Berita

Muhamad Kerry Adrianto Riza. (Foto: RMOL/Bonfilio)

Hukum

Ajukan Kasasi, Kerry Riza Anggap Putusan PT DKI Janggal

SABTU, 27 JUNI 2026 | 09:46 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Tim hukum beneficial owner PT Orbit Terminal Merak (OTM), Muhamad Kerry Adrianto Riza membeberkan sejumlah kejanggalan dalam putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta terkait perkara dugaan korupsi tata kelola minyak dan produk kilang.

Dalam putusan banding tersebut, majelis hakim memperberat hukuman uang pengganti bagi Kerry Riza menjadi Rp13,4 triliun. Angka ini melonjak tajam atau bertambah Rp10,5 triliun dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang sebelumnya sebesar Rp 2,9 triliun.

"Setelah membaca pertimbangan hukum majelis dan menerima salinan, ada banyak hal yang kami rasakan lebih janggal dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat," ujar kuasa hukum Kerry Riza, Heru Widodo dalam konferensi pers di Jakarta sebagaimana dikutip Sabtu, 27 Juni 2026.


Heru menilai majelis hakim PT DKI telah melakukan banyak kesalahan dalam menerapkan hukum. Hal inilah yang mendasari kliennya untuk melayangkan kasasi ke Mahkamah Agung.

"Ini tidak sekadar janggal, tapi banyak kesalahan penerapan hukum. Klien kami sudah menyatakan kasasi pada Senin lalu, tanggal 22 Juni 2026," tegasnya.

Sejak pintu masuk proses banding saja, PT DKI diduga sudah menyalahi KUHAP baru. Majelis hakim tetap memproses memori banding yang diajukan jaksa penuntut umum, padahal telah melewati batas waktu 7 hari.

"(Memori banding) diterima dan tidak dinyatakan gugur. Kalau di pintu masuknya saja hakim tinggi sudah mencederai aturan main dan mengingkari hukum acara, kami khawatir permainan berikutnya akan banyak menyimpang," sesal Heru seraya menyebut hakim melanggar Pasal 289 KUHAP.

Kejanggalan lain yang disorot adalah digunakannya hasil audit investigatif BPK periode 2018-2023 sebagai dasar hukum sah (presumptio iustae causa). Padahal, kontrak pengadaan sewa BBM milik OTM oleh Pertamina sudah berjalan sejak 2014 hingga 2024. Artinya, audit BPK tersebut tidak mencakup peristiwa hukum secara utuh.

Selain itu, Heru mengkritik majelis hakim PT DKI yang dianggap "menelan mentah-mentah" hasil audit tersebut tanpa menguji kebenaran materiil soal kerugian negara maupun tudingan kemahalan harga.

"Apakah terminal itu tidak dapat digunakan? Tidak pernah diuji. Apakah tidak memberi manfaat? Sama sekali tidak diuji. Faktanya, terminal BBM Merak sampai hari ini masih digunakan dan kalau tidak ada terminal itu, harga BBM sudah naik jauh-jauh hari," paparnya.

Lebih jauh, kubu Kerry Riza mempermasalahkan langkah PT DKI yang mengabulkan tuntutan jaksa mengenai kerugian perekonomian negara berdasarkan analisis LSM Siar Nusantara.

Heru menegaskan, LSM tersebut tidak memiliki kedudukan konstitusional seperti BPK untuk mendeklarasikan kerugian negara. Terlebih, hitungan kerugian perekonomian negara sebesar Rp171 triliun itu hanya berdasarkan perkiraan atau "kira-kira".

"Ini menyangkut nasib seseorang. Tambahan Rp10,5 triliun itu besar sekali. Sementara untuk sewa kapal saja angkanya tidak sampai Rp1 triliun. Ini kerugian perekonomian negara yang sangat tidak masuk akal," pungkas Heru.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya