Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)
Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu segera dievaluasi agar pasokan energi primer untuk pembangkit listrik tetap terjaga dan tidak memicu gangguan keandalan sistem kelistrikan nasional.
Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Yayan Satyakti, mengatakan, reformasi kebijakan DMO harus menjadi prioritas sebelum pemerintah melakukan pembenahan di sektor ketenagalistrikan lainnya.
“Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya,” kata Yayan dalam kajiannya bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking, Senin, 29 Juni 2026.
Ia menjelaskan, harga DMO yang dipatok sekitar 70 Dolar AS per ton masih berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 mencapai kisaran 84,53 Dolar AS hingga 121,83 Dolar AS per ton.
Selisih harga tersebut dinilai membuat perusahaan tambang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.
Akibatnya, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik ikut tertekan. Dalam kajian itu disebutkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sedangkan kontrak pasokan baru sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari, jauh di bawah batas minimal 25 hari.
Berdasarkan hasil pemodelannya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman listrik secara nasional.
“Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman,” ujarnya.
Selain membenahi DMO, Yayan juga menilai mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu dievaluasi agar mampu menjamin kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik.
Menurutnya, RKAB sebaiknya difungsikan sebagai penyangga keamanan pasokan, bukan sekadar instrumen pengendali produksi.
“Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan,” tegas Yayan.
Ia juga menegaskan, reformasi pasokan energi primer harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan pembangkit dan pembangunan jaringan transmisi agar sistem kelistrikan nasional semakin andal.
“Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off,” tutupnya.