekaligus menjaga kepastian investasi," pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya