Berita

Ilustrasi. (Foto: Istimewa)

Politik

Program CNG 3 Kg Harus Didukung Regulasi DMO Gas Bumi

SENIN, 29 JUNI 2026 | 18:55 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Politisi PKS, Mulyanto, minta Pemerintah menyiapkan regulasi terkait Domestic Market Obligation (DMO) gas alam atau kewajiban memprioritaskan pemenuhan gas alam untuk stok domestik lebih dahulu. 

Anggota Komisi Energi DPR RI Periode 2019-2024 itu mengatakan regulasi DMO tersebut sangat penting untuk menjaga kepastian pasokan dan harga gas domestik untuk program substitusi impor LPG ini. Tanpa aturan aturan dikhawatirkan pasokan bahan baku gas bumi akan menghadapi kendala seperti yang terjadi dalam program pemanfaatan sumber energi lainnya.
    
Karena itu ia minta rencana program CNG 3 kg sebagai substitusi LPG 3 kg harus menjadi momentum untuk meningkatkan pemanfaatan gas bumi domestik, mengurangi ketergantungan terhadap impor LPG, mengurangi defisit transaksi berjalan sektor migas, sekaligus memperkuat ketahanan energi nasional.


Namun demikian, lanjut Mulyanto, keberhasilan program ini tidak cukup hanya dengan menyiapkan tabung CNG, regulator, maupun jaringan distribusinya. Yang jauh lebih mendasar adalah memastikan ketersediaan pasokan gas bumi dalam negeri secara berkelanjutan dengan harga yang kompetitif.
    
"Regulasi DMO gas bumi ini menjadi sangat penting untuk segera dibentuk. Jangan sampai terlambat," tegas Mulyanto dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Lanjut dia, regulasi tersebut setidaknya perlu mengatur lima hal pokok. 

Pertama, penetapan volume minimum gas yang wajib dialokasikan untuk kebutuhan rumah tangga. 

Kedua, formula harga gas domestik yang mampu menjaga harga CNG tetap terjangkau bagi masyarakat. 

Ketiga, kontrak pasokan jangka panjang agar memberikan kepastian bagi investor yang membangun infrastruktur kompresi dan distribusi CNG. 

Keempat, skema insentif yang adil bagi produsen gas sehingga kewajiban DMO tidak mengurangi minat investasi di sektor hulu. 

Kelima, integrasi pengembangan CNG dengan program jaringan gas rumah tangga (jargas), sehingga CNG dapat menjadi solusi transisi di wilayah yang belum terlayani jaringan pipa.
    
“Pemerintah dapat mengambil pelajaran dari pengalaman kebijakan DMO batubara untuk pembangkit listrik,” imbuh Mulyanto.
    
Masih kata dia, DMO hanya akan efektif apabila disertai pengaturan yang jelas mengenai volume, harga, mekanisme pengawasan, serta sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi kewajibannya. 
    
Selain itu, program CNG 3 kg hendaknya menjadi bagian dari strategi besar reformasi energi nasional. Indonesia memiliki cadangan gas bumi yang besar, tetapi masih mengimpor sebagian besar kebutuhan LPG. 

“Kondisi ini menunjukkan adanya ketidakseimbangan dalam pemanfaatan sumber daya energi domestik yang perlu segera dibenahi,” ungkapnya.
    
Dengan dukungan regulasi DMO gas yang kuat, program CNG 3 kg bukan hanya akan mengurangi impor LPG dan beban subsidi energi, tetapi juga menciptakan pasar domestik yang lebih kuat bagi gas bumi nasional, mendorong investasi di sektor hilir, serta memperkuat ketahanan energi Indonesia dalam jangka panjang.
    
"Konversi dari LPG ke CNG tidak boleh dipandang sekadar sebagai pergantian tabung. Ini harus menjadi momentum membangun tata kelola gas bumi nasional yang lebih berdaulat, efisien, dan berpihak pada kepentingan rakyat," tutup Mulyanto.


Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Langgar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

UPDATE

Komisi XIII DPR Soroti Perlindungan Hukum Pelaku Usaha yang Tabrak Aturan

Senin, 29 Juni 2026 | 12:22

Ketika Jalanan Pindah ke Dalam Genggaman

Senin, 29 Juni 2026 | 12:07

Gaya Komunikasi Presiden Prabowo Berisiko Menenggelamkan Kinerja Pemerintah

Senin, 29 Juni 2026 | 12:01

KPK Periksa Saksi Swasta dalam Kasus Gratifikasi Produksi Batu Bara di Kukar

Senin, 29 Juni 2026 | 11:54

Harga Bapok Kompak Anjlok, Telur Ayam Turun Jadi Rp28.850/Kg

Senin, 29 Juni 2026 | 11:32

Kasus YTR Jadi Alarm, Garnita NasDem Minta Negara Perkuat Perlindungan Perempuan

Senin, 29 Juni 2026 | 11:15

Safari Politik Jokowi Dibungkus Ritual Adat untuk Dongkrak Publisitas PSI

Senin, 29 Juni 2026 | 11:13

Petugas Haji Masih Bersiaga hingga Kepulangan Kloter Terakhir

Senin, 29 Juni 2026 | 11:07

Kenaikan Beruntun CPO Malaysia Didorong Sentimen Minyak Global

Senin, 29 Juni 2026 | 10:57

Prabowo Ingatkan Ancaman AI, Akademisi Diminta Antisipasi Dampaknya

Senin, 29 Juni 2026 | 10:52

Selengkapnya