Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

SENIN, 29 JUNI 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu segera dievaluasi agar pasokan energi primer untuk pembangkit listrik tetap terjaga dan tidak memicu gangguan keandalan sistem kelistrikan nasional.

Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Yayan Satyakti, mengatakan, reformasi kebijakan DMO harus menjadi prioritas sebelum pemerintah melakukan pembenahan di sektor ketenagalistrikan lainnya.

“Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya,” kata Yayan dalam kajiannya bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking, Senin, 29 Juni 2026.


Ia menjelaskan, harga DMO yang dipatok sekitar 70 Dolar AS per ton masih berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 mencapai kisaran 84,53 Dolar AS hingga 121,83 Dolar AS per ton. 

Selisih harga tersebut dinilai membuat perusahaan tambang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Akibatnya, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik ikut tertekan. Dalam kajian itu disebutkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sedangkan kontrak pasokan baru sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari, jauh di bawah batas minimal 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelannya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman listrik secara nasional.

“Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman,” ujarnya.

Selain membenahi DMO, Yayan juga menilai mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu dievaluasi agar mampu menjamin kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. 

Menurutnya, RKAB sebaiknya difungsikan sebagai penyangga keamanan pasokan, bukan sekadar instrumen pengendali produksi.

“Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan,” tegas Yayan.

Ia juga menegaskan, reformasi pasokan energi primer harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan pembangkit dan pembangunan jaringan transmisi agar sistem kelistrikan nasional semakin andal.

“Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off,” tutupnya.


Populer

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

Si Jago Tua yang Dilupakan

Senin, 31 Agustus 2026 | 04:40

UPDATE

Pemerintah Didesak Tetapkan Karhutla Sebagai Bencana Nasional

Rabu, 02 September 2026 | 12:22

Anggaran Kementerian LH 2027 Diusulkan Naik Jadi Rp2,57 Triliun

Rabu, 02 September 2026 | 12:16

Film Animasi Terlaris China All Wishes Come True Resmi Tayang di Bioskop Indonesia

Rabu, 02 September 2026 | 11:56

Mahasiswa Indonesia Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Vladivostok

Rabu, 02 September 2026 | 11:53

Kapolri Minta Seluruh Kapolda Perkuat Pencegahan dan Pengendalian Karhutla

Rabu, 02 September 2026 | 11:49

Siaga 98 Minta RUU Perampasan Aset Fokus pada Perampasan Tanpa Pemidanaan

Rabu, 02 September 2026 | 11:38

Prabowo Tiba di Vladivostok, Penuhi Undangan Putin Hadiri EEF ke-11

Rabu, 02 September 2026 | 11:24

Komdigi Usul Tambahan Rp3,23 Triliun, DPR Ingatkan Ini

Rabu, 02 September 2026 | 11:19

Mending Persoalkan Kasus Judol Ketimbang Ribut Pernyataan Budi Arie

Rabu, 02 September 2026 | 11:17

AHY: Posisi Boleh Berubah, Komitmen Demokrasi Harus Terjaga!

Rabu, 02 September 2026 | 10:58

Selengkapnya