Berita

Mahkamah Agung (MA). (Foto: Istimewa)

Hukum

MA Kabulkan Kasasi Rektor UI dalam Kasus Disertasi Bahlil Lahadalia

SENIN, 29 JUNI 2026 | 23:03 WIB | LAPORAN: WIDODO BOGIARTO

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh Rektor Universitas Indonesia (UI), Heri Hermansyah, terkait sanksi etik terhadap promotor disertasi Bahlil Lahadalia. 

Keputusan ini membatalkan putusan dari PTUN Jakarta dan PT TUN Jakarta yang sebelumnya memenangkan pihak promotor disertasi Bahlil. 

Upaya kasasi diajukan setelah kedua pengadilan administratif tingkat pertama dan banding memberikan putusan yang berpihak kepada promotor. 


Polemik ini muncul terkait disertasi Bahlil Lahadalia yang menyedot perhatian di kalangan akademisi. 

Pada tahun 2025, UI menyatakan telah menemukan indikasi pelanggaran akademik dalam disertasi tersebut dan menjatuhkan sanksi pembinaan. 

"Kabul Kasasi, Batal Putusan Judex Facti, Adili Sendiri: Tolak Gugatan Penggugat," demikian amar putusan kasasi dikutip dari situs resmi MA, Senin 29 Juni 2026.

Promotor disertasi Bahlil adalah Chandra Wijaya, sementara kopromotornya adalah Athor Subroto. Perkara kasasi Chandra teregister dengan nomor 347 K/TUN/2026, kemudian perkara Athor didaftarkan dengan nomor 346 K/TUN/2026.

Perkara kasasi ini terkait gugatan Chandra diputus oleh majelis hakim yang diketuai Yosran didampingi Diana Malemita Ginting dan Yodi Martono Wahyunadi sebagai hakim anggota. 

Sementara, perkara Athor diadili oleh majelis hakim yang diketuai Yulius didampingi oleh Hari Sugiharto dan Cerah Bangun sebagai hakim anggota.

Putusan kedua perkara ini diketok pada Rabu 24 Juni 2026.

Rektor UI Heri Hermansyah menyatakan bahwa putusan kasasi ini memberikan kepastian hukum yang menegaskan bahwa kebijakan universitas telah selaras dengan koridor perundang-undangan.

"Bagi UI, yang terpenting adalah menjaga integritas akademik, menegakkan tata kelola yang baik, serta memastikan setiap kebijakan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip keadilan," ujar Heri di Depok, Jawa Barat.

Selain itu, UI menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sistem tata kelola dan pengawasan internal. Demi memastikan setiap kebijakan dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan akuntabel. 

Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya UI untuk menjaga muruah institusi pendidikan tinggi yang berlandaskan etika dan tanggung jawab akademik.

Populer

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Ahmad Dedi Dikabarkan Jadi Tersangka Baru Kasus Suap Bea Cukai

Senin, 21 September 2026 | 13:33

Desakan Pecat Nusron Mencuat, Ahmad Doli Memungkinkan jadi Pengganti

Minggu, 20 September 2026 | 05:26

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Kemendag: Wajib Halal Bukan Pelarangan Impor

Sabtu, 26 September 2026 | 06:30

Baznas dan Komite Bantuan Kepresidenan Palestina Perkuat Kerja Sama Kemanusiaan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:12

Instruksi Prabowo soal Kuliah Gratis PTN Harus Diprioritaskan

Sabtu, 26 September 2026 | 06:00

Serba ‘Tidak’ di Sidang Gibran

Sabtu, 26 September 2026 | 05:41

Cuma Tambah Dua Perunggu, Peringkat Indonesia Merosot

Sabtu, 26 September 2026 | 05:17

Jalur Sepeda Jangan cuma Jadi Pajangan

Sabtu, 26 September 2026 | 05:00

Benarkah Pengganti Gibran Sudah Ada?

Sabtu, 26 September 2026 | 04:29

Korlantas Polri Luncurkan Empat Inovasi Digital

Sabtu, 26 September 2026 | 04:18

Jangan Istimewakan Oknum DPRD Diduga Bakar Lahan

Sabtu, 26 September 2026 | 04:00

Kepala BNPB Minta Maaf soal Karhutla: Klarifikasi Istilah 'Normal'

Sabtu, 26 September 2026 | 03:46

Selengkapnya