Berita

Ilustrasi sidang DKPP. (Foto: RMOL)

Politik

Besok DKPP Periksa Anggota KPU RI dan Jabar soal Helikopter

MINGGU, 28 JUNI 2026 | 11:40 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Dugaan pelanggaran kode etik oleh Anggota Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Parsadana Harahap bersama satu Anggota KPU Provinsi Jawa Barat (Jabar), akan digelar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

Sekretaris DKPP, Syarmadani menjelaskan, pihaknya akan menggelar sidang perdana untuk perkara ini, yang diregistrasi dengan nomor 10-PKE-DKPP/VI/2026, di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta, Senin besok, 29 Juni 2026, pukul 09.00 WIB.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ujar dia dalam keterangan tertulisnya, Minggu, 28 Juni 2026.


Syarmadani mengatakan, agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

Dia mengungkapkan, dugaa pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) dalam perkara ini diadukan oleh empat orang, yaitu Almas Ghaliya Putri Sjafrina, Hadar Nafis Gumay, Agus Sarwono, dan Zaki Amali.

Katanya, keempat principal tersebut memberikan kuasa mereka dalam pengaduan ini kepada tiga orang yaitu Rizki Agus Saputra, Jumhadi, dan Hamis Souwakil.

Sedangkan pihak yang diadukan adalah Anggota KPU RI, Parsadaan Harahap (Teradu I), Anggota KPU Provinsi Jawa Barat, Abdullah Sapi’i (Teradu II), dan Sekretaris Jenderal KPU RI, Bernad Dermawan Sutrisno (Teradu III).

Syarmadani memastikan, sidang perkara ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” ucap pria kelahiran Bengkulu ini.

Selain itu, Syarmadani juga menyatakan akses publik terhadap jalannya persidangan perkara dugaan pelanggaran kode etik penggunaan helikopter oleh Parsadana dkk, juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Youtube resmi DKPP.

“Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” demikian Syarmadani menambahkan.

Dalam pengaduannnya, para Pengadu mendalilkan Teradu I dan Teradu II telah menggunakan helikopter saat menghadiri kegiatan pelantikan KPPS di Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur pada 25 Januari 2024. 

Penggunaan helikopter menurut para Pengadu melanggar prinsip efisiensi karena lokasi tersebut masih dapat dijangkau melalui transportasi darat.

Sedangkan Teradu III diduga bertanggung jawab dalam aspek administrasi, pengelolaan anggaran, dan proses pengadaan sewa helikopter yang digunakan oleh Teradu I dan Teradu II. 

Hal ini menurut Pengadu dinilai bertentangan dengan prinsip pengelolaan anggaran yang efektif, efisien, terbuka, dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penyelenggaraan pemilu.

DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

Populer

Cara Cek BLT Kesra Oktober 2026 Rp900.000, Lewat Cek Bansos Kemensos

Minggu, 25 Oktober 2026 | 17:52

KPK Dalami Keterlibatan Bobby Nasution dalam Kasus Korupsi Proyek Jalan Sumut

Jumat, 23 Oktober 2026 | 09:19

Transjabodetabek Blok M-Bandung Jadi Cara Pramono Sindir KDM

Sabtu, 24 Oktober 2026 | 23:44

Pencopotan Agus Suparmanto dan Taj Yasin Bukan Keinginan Ketum PPP

Kamis, 29 Oktober 2026 | 11:16

Silfester Matutina Diduga Masuk List Saksi Sidang Ijazah Jokowi

Minggu, 25 Oktober 2026 | 04:00

Ketua KPK Bakal Babak Belur Gara-gara Nusron

Senin, 26 Oktober 2026 | 13:02

Hak Angket Ijazah Gibran Sudah Masuk Angin

Senin, 26 Oktober 2026 | 10:04

UPDATE

Korporasi Biang Kerok Karhutla Harus Dihukum Maksimal

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:32

Partisipasi Industri Lokal Menguat, 101 Calon Mitra PSEL Denera Lolos Seleksi

Jumat, 30 Oktober 2026 | 10:31

IHSG Rontok 1,29 Persen, Rupiah Cerah ke Rp18.112 per Dolar AS

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:27

Bahlil Curiga Singapura Jual Lagi Pasokan Gas RI ke Luar Negeri

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:12

Harga Emas Antam Turun Lagi, Beli Sekarang?

Jumat, 30 Oktober 2026 | 09:01

Andrea Bocelli Harus Cabut Dukungan ke Israel jika Ingin Konser di Indonesia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:43

Pemerintah Jangan Tutup Mata atas Nasib PMI di Malaysia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:25

Indonesia dan Singapura Harus Kompak Bongkar Jejak Korporasi Karhutla

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:14

Kopdes Jangan Malah Jadi Pesaing UMKM

Jumat, 30 Oktober 2026 | 08:05

Jakarta Tak Kalah dari Singapura Gelar Konser Dunia

Jumat, 30 Oktober 2026 | 07:40

Selengkapnya