Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

SENIN, 29 JUNI 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu segera dievaluasi agar pasokan energi primer untuk pembangkit listrik tetap terjaga dan tidak memicu gangguan keandalan sistem kelistrikan nasional.

Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Yayan Satyakti, mengatakan, reformasi kebijakan DMO harus menjadi prioritas sebelum pemerintah melakukan pembenahan di sektor ketenagalistrikan lainnya.

“Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya,” kata Yayan dalam kajiannya bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking, Senin, 29 Juni 2026.


Ia menjelaskan, harga DMO yang dipatok sekitar 70 Dolar AS per ton masih berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 mencapai kisaran 84,53 Dolar AS hingga 121,83 Dolar AS per ton. 

Selisih harga tersebut dinilai membuat perusahaan tambang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Akibatnya, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik ikut tertekan. Dalam kajian itu disebutkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sedangkan kontrak pasokan baru sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari, jauh di bawah batas minimal 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelannya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman listrik secara nasional.

“Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman,” ujarnya.

Selain membenahi DMO, Yayan juga menilai mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu dievaluasi agar mampu menjamin kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. 

Menurutnya, RKAB sebaiknya difungsikan sebagai penyangga keamanan pasokan, bukan sekadar instrumen pengendali produksi.

“Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan,” tegas Yayan.

Ia juga menegaskan, reformasi pasokan energi primer harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan pembangkit dan pembangunan jaringan transmisi agar sistem kelistrikan nasional semakin andal.

“Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off,” tutupnya.


Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya