Berita

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana (Kiri) (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakut)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelempar Bom Molotov di Jakut, Ini Motifnya

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov dan penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni H dan MT. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, dan MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara pelaku D masih dalam pengejaran," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2026.


Bima menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika tersangka H bertemu mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Mediasi kembali dilakukan pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga memukul dan menendang AB.

Tak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, H diduga mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai petugas Linmas.

Konflik keluarga tersebut kemudian berlanjut. H bersama MT dan D diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.

"Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit. Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Bima.

Namun, saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu konflik pribadi yang berawal dari persoalan rumah tangga dan hak asuh anak.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya