Berita

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin, 8 Desember 2025. (Foto: RMOL/Sarah Alifia Suryadi)

Bisnis

Purbaya Kaji Ulang Pajak Pencairan JHT Demi Jaga Asas Keadilan

SELASA, 30 JUNI 2026 | 09:34 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan tengah mempertimbangkan untuk mengevaluasi kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan pada pencairan Jaminan Hari Tua (JHT). 

Langkah ini diambil semata-mata untuk memastikan aturan yang berjalan benar-benar mencerminkan asas keadilan bagi seluruh peserta.

Saat memberikan keterangan kepada media di Jakarta, Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa sejauh ini belum ada keputusan final terkait perombakan aturan pajak tersebut. Pemerintah berencana untuk mendalami regulasi eksisting terlebih dahulu, sekaligus menjadikannya bahan komparasi dengan standar internasional.


“Belum. Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Dan kita akan juga bandingkan dengan best practice dunia seperti apa,” kata Purbaya, dikutip Selasa 30 Juni 2026.

Lebih lanjut, Purbaya membuka peluang adanya penyesuaian terkait skema perlakuan pajak JHT. Meski begitu, arah kebijakan baru nanti akan tetap bermuara pada satu prinsip utama: menjamin fairness atau keadilan untuk seluruh peserta tanpa terkecuali.

Evaluasi menyeluruh ini, menurut Menkeu, sangat krusial agar beban pajak tidak hanya menimpa kelompok masyarakat tertentu. Di sisi lain, pemerintah juga ingin mencegah terjadinya ironi di mana insentif atau perlakuan khusus malah lebih banyak dinikmati oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Fokus penelusuran pemerintah nantinya akan menyasar pada profil peserta yang melakukan pencairan dana JHT di atas nominal Rp50 juta. Pemetaan ini bertujuan untuk melihat seberapa besar proporsi kelompok tersebut, sekaligus menilai apakah kebijakan pajak yang berlaku sekarang sudah benar-benar tepat sasaran.

“Itu kan sampai Rp50 juta ya? Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta berapa sih. Jangan-jangan saya kasih untuk orang yang kaya aja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya