Berita

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk. (Foto: Dok. Tim hukum)

Hukum

KY dan MA Diminta Pantau Sidang Banding Kasus CMNP vs MNC

SENIN, 29 JUNI 2026 | 11:03 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim Hukum PT MNC Asia Holding Tbk resmi menyurati Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). Langkah ini diambil untuk meminta pengawasan ketat terhadap jalannya sidang tingkat banding di Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait sengketa dengan PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP).

"Kami dari awal sudah melihat di tingkat pertama, di PN Pusat banyak kejanggalan dari putusan yang dihasilkan. Jadi, kami minta KY juga memonitor perkara ini," ujar Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy kepada wartawan, Senin, 29 Juni 2026.

Rudy berujar, kejanggalan dirasakan dalam proses dan putusan persidangan tingkat pertama di PN Jakarta Pusat terkait sengketa jual beli Negotiable Certificate of Deposit (NCD). Ada dua poin utama yang dianggap janggal.


Pertama, majelis hakim tingkat pertama menolak bukti utama berupa surat komunikasi antara CMNP dan Unibank dengan alasan hanya berupa fotokopi. Padahal, bukti yang sama persis pernah diakui dalam perkara CMNP sebelumnya.

"Aneh, dulu itu buktinya diakui, sekarang kami ajukan (ditolak). Kami enggak mungkin punya aslinya, karena itu surat CMNP ke Unibank," sesalnya.

Anehnya lagi, lanjut Rudy, bukti-bukti fotokopi yang diajukan oleh pihak CMNP justru diterima dan dipertimbangkan oleh majelis hakim.

Kejanggalan kedua, tim hukum menyoroti adanya dokumen internal CMNP yang isinya justru bertolak belakang dengan gugatan mereka saat ini.

Dalam dokumen tersebut, CMNP secara tertulis sudah mengakui ada transaksi jual beli dan menyatakan tidak bisa melakukan penagihan lagi. Namun, fakta materiil yang sangat penting ini justru dikesampingkan oleh majelis hakim PN Jakpus.

Oleh karena itu, Rudy berharap dengan turun tangannya KY dan MA, Majelis Hakim PT DKI Jakarta dapat memeriksa perkara ini secara lebih jeli, objektif, dan komprehensif.

"Harapannya, di tingkat banding, majelis hakim bisa melihat tidak hanya formilnya ya, tapi juga secara material. Aspek-aspek kejanggalan itu kenapa bisa terjadi," tuturnya.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Haji Isam Temui Seskab Teddy, Bahas Investasi Pertambangan hingga Hilirisasi

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:17

Kolombia Ubah Sikap, Kini Akui Kedaulatan Maroko atas Sahara

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:02

KPK Periksa 2 ASN Pemkot Bengkulu dalam Pengembangan Kasus Suap Rejang Lebong

Senin, 10 Agustus 2026 | 14:01

Jelang Sidang Tahunan MPR, Pemerintah Matangkan Persiapan Pidato Kenegaraan Prabowo

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:56

Bitcoin Menguat Berkat Derasnya Aliran Dana ETF

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:49

Keamanan Data Pajak Jadi Prioritas Usai Kebakaran Bapenda

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:45

Destry Damayanti Resmi Jadi Calon Tunggal Gubernur BI

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:36

Kejagung Periksa 16 Saksi di Kasus BGN, 10 di Antaranya Direktur Perusahaan

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:32

Greenland Tolak Aktivitas Perusahaan AS di Tengah Ancaman Aneksasi Trump

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:27

Gibran Jadi Presiden Solusi atau Petaka?

Senin, 10 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya