Berita

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Pungut Pajak Baru JHT, Aturan Sudah Berlaku Sejak Era SBY

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bukan  kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, mengatakan aturan tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade dan ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Eddy menjelaskan, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat muncul karena banyak yang mengira seluruh dana JHT yang dicairkan langsung dikenai pajak. Padahal, PPh Final baru dikenakan apabila nilai manfaat JHT melebihi batas yang telah ditetapkan.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT yang dicairkan dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pensiun dikenai tarif PPh Final 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.

“Dalam 2 tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final, Rp0-50 juta kena tarif 0 persen. Di atas itu, semuanya sampai (uang manfaat JHT) berapa miliar pun kenanya 5 persen,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa tarif 5 persen langsung dikenakan terhadap seluruh nilai manfaat JHT apabila saldonya melebihi Rp50 juta. Sebagai contoh, Eddy menjelaskan pencairan JHT sebesar Rp100 juta tidak otomatis dikenai pajak Rp5 juta. Perhitungannya dilakukan setelah mengurangi bagian yang mendapat tarif 0 persen, sehingga pajak hanya dikenakan atas sisa nilai di atas Rp50 juta.

“Kalau kita lihat di PP 68 tahun 2009 enggak begitu cara menghitungnya. Kita ada tarifnya, ada progresifnya. Sampai 50 juta 0 persen dulu, kemudian setelah itu baru kena (PPh final) 5 persen. Jadi misalnya di kasus ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, (baru) Rp50 jutanya dikali 5%. Berarti berapa? Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” tandasnya.


Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya