Berita

Ilustrasi. (Foto: Dokumentasi RMOL/Istimewa)

Bisnis

DMO dan RKAB Harus jadi Prioritas Amankan Pasokan Batu Bara

SENIN, 29 JUNI 2026 | 20:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara perlu segera dievaluasi agar pasokan energi primer untuk pembangkit listrik tetap terjaga dan tidak memicu gangguan keandalan sistem kelistrikan nasional.

Akademisi Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Yayan Satyakti, mengatakan, reformasi kebijakan DMO harus menjadi prioritas sebelum pemerintah melakukan pembenahan di sektor ketenagalistrikan lainnya.

“Revisi aturan penetapan harga batu bara DMO lebih dulu. Segala sesuatu yang lain diurutkan setelahnya,” kata Yayan dalam kajiannya bertajuk Mengatasi Pemadaman Listrik di Indonesia: Sebuah Rencana Debottlenecking, Senin, 29 Juni 2026.


Ia menjelaskan, harga DMO yang dipatok sekitar 70 Dolar AS per ton masih berada di bawah Harga Batu Bara Acuan (HBA) yang pada Juni 2026 mencapai kisaran 84,53 Dolar AS hingga 121,83 Dolar AS per ton. 

Selisih harga tersebut dinilai membuat perusahaan tambang lebih memilih menjual batu bara ke pasar ekspor dibanding memenuhi kebutuhan dalam negeri.

Akibatnya, pasokan batu bara untuk pembangkit listrik ikut tertekan. Dalam kajian itu disebutkan kebutuhan batu bara PLN mencapai sekitar 154 juta ton, sedangkan kontrak pasokan baru sekitar 134 juta ton, sehingga stok batu bara di pembangkit turun menjadi sekitar 10 hari, jauh di bawah batas minimal 25 hari.

Berdasarkan hasil pemodelannya, reformasi mekanisme harga DMO diperkirakan mampu menutup sekitar 72 persen kesenjangan pemadaman listrik secara nasional.

“Memperbaiki satu aturan harga ini saja menutup kira-kira tiga perempat dari kesenjangan pemadaman,” ujarnya.

Selain membenahi DMO, Yayan juga menilai mekanisme Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perlu dievaluasi agar mampu menjamin kecukupan pasokan batu bara bagi pembangkit listrik. 

Menurutnya, RKAB sebaiknya difungsikan sebagai penyangga keamanan pasokan, bukan sekadar instrumen pengendali produksi.

“Jangan gunakan pemangkasan RKAB untuk mengatur harga. Naikan alokasi DMO menjadi 30 persen dan jamin tonase PLN lebih dulu, dengan memperlakukan kuota sebagai cadangan keandalan,” tegas Yayan.

Ia juga menegaskan, reformasi pasokan energi primer harus berjalan beriringan dengan peningkatan keandalan pembangkit dan pembangunan jaringan transmisi agar sistem kelistrikan nasional semakin andal.

“Reformasi keandalan dan transisi energi saling melengkapi, bukan trade-off,” tutupnya.


Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

Panen Raya TNI, Presiden Prabowo: Saya Bahagia Hari Ini

Jumat, 17 Juli 2026 | 22:57

UPDATE

Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2026 Digelar di JCC, Dorong UMKM Naik Kelas

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:25

Jaksa Agung Rotasi 29 Jaksa Termasuk Dirdik Jampidsus

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:05

Bawaslu Mulai Susun Indeks Kerawanan Pemilu 2029

Rabu, 22 Juli 2026 | 20:00

Refly Harun Kawal Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:45

Max Blumenthal Soroti Ancaman Kebebasan Pers akibat Kemitraan AS-Israel

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:43

OPM Pimpinan Kopitua Heluka Diduga Dalang Pembunuhan Tiga Warga Sipil di Yahukimo

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:39

Pemuda Jabar Peduli Gelar Santunan untuk Korban Pesta Rakyat Garut

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:36

Gus Yahya Siap Bertarung Lagi Pertahankan Kursi Ketum PBNU

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:32

Pakta Integritas Perempuan Bangsa Wujud Totalitas Besarkan PKB

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:30

Wakapolri Ingatkan Perwira Remaja: Satu Tindakan Menyimpang Rusak Kepercayaan Polri

Rabu, 22 Juli 2026 | 19:21

Selengkapnya