Berita

Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa. (Foto: Dokumentasi Fraksi PKB)

Politik

DPR Kritisi BPKN Gunakan Data KKI soal Bahaya Kemasan Air Galon

SENIN, 29 JUNI 2026 | 17:42 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

Panja Industri Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) Komisi VII DPR RI mempertanyakan data dari Komunitas Konsumen Indonesia (KKI) terkait bahaya penggunaan kemasan air minum galon guna ulang yang dipaparkan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) baru-baru ini. 

Panja menilai bisa saja aduan itu bagian dari persaingan usaha di antara industri AMDK. 

Anggota Komisi VII DPR RI, Eva Monalisa menyoroti adanya keanehan dalam paparan BPKN kepada Panja AMDK. Menurutnya, dalam kajian BPKN tahun 2022 lalu, BPKN sendiri menemukan persoalan serius pada depot air isi ulang seperti pengawasan air baku yang tidak rutin, tangki berkarat, dan lemahnya sertifikasi higiene sanitasi. 


“Lalu mengapa dalam RDP Panja AMDK hari ini justru BPKN lebih menonjolkan data dari KKI. Ada apa ini?” ujar Eva dalam keterangan yang diterima redaksi di Jakarta, Senin, 29 Juni 2026.

Apalagi, lanjut dia, BPKN sama sekali belum melakukan uji laboratorium untuk membuktikan apakah aduan dari KKI itu benar atau tidak. BPKN juga belum mengaudit metodologi penelitian yang dilakukan KKI. 

“Berapa sampelnya, lalu bagaimana teknik pengambilan sampelnya, apakah hasil tersebut dapat mewakili populasi nasional, dan apakah galon berusia lebih dari dua tahun otomatis melanggar standar keamanan, itu kan belum dilakukan sama sekali,” tegas Eva.

Sambung Legislator PKB ini, BPKN tidak boleh asal mengklaim produk AMDK itu berbahaya hanya dengan berdasarkan laporan masyarakat saja. 

“Tapi, BPKN juga harus memiliki bukti ilmiah agar tidak menimbulkan klaim yang bisa menyesatkan konsumen,” ucapnya. 

Eva juga mengkritisi BPKN yang memaparkan data dari KKI itu karena tidak menyertakan bukti ada masyarakat yang memang benar-benar mengalami penyakit berbahaya karena telah mengonsumsi air galon guna ulang itu. 

“Sepanjang paparan tadi, Ketua BPKN berulang kali menyebut adanya potensi pelanggaran hak konsumen akibat klaim bahaya AMDK galon guna ulang. Saya ingin bertanya, selama tiga tahun terakhir, berapa jumlah pengaduan konsumen yang terbukti mengalami kerugian atau penyakit berbahaya akibat meminum air galon itu,” jelasnya. 

Dia menekankan bahwa sebagai lembaga perlindungan konsumen, BPKN harus memberi informasi yang benar kepada masyarakat apalagi mengenai produk AMDK yang dikonsumsi setiap hari. 

“Tapi, jika ada klaim yang tidak sesuai dengan fakta produk, apalagi yang menyampaikannya itu dari BPKN, itu bisa menjadi isu perlindungan konsumen,” tegasnya lagi.
     
Dalam hal ini, dia menegaskan agar BPKN bisa membedakan antara aktivisme konsumen dan evidence based policy-nya. 

“Ini saya ingin menekankan agar BPKN ini bisa membedakan keduanya,” ungkapnya. 

Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay juga menyampaikan bahwa BPKN itu tidak bisa mengklaim galon guna ulang itu berbahaya hanya dengan menggunakan data dari masyarakat seperti KKI itu. 

Menurutnya, BPKN itu lebih umum dan tidak spesifik seperti BPOM yang ada ilmunya. 

“BPOM itu punya lab, sedang BPKN tidak. Jadi, cuma BPOM yang berhak menyatakan kemasan galon itu berbahaya atau tidak,” tandasnya.  


Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya