Berita

Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

Hukum

MA Kabulkan Kasasi Rektor UI dalam Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia

SENIN, 29 JUNI 2026 | 23:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. 

Keputusan ini membatalkan putusan dari PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak promotor disertasi Bahlil. 

Upaya kasasi diajukan setelah kedua pengadilan administratif tingkat pertama dan banding memberikan putusan yang berpihak kepada promotor. 


Polemik ini muncul terkait disertasi Bahlil Lahadalia yang menyedot perhatian di kalangan akademisi. 

Pada tahun 2025, UI menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran akademik dalam disertasi tersebut dan menjatuhkan sanksi pembinaan. 

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin 29 Juni 2026.

Promotor disertasi Bahlil adalah Chandra Wijaya, sementara kopromotornya adalah Athor Subroto. Perkara kasasi Chandra teregister dengan nomor 347 K/TUN/2026, kemudian perkara Athor didaftarkan dengan nomor 346 K/TUN/2026.

Perkara kasasi ini terkait gugatan Chandra diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yosran didampingi Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota. 

Sementara, perkara Athor diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yulius didampingi oleh Hari Sugiharto dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota.

Putusan kedua perkara ini diketok pada Rabu 24 Juni 2026.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.

"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, UI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal. Demi memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. 

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI untuk menjaga muruah institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik.

Populer

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

UPDATE

Megawati: Kudatuli adalah Simbol Ketidakadilan!

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:38

Densus 88 Ciduk Dua Pria Terlibat Jaringan Terorisme di Ciamis dan Lampung

Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11

PDIP Sebut Babinsa Awasi Wajib Pajak Salahi Wewenang

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47

Purbaya Buka Peluang Ubah Status KEK di Bali untuk PFII

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:39

Megawati Minta Pramono dan Doel Kembalikan TIM jadi Tempat Seniman

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:30

Warga Kwini 8 Minta Sengketa Diselesaikan Lewat Jalur Hukum

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:28

PPP Dukung Tindakan Tegas Polri Jaga Kamtibmas di Jakarta

Selasa, 21 Juli 2026 | 22:14

KPK Terbitkan Dua Sprindik Pengembangan Kasus Bea Cukai, Sudah Ada Tersangka

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:31

Pakar Soroti Modus Dugaan TPPU Febrie dari Safe House hingga Temuan Emas Batangan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:24

Kiprah Mantri BRI Menjadi Penggerak Pertumbuhan Ekonomi Kerakyatan

Selasa, 21 Juli 2026 | 21:14

Selengkapnya