Berita

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono. (Foto: RMOL/Alifia)

Bisnis

DJP Bantah Pungut Pajak Baru JHT, Aturan Sudah Berlaku Sejak Era SBY

SELASA, 30 JUNI 2026 | 13:30 WIB | LAPORAN: ALIFIA DWI RAMANDHITA

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) Final atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) bukan  kebijakan baru. Ketentuan tersebut sudah berlaku sejak diterbitkannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan, Eddy Triono, mengatakan aturan tersebut telah berlaku lebih dari satu dekade dan ditandatangani Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

“Ini aturan (pajak JHT) sudah lama di Peraturan Pemerintah nomor 68 tahun 2009 sudah ada, yang tanda tangan Pak SBY zaman dulu,” ujar Eddy dalam media briefing di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa 30 Juni 2026.


Eddy menjelaskan, kesalahpahaman yang berkembang di masyarakat muncul karena banyak yang mengira seluruh dana JHT yang dicairkan langsung dikenai pajak. Padahal, PPh Final baru dikenakan apabila nilai manfaat JHT melebihi batas yang telah ditetapkan.

Berdasarkan PP Nomor 68 Tahun 2009, manfaat JHT yang dicairkan dalam jangka waktu dua tahun kalender sejak pensiun dikenai tarif PPh Final 0 persen untuk nilai hingga Rp50 juta. Sementara dana yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif 5 persen.

“Dalam 2 tahun kalender sejak pensiun, kalau dicairkan di sana hanya kena PPh final, Rp0-50 juta kena tarif 0 persen. Di atas itu, semuanya sampai (uang manfaat JHT) berapa miliar pun kenanya 5 persen,” jelasnya.

Ia juga meluruskan anggapan bahwa tarif 5 persen langsung dikenakan terhadap seluruh nilai manfaat JHT apabila saldonya melebihi Rp50 juta. Sebagai contoh, Eddy menjelaskan pencairan JHT sebesar Rp100 juta tidak otomatis dikenai pajak Rp5 juta. Perhitungannya dilakukan setelah mengurangi bagian yang mendapat tarif 0 persen, sehingga pajak hanya dikenakan atas sisa nilai di atas Rp50 juta.

“Kalau kita lihat di PP 68 tahun 2009 enggak begitu cara menghitungnya. Kita ada tarifnya, ada progresifnya. Sampai 50 juta 0 persen dulu, kemudian setelah itu baru kena (PPh final) 5 persen. Jadi misalnya di kasus ini ada saldonya Rp100 juta, kita cairkan sekaligus. Jadi Rp100 juta kita kurangi Rp50 juta, (baru) Rp50 jutanya dikali 5%. Berarti berapa? Rp2,5 juta, jadi separuh dari yang disebutkan,” tandasnya.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

Pergantian Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa Agung Jadi Ujian Kekuatan Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 18:10

UPDATE

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

RUU Perampasan Aset Diusulkan Ganti Nama, Berikut Nomenklaturnya

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:07

Purbaya Sudah Cairkan Rp20,5 Triliun ke 490 Pemda buat Gaji PPPK

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:52

Koperasi Jadi Kunci Hilirisasi Sawit dan Penguatan Daya Tawar Petani

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:50

Songs for Sumatera-Human Initiative Pulihkan Fasilitas MIN 4 Aceh Tamiang

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:38

Subsidi Pertalite Bocor, Kelompok Kaya Masih Nikmati Kucuran Negara

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:32

Pengacara Gus Yaqut Bongkar Duduk Persoalan Pembagian Kuota Haji Tambahan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 19:16

Usai Bertemu Purbaya, Bahlil Bakal Perketat Orang Kaya yang Pakai Pertalite

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:58

12 Saksi Diperiksa, Sekretaris Kepala BGN Ikut Terseret Kasus MBG

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:46

Rudy Tanoe Irit Bicara soal Korupsi Penyaluran Bansos Usai Diperiksa KPK 4,5 Jam

Selasa, 11 Agustus 2026 | 18:42

Selengkapnya