Berita

Ilustrasi

Publika

Narasi Edukasi: Pentingnya Berhati-hati Menggunakan WhatsApp dalam Perkara Digital

SABTU, 27 JUNI 2026 | 21:53 WIB

DI era komunikasi digital saat ini, penggunaan WhatsApp sudah menjadi bagian dari kehidupan sehari-hari. Namun, banyak orang masih menganggap pesan WhatsApp sebagai percakapan santai yang tidak memiliki konsekuensi hukum. 

Padahal, setiap pesan yang dikirim baik berupa teks, voice note, gambar, maupun file dapat menjadi bukti hukum apabila telah diterima, tersimpan, dan dapat ditampilkan kembali. 

Karena itu, masyarakat perlu lebih berhati-hati dalam menggunakan WhatsApp, terutama ketika menyampaikan informasi yang menyangkut orang lain.


Kasus yang melibatkan Wahyudi Pranata dan Hong Kah Ing menjadi contoh nyata bagaimana penggunaan WhatsApp yang tidak bijak dapat berujung pada persoalan hukum.  

Dalam perkara tersebut, komunikasi digital yang diduga berisi tuduhan terhadap Hong Kah Ing menjadi objek pembuktian di persidangan. Hal ini menunjukkan bahwa pesan yang dikirim melalui WhatsApp bukan sekadar percakapan pribadi, melainkan dapat memiliki dampak serius terhadap reputasi seseorang dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi pengirimnya.

Dalam persidangan kedua perkara ITE tersebut, keterangan ahli Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) menjadi sangat penting untuk memperjelas kedudukan hukum komunikasi digital. 

Saya menjelaskan bahwa WhatsApp merupakan bagian dari sistem elektronik yang digunakan untuk mengirimkan informasi. Setiap pesan yang dikirim melalui WhatsApp, baik berupa tulisan, gambar, file, maupun voice note, dapat dikategorikan sebagai informasi elektronik. 

Apabila pesan tersebut telah terkirim dan diterima oleh pihak lain, serta dapat dibuka, dibaca, atau didengar kembali, maka pesan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai dokumen elektronik.

Saya juga menegaskan bahwa dokumen elektronik memiliki kedudukan sebagai alat bukti yang sah dalam hukum, sepanjang dapat dibuktikan keaslian dan integritasnya. 

Artinya, pesan WhatsApp yang telah terkirim tidak bisa dianggap sebagai percakapan tanpa konsekuensi. Selama pesan tersebut dapat ditampilkan kembali melalui sistem elektronik, maka pesan tersebut dapat diuji dalam persidangan sebagai bagian dari alat bukti.

Keterangan ini menjadi sangat relevan dalam perkara Hong Kah Ing, karena objek yang dipersoalkan berkaitan langsung dengan komunikasi digital. 

Apabila benar terdapat pesan atau voice note yang dikirim oleh Wahyudi Pranata melalui WhatsApp dan pesan tersebut telah diterima serta dapat diakses oleh pihak lain, maka secara hukum pesan tersebut masuk dalam kategori dokumen elektronik yang memiliki nilai pembuktian.

Saya juga menjelaskan bahwa aktivitas mengirim pesan melalui WhatsApp termasuk dalam penggunaan sistem elektronik yang dapat menimbulkan akibat hukum. Dalam konteks UU ITE, setiap orang yang menggunakan media elektronik untuk menyampaikan informasi harus bertanggung jawab atas isi pesan yang dikirimkan. 

Oleh karena itu, apabila isi pesan tersebut mengandung tuduhan, pernyataan yang tidak benar, atau menyerang nama baik seseorang, maka hal tersebut dapat menjadi objek penilaian hukum di persidangan.

Namun demikian, penilaian mengenai apakah suatu pesan mengandung unsur pelanggaran hukum tetap menjadi kewenangan majelis hakim. Hakim akan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk isi pesan, konteks penyampaian, maksud pengirim, pihak yang menerima, serta dampak yang ditimbulkan. 

Keterangan saya berfungsi untuk menjelaskan aspek teknis dan kedudukan hukum dari komunikasi digital tersebut, sementara kesimpulan akhir tetap ditentukan berdasarkan keseluruhan alat bukti yang diajukan di persidangan.

Perkara Hong Kah Ing menjadi pengingat penting bahwa ruang digital bukanlah ruang bebas tanpa tanggung jawab. Setiap pesan yang dikirim melalui WhatsApp meninggalkan jejak digital, setiap voice note dapat menjadi bukti, dan setiap informasi yang disebarkan dapat diuji secara hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus lebih bijak dalam menggunakan media komunikasi digital.

Prinsip yang perlu dipegang sederhana namun penting: cek sumber informasi, pastikan kebenarannya, minta klarifikasi jika perlu, dan jangan menyebarkan informasi yang belum jelas kebenarannya. 

Jangan sampai kelalaian dalam menggunakan WhatsApp justru berujung pada persoalan hukum yang merugikan diri sendiri maupun orang lain.

Pada akhirnya, kehati-hatian dalam menggunakan WhatsApp bukan hanya soal etika, tetapi juga soal perlindungan hukum. 

Kasus yang melibatkan Hong Kah Ing dan Wahyudi Pranata menunjukkan bahwa komunikasi digital memiliki konsekuensi nyata. Oleh karena itu, gunakan media elektronik dengan bijak: jangan asal percaya, jangan asal sebar, dan jangan asal menuduh.

Andi Chandra
Ahli ITE dari Diskominfo Kota Palu

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Kuliah Bukan Bukti Tamat SMA

Senin, 12 Oktober 2026 | 10:55

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Golkar: Putusan MK soal Gibran jadi Pukulan Telak

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 12:00

UPDATE

Wajib Halal Oktober 2026, Kesiapan UMKM dan Literasi Konsumen Jadi Tantangan

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:19

BBCA Pimpin Transaksi Saham, Nilainya Tembus Rp353 Miliar saat IHSG Menguat

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:06

Tiru LPDP, Pemprov DKI Siapkan Beasiswa Luar Negeri

Rabu, 14 Oktober 2026 | 14:01

SBY Bercanda soal Batuk Prabowo dan Nasib Rupiah

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:54

CUAN Ramai Diperdagangkan, Nilai Transaksi Tembus Rp196 Miliar

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:47

Ketika Pelaku Tidak Ditemukan, Bagaimana Nasib Barang Bukti yang Disita?

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:42

IPC TPK Buka Direct Call Penghubung RI-Tiongkok-Thailand

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:41

Saat Karhutla Membara, Mereka Malah Korupsi

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:25

56 Tahun INACA dan Misi Historis Penerbangan Indonesia

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

BNPB: Penanggulangan Bencana Tak Terpengaruh OTT KPK

Rabu, 14 Oktober 2026 | 13:15

Selengkapnya