Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti Pria Laksana (Kiri) (Foto: Dok Humas Polres Metro Jakut)
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Utara menangkap dua pelaku pelemparan bom molotov dan penyalahgunaan senjata tajam yang terjadi di kawasan Rawa Badak Selatan, Koja, Jakarta Utara.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni H dan MT. Sementara itu, seorang pelaku lainnya berinisial D masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
"Tim Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menangkap H di kawasan Cipinang Bali, Jakarta Timur, dan MT di Kampung Kandang, Sukapura, Cilincing, Jakarta Utara. Sementara pelaku D masih dalam pengejaran," kata Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKP Bima Sakti Pria Laksana dalam keterangan resmi, Senin, 29 Juni 2026.
Bima menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari tiga laporan polisi yang diterima pada 22 hingga 26 Juni 2026. Laporan tersebut terkait dugaan penganiayaan, perusakan, serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum.
Peristiwa bermula pada Minggu malam, 21 Juni 2026, ketika tersangka H bertemu mantan istrinya, AB, untuk melakukan mediasi terkait hak asuh anak. Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan.
Mediasi kembali dilakukan pada Senin dini hari, 22 Juni 2026 sekitar pukul 01.00 WIB dengan disaksikan Ketua RT setempat. Namun, situasi kembali memanas hingga H diduga memukul dan menendang AB.
Tak lama kemudian, saat korban meninggalkan lokasi, H diduga mengejar dan memukul korban menggunakan batu sebelum akhirnya dilerai petugas Linmas.
Konflik keluarga tersebut kemudian berlanjut. H bersama MT dan D diduga bersepakat melakukan penyerangan terhadap seorang pria berinisial H.
"Mereka merakit dua bom molotov di area pembuangan sampah, sementara MT membawa sebilah celurit. Sekitar pukul 09.00 WIB, para pelaku mendatangi lokasi di Jalan Mandiri II, Kelurahan Rawa Badak Selatan, Kecamatan Koja, Jakarta Utara," kata Bima.
Namun, saat hendak mengajak target berduel, salah satu bom molotov yang dilempar justru mengenai seorang perempuan berinisial RD beserta anaknya yang sedang melintas menggunakan sepeda motor.
Polisi menduga aksi penyerangan tersebut dipicu konflik pribadi yang berawal dari persoalan rumah tangga dan hak asuh anak.
Kini, para tersangka dijerat Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan, Pasal 591 juncto Pasal 308 dan Pasal 309 KUHP tentang perusakan serta perbuatan yang membahayakan keselamatan umum, serta Pasal 307 KUHP tentang penyalahgunaan senjata tajam. Mereka terancam hukuman penjara paling lama sembilan tahun.