Berita

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi. (Foto: Istimewa)

Politik

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

RABU, 24 JUNI 2026 | 21:51 WIB | LAPORAN: AHMAD KIFLAN WAKIK

Penyusunan program dan anggaran Kementerian Perhubungan tahun 2027 diarahkan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, memperkuat pelayanan publik, menjaga konektivitas nasional, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan pemerataan pembangunan sesuai prioritas nasional.

Disampaikan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi, Kementerian Perhubungan telah menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) 2027 serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027 kepada Komisi V DPR, yang kemudian menyetujui pagu indikatif Kemenhub sebesar Rp28,34 triliun.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Bersama Menteri Keuangan dan Menteri PPN/Bappenas Nomor SS-228/MK.03/2026 dan B-385/D.9/PP.04.03/05/2026 tanggal 7 Mei 2025, Kementerian Perhubungan memperoleh Pagu Indikatif Tahun 2027 sebesar Rp28,34 triliun, sedangkan Indikasi Pendanaan Rencana Strategis Tahun 2027 sebesar Rp46,21 triliun.


Hasilnya, terdapat gap sebesar Rp17,87 triliun atau 38,67 persen. Adapun jika dibandingkan Pagu Kebutuhan Tahun 2027 sebesar Rp55,16 triliun, terdapat gap sebesar Rp26,82 triliun atau 48,62 persen.

Dudy mengatakan kondisi itu menunjukkan masih terdapat sejumlah program prioritas, khususnya pada aspek keselamatan, pelayanan dasar, dan konektivitas wilayah yang memerlukan dukungan anggaran tambahan.

"Ini sangat penting agar target pembangunan transportasi di tanah air dapat tercapai secara optimal,” ujar Dudy dalam keterangan tertulis, Rabu 24 Juni 2026.

Dia memaparkan sejumlah program prioritas yang akan dilaksanakan oleh masing-masing unit kerja Eselon I di lingkungan Kementerian Perhubungan pada tahun 2027 guna memperkuat keselamatan, konektivitas, dan pelayanan transportasi nasional.

Untuk Direktorat Jenderal (Ditjen) Perhubungan Darat, program prioritas meliputi dukungan percepatan penanganan kendaraan lebih dimensi dan muatan (over dimension over loading/ODOL), peningkatan keselamatan jalan, penanganan lokasi rawan kecelakaan, serta penyelenggaraan layanan angkutan keperintisan.

Kemudian pada Ditjen Perhubungan Laut meliputi dukungan keselamatan dan keamanan laut, layanan angkutan laut keperintisan, dan infrastruktur konektivitas transportasi laut.

Lalu Ditjen Perhubungan Udara meliputi pemenuhan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, pengawasan dan pengendalian keamanan serta keselamatan, dan layanan angkutan udara keperintisan.

Berikutnya, Ditjen Perkeretaapian meliputi pengoperasian dan perawatan prasarana perkeretaapian, pembangunan prasarana dan penanganan perlintasan sebidang, serta layanan angkutan perkeretaapian keperintisan dan angkutan motor gratis;

BPSDM Perhubungan meliputi penyelenggaraan pendidikan vokasi transportasi, penyediaan sarana prasarana diklat, serta penyesuaian kelembagaan diklat yang terintegrasi.

Selanjutnya Ditjen Integrasi Transportasi dan Multimoda meliputi perencanaan prasarana integrasi transportasi intermoda di sejumlah wilayah, perencanaan layanan integrasi di kawasan tertinggal, terdepan, terluar, dan perbatasan (3TP) dan Papua, serta pengembangan sistem informasi antarmoda dan multimoda.

Kemudian, Badan Kebijakan Transportasi (BKT) meliputi rekomendasi kebijakan keselamatan sektor transportasi, kebijakan transportasi logistik dan Sistem Angkutan Umum Massal (SAUM), serta dukungan kebijakan Angkutan Lebaran 2027 dan Natal dan Tahun Baru 2028.

Selanjutnya Sekretariat Jenderal meliputi pelayanan pemeriksaan kecelakaan moda transportasi, review dan evaluasi rencana strategis Kemenhub, penguatan infrastruktur data center, serta pengembangan Pusintrans.

Dan Inspektorat Jenderal meliputi sinergitas pengawasan berbasis sasaran strategis, evaluasi pembangunan zona integritas, reviu pengadaan barang dan jasa, pengelolaan PNBP, serta lisensi Multi-Agent Artificial Intelligence untuk Early Warning System dan Digital Analytics.

Dudy menyampaikan dari pagu indikatif sebesar Rp28,34 triliun, terdapat beberapa kebutuhan penyelenggaraan transportasi nasional yang belum terpenuhi, sehingga membutuhkan tambahan anggaran.

Kebutuhan tambahan anggaran yang dimaksud, yakni untuk dukungan keselamatan di sektor transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebesar Rp7,98 triliun; dukungan pelayanan untuk pemenuhan prioritas nasional, dukungan stimulus tarif transportasi, penyelenggaraan tugas dan fungsi, serta prioritas lainnya sebesar Rp9,17 triliun.

Berikutnya layanan keperintisan untuk wilayah 3TP sebesar Rp957 miliar; dan belanja pegawai sebesar Rp2,00 triliun.

Kementerian Perhubungan mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp20,11 triliun. Tambahan anggaran itu diarahkan untuk memastikan terpenuhinya aspek keselamatan, pelayanan publik, konektivitas wilayah, serta keberlangsungan operasional kementerian.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Ijazah Gibran Jadi Bom Waktu

Rabu, 07 Oktober 2026 | 02:03

Danantara Gelontorkan Rp4,4 Triliun untuk Masuk Bisnis Migas AS

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:31

PIP dan KIP Kuliah Tak Boleh Lagi Salah Sasaran

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:21

Jangan Korbankan Konektivitas Antar Pulau Gegara Kebijakan Panik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 01:09

Inilah Beda FIFA ASEAN Cup dan Piala AFF

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:34

Ahmad Doli Soroti Dugaan Bullying Bocah SD di Pemalang: Mukanya Lucu-lucu, tapi Berstatus Pembunuh

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:21

Gibran Tak Punya Ijazah SMA, Said Didu: Pemakzulan Bisa Lewat Proses Politik

Rabu, 07 Oktober 2026 | 00:04

Danantara Penetrasi ke Ekosistem Aviasi Timur Tengah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:43

34 JPU Disiapkan Hadapi Sidang TPPU Febrie Adriansyah

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:20

Juara Setelah 35 Tahun Menunggu

Selasa, 06 Oktober 2026 | 23:01

Selengkapnya