Berita

Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana (Kiri) (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakut)

Presisi

Polisi Tangkap Dua Pelaku Pelempar Bom Molotov di Jakut, Ini Motifnya

SELASA, 30 JUNI 2026 | 11:16 WIB | LAPORAN: BONFILIO MAHENDRA

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov dan penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni H dan MT. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

"Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, dan MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara pelaku D masih dalam pengejaran," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2026.


Bima menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.

Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika tersangka H bertemu mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.

Mediasi kembali dilakukan pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga memukul dan menendang AB.

Tak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, H diduga mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai petugas Linmas.

Konflik keluarga tersebut kemudian berlanjut. H bersama MT dan D diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.

"Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit. Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Bima.

Namun, saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.

Polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu konflik pribadi yang berawal dari persoalan rumah tangga dan hak asuh anak.

Kini, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Seriuskah Kemdiktisaintek Menjaga Mutu Pendidikan Tinggi

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:22

Anggota Dewan Etik Golkar Diduga Terlibat Dugaan Penipuan Miliaran

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:11

Membangun Kemandirian Energi Desa Melalui Penguatan Kapasitas Local Hero

Selasa, 11 Agustus 2026 | 00:05

Pertamina Perkuat Kemitraan Strategis Lewat SRM Summit 2026

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:31

Kerja Sama KSPSI-UT Perluas Kesempatan Pekerja Raih Pendidikan Tinggi

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:17

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

PTPN IV PalmCo Fasilitasi APRC 2026, Perputaran Ekonomi Masyarakat Meningkat

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:58

Isu Wamenhan Baru Jangan Terjebak Kepentingan Bisnis dan Korporasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:55

Paroki Kraksaan Menanti Kejelasan

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:32

Pramono-Erick Thohir Godok Persiapan FIFA ASEAN Cup di Jakarta

Senin, 10 Agustus 2026 | 22:24

Selengkapnya