Berita

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Dok. Tim hukum)

Hukum

KY dan MA Diminta Pantau Sidang Banding Kasus CMNP vs MNC

SENIN, 29 JUNI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan ketat terhadap jalannya sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait sengketa dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Kami dari awal sudah melihat di tingkat pertama, di PN Pusat banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kami minta KY juga memonitor perkara ini," ujar Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Rudy berujar, kejanggalan dirasakan dalam proses dan putusan persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Ada dua poin utama yang dianggap janggal.


Pertama, majelis hakim tingkat pertama menolak bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank dengan alasan hanya berupa fotokopi. Padahal, bukti yang sama persis pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.

"Aneh, dulu itu buktinya diakui, sekarang kami ajukan (ditolak). Kami enggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," sesalnya.

Anehnya lagi, lanjut Rudy, bukti-bukti fotokopi yang diajukan oleh pihak CMNP justru diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kejanggalan kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang isinya justru bertolak belakang dengan gugatan mereka saat ini.

Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis sudah mengakui ada transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa melakukan penagihan lagi. Namun, fakta materiil yang sangat penting ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Oleh karena itu, Rudy berharap dengan turun tangannya KY dan MA, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat memeriksa perkara ini secara lebih jeli, objektif, dan komprehensif.

"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya