Berita

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Dok. Tim hukum)

Hukum

KY dan MA Diminta Pantau Sidang Banding Kasus CMNP vs MNC

SENIN, 29 JUNI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan ketat terhadap jalannya sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait sengketa dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Kami dari awal sudah melihat di tingkat pertama, di PN Pusat banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kami minta KY juga memonitor perkara ini," ujar Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Rudy berujar, kejanggalan dirasakan dalam proses dan putusan persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Ada dua poin utama yang dianggap janggal.


Pertama, majelis hakim tingkat pertama menolak bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank dengan alasan hanya berupa fotokopi. Padahal, bukti yang sama persis pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.

"Aneh, dulu itu buktinya diakui, sekarang kami ajukan (ditolak). Kami enggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," sesalnya.

Anehnya lagi, lanjut Rudy, bukti-bukti fotokopi yang diajukan oleh pihak CMNP justru diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kejanggalan kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang isinya justru bertolak belakang dengan gugatan mereka saat ini.

Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis sudah mengakui ada transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa melakukan penagihan lagi. Namun, fakta materiil yang sangat penting ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Oleh karena itu, Rudy berharap dengan turun tangannya KY dan MA, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat memeriksa perkara ini secara lebih jeli, objektif, dan komprehensif.

"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.

Populer

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Saat Konglomerat Tan Kian Diamankan Polisi

Sabtu, 11 Juli 2026 | 21:50

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

UPDATE

Babak Baru Perang Iran-AS: Apa yang Berbeda?

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:40

Telkom AI Connect Dorong Lahirnya Talenta Digital yang Berguna bagi Industri

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:20

Daftar Peraih Penghargaan Piala Dunia 2026, Kylian Mbappe Sabet Sepatu Emas

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:11

Daftar 6 Negara yang Lolos ke Piala Dunia 2030, Tuan Rumah Otomatis Melaju ke Putaran Final

Selasa, 21 Juli 2026 | 04:00

Pakar Fisika Ulas Konsep Mimpi secara Ilmiah

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Film Hope Na Hong-jin Tembus 1 Juta Penonton dalam 3 Hari, Pecahkan Rekor Box Office Korea 2026

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:53

Jangan Biarkan Indonesia Diceraiberaikan Perang Informasi

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:33

Tantangan Kembali ke UUD 1945

Selasa, 21 Juli 2026 | 03:13

TNI-Polri Gagalkan Perdagangan Timah Ilegal Senilai Senilai Ratusan Juta

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:55

Gibran Tak di Sebelah Prabowo

Selasa, 21 Juli 2026 | 02:40

Selengkapnya