Berita

Pemohon uji materi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (Foto: Istimewa)

Politik

MK Tegaskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus Atau Berkala

SELASA, 30 JUNI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan  permohonan uji materi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 29 Juni 2026.


Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu  Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani.

Kuasa hukum pemohon Mustiyah mengatakan, putusan MK ini sangat bijak dan menguntungkan semua pihak.

Dia mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan pemohon memang bukan  pembatalan terkait aturan pembayaran  manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Akan tetapi, sambungnya, memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus. 

“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat  dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja,” kata Mustiyah dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon lainnya Endang Rokhani menegaskan dengan demikian MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja Freeport tersebut.  

Sementara, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Yudha Noya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja, tim kuasa hukum, para ahli, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengujian undang-undang tersebut selama sekitar 10 bulan hingga putusan dibacakan MK.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan kontribusi dari anggota PUK SP KEP SPSI dan juga kepada tim pengacara dan para ahli yang telah bersama berjuang,” pungkasnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya