(Tengah) Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Foto: RMOL/Alifia)
(Tengah) Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu. (Foto: RMOL/Alifia)
Dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) Juni 2026, TBP untuk simpanan dalam valuta asing juga ditetapkan sebesar 2 persen, sedangkan TBP simpanan di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dikerek ke level 6,25 persen.
"Penyesuaian TBP tersebut merupakan langkah antisipatif dan dalam menjaga kredibilitas tingkat bunga penjaminan sebagai acuan suku bunga wajar di perbankan sekaligus meningkatkan efektivitas kebijakan program penjaminan simpanan," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Anggito Abimanyu saat Konferensi Pers Penetapan TBP LPS periode sewaktu-waktu secara virtual pada Kamis, 25 Juni 2026.
Populer
Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36
Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04
Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29
Senin, 06 Juli 2026 | 14:49
Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53
Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00
Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14
UPDATE
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:23
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:14
Jumat, 17 Juli 2026 | 00:01
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:47
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:16
Kamis, 16 Juli 2026 | 23:00
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:52
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:45
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:34
Kamis, 16 Juli 2026 | 22:22