Berita

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Pungut Pajak Baru JHT, Aturan Sudah Berlaku Sejak Era SBY

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bukan  kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, mengatakan aturan tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade dan ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Eddy menjelaskan, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat muncul karena banyak yang mengira seluruh dana JHT yang dicairkan langsung dikenai pajak. Padahal, PPh Final baru dikenakan apabila nilai manfaat JHT melebihi batas yang telah ditetapkan.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT yang dicairkan dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pensiun dikenai tarif PPh Final 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.

“Dalam 2 tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final, Rp0-50 juta kena tarif 0 persen. Di atas itu, semuanya sampai (uang manfaat JHT) berapa miliar pun kenanya 5 persen,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa tarif 5 persen langsung dikenakan terhadap seluruh nilai manfaat JHT apabila saldonya melebihi Rp50 juta. Sebagai contoh, Eddy menjelaskan pencairan JHT sebesar Rp100 juta tidak otomatis dikenai pajak Rp5 juta. Perhitungannya dilakukan setelah mengurangi bagian yang mendapat tarif 0 persen, sehingga pajak hanya dikenakan atas sisa nilai di atas Rp50 juta.

“Kalau kita lihat di PP 68 tahun 2009 enggak begitu cara menghitungnya. Kita ada tarifnya, ada progresifnya. Sampai 50 juta 0 persen dulu, kemudian setelah itu baru kena (PPh final) 5 persen. Jadi misalnya di kasus ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, (baru) Rp50 jutanya dikali 5%. Berarti berapa? Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” tandasnya.


Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

UPDATE

Bea Cukai Sita 1.435 Bale Pakaian Bekas Ilegal Senilai Rp11,4 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:26

Bea Cukai Gagalkan 30 Kontainer Berisi Beras-Garam hingga Balpres, Nilainya Rp27,3 Miliar

Selasa, 22 September 2026 | 12:14

Lulus Kuliah, Sarjana SGU Ditantang Adaptif Hadapi Perubahan

Selasa, 22 September 2026 | 12:03

KPK Bakal Dalami Keterlibatan Dua Dirjen ATR/BPN yang Belum Jadi Tersangka

Selasa, 22 September 2026 | 11:55

Keselamatan Warga Harus Diprioritaskan di Tengah Banjir Bandang Solok

Selasa, 22 September 2026 | 11:51

Menlu Sugiono Serukan Langkah Nyata Group Eight Hentikan Krisis Gaza

Selasa, 22 September 2026 | 11:49

Harga Bitcoin Melonjak 6,66 Persen ke 86.614 Dolar AS

Selasa, 22 September 2026 | 11:47

Parpol Nonparlemen Bakal Kesulitan Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Selasa, 22 September 2026 | 11:37

NPCT1 Pastikan Tidak Ada Korban Pasca-Kebakaran Kontainer

Selasa, 22 September 2026 | 11:32

Sjafrie Apresiasi Jepang, dari Kemitraan Pertahanan hingga Bantuan Chinook

Selasa, 22 September 2026 | 11:05

Selengkapnya