Berita

Pemohon uji materi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (Foto: Istimewa)

Politik

MK Tegaskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus Atau Berkala

SELASA, 30 JUNI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan  permohonan uji materi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 29 Juni 2026.


Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu  Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani.

Kuasa hukum pemohon Mustiyah mengatakan, putusan MK ini sangat bijak dan menguntungkan semua pihak.

Dia mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan pemohon memang bukan  pembatalan terkait aturan pembayaran  manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Akan tetapi, sambungnya, memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus. 

“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat  dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja,” kata Mustiyah dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon lainnya Endang Rokhani menegaskan dengan demikian MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja Freeport tersebut.  

Sementara, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Yudha Noya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja, tim kuasa hukum, para ahli, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengujian undang-undang tersebut selama sekitar 10 bulan hingga putusan dibacakan MK.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan kontribusi dari anggota PUK SP KEP SPSI dan juga kepada tim pengacara dan para ahli yang telah bersama berjuang,” pungkasnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya