Berita

Pemohon uji materi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). (Foto: Istimewa)

Politik

MK Tegaskan Pembayaran Dana Pensiun Sukarela Bisa Sekaligus Atau Berkala

SELASA, 30 JUNI 2026 | 14:16 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan  permohonan uji materi UU 4/2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). 

Melalui putusan tersebut, peserta program dana pensiun yang kepesertaannya bersifat sukarela, kini dapat memilih pencairan manfaat pensiun secara sekaligus atau berkala sesuai pilihan yang telah direncanakan tentunya.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang pengucapan putusan perkara Nomor 164 dan 139lPUU-XXIII/2025, J di Gedung MK, Jakarta, pada Senin 29 Juni 2026.


Permohonan uji materi Perkara 164/PUU/XXIII/2025 ini diajukan 4 karyawan PT Freeport Indonesia yaitu  Lukas Saleo, Warjito, Haerudin Falah, Achmad Yani.

Kuasa hukum pemohon Mustiyah mengatakan, putusan MK ini sangat bijak dan menguntungkan semua pihak.

Dia mengatakan, permohonan uji materi yang diajukan pemohon memang bukan  pembatalan terkait aturan pembayaran  manfaat dana pensiun yang harus dibayarkan secara berkala, sebagaimana pasal 161 ayat (2), pasal 164 ayat (1) huruf d, dan pasal 164 ayat (2) UU P2SK.

Akan tetapi, sambungnya, memberikan pilihan atau dinyatakan bertentangan dengan konstitusi selama tidak dimaknai ada pilihan untuk dibayarkan berkala atau secara sekaligus. 

“Jadi pada intinya selama pekerja tidak bersepakat untuk dibayarkan secara berkala (20:80) manfaat  dana pensiun harus dibayarkan secara sekaligus sesuai pilihan pekerja,” kata Mustiyah dalam keterangan tertulis, Selasa 30 Juni 2026.

Sementara itu, Kuasa Hukum pemohon lainnya Endang Rokhani menegaskan dengan demikian MK menerima tuntutan yang digaungkan oleh para pekerja Freeport tersebut.  

Sementara, Ketua PUK SP KEP SPSI PT Freeport Indonesia, Yudha Noya, menyampaikan apresiasi kepada seluruh anggota serikat pekerja, tim kuasa hukum, para ahli, dan seluruh pihak yang telah mendukung proses pengujian undang-undang tersebut selama sekitar 10 bulan hingga putusan dibacakan MK.

“Saya ucapkan terima kasih atas dukungan doa dan kontribusi dari anggota PUK SP KEP SPSI dan juga kepada tim pengacara dan para ahli yang telah bersama berjuang,” pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Menkeu Baru Angkat Bicara Soal Perombakan Pejabat Bea Cukai dan Dirjen Pajak

Senin, 14 September 2026 | 17:28

UPDATE

Dina Sulaeman: Sikap Prabowo Beri Pesan Diplomatik Kuat untuk Palestina

Minggu, 20 September 2026 | 09:51

Ekonom Ungkap Skema Pendidikan Gratis PTN Tanpa Menguras APBN

Minggu, 20 September 2026 | 09:43

Prabowo Berencana Produksi Bensin dari Batu Bara

Minggu, 20 September 2026 | 08:56

Humanika: Jangan Jatuhkan Prabowo Sebelum Lima Tahun

Minggu, 20 September 2026 | 08:49

Sesuai Ambisi Prabowo, Kampus Negeri Jangan Cari Duit dari Mahasiswa Lagi

Minggu, 20 September 2026 | 08:22

Dubes Palestina Ungkap Momen Emosional Saat Peluk Prabowo di Gontor

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Ekonom: Prabowo Tinggal Lanjutkan Pendidikan Gratis dari SBY

Minggu, 20 September 2026 | 08:06

Keretakan Peradaban

Minggu, 20 September 2026 | 07:38

Wadanyon OPM Kodap 35 Bintang Timur Yahukimo Diringkus TNI

Minggu, 20 September 2026 | 06:46

DPD Tawarkan Solusi Netral Fiskal Demi Ekonomi Berlari Kencang

Minggu, 20 September 2026 | 06:19

Selengkapnya